Headlines News :
Home » » Menguak Rahasia Demokrasi untuk Aceh

Menguak Rahasia Demokrasi untuk Aceh

Written By MAHA KARYA on Friday, May 3, 2013 | 5/03/2013

bersama Hasanuddin Yusuf Adan
 
Perkataan demokrasi diambil dari bahasa  Yunani; demos yang bermakna rakyat dan cratein yang berarti pemerintahan atau memerintah. Jadi pengertian demokrasi berarti pemerintahan rakyat. Dari pengertian itu pula sebahagian pakar menyimpulkan bahwa demokrasi adalah pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Kalau demikian halnya maka demokrasi itu sudah lama wujud di Aceh semenjak wujudnya kerajaan Peureulak yang diazaskan oleh Maulana Abdul Azis Syah dalam tahun 225 H. Pada masa itu raja Peureulak memimpin kerajaan dengan penuh nuansa musyawarah dan bertindak atas kepentingan rakyat semata.
 
Suasana serupa wujud pula pada zaman Malik al Saleh (1267) ketika memerintah kerajaan Samudera Pasè sehingga bersambung dalam perjuangan kenegaraan dengan kerajaan Peureulak. Kondisi serupa berlanjut dan berkesinambungan sampai kepada zaman kejayaan Iskandar Muda dalam Kerajaan Aceh Darussalam (KAD). Pada masa-masa tersebut raja dan para penguasa negara sangat akrab dan sayang kepada rakyat sehingga tidak terjadi kekerasan negara terhadap rakyat, tidak terjadi penggusuran yang merugikan rakyat, tidak terjadi pembunuhan terhadap rakyat.

Namun suasana ramah dan akrab semisal itu kemudian sirna ketika dan setelah Belanda dan Jepang menjajah Aceh. Pasca penjajahan tersebut dan wujud negara Indonesia di mana Aceh berada di dalamnya, nampaklah terlihat ada kekerasan negara terhadap rakyat, wujud pembunuhan dari penguasa kepada rakyat, pembunuhan dari rakyat untuk rakyat dan seumpamanya. Kondisi semacam itu berbalik arah seratus persen dari konseb dan teori demokrasi: dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, dalam konteks kesejahteraan rakyyat.
 
Dalam Islam ada komponen yang sangat erat kaitannya dengan demokrasi adalah maqasid syari'ah. Ia terdiri dari lima poin asas yang sangat relefan dengan keamanan, kesejahtaraan dan kemuslihatan kehidupan ummat manusia. Kelima poin tersebut adalah: hifzuddin. Hifzunnafs, hifzunnasl, hifzul aql dan hifzul mal.

Hifzuddin adalah berkaitan dengan pemeliharaan agama, ia mulai dari pemilihan agama oleh seseorang untuk ketentraman dan kesejahteraan hidupnya, pemeliharaannya, pelaksanaan ajarannya sampai kepada perluasan anggota yang seagama dengannya. Agama yang dimaksudkan di sini adalah agama Islam, bagi seorang muslim tidak boleh meninggalkan agama Islamnya lalu memeluk agama lain selain Islam atau tidak mau beragama lagi. Kalau begini yang terjadi dia menjadi murtad yang hukumnya halal darah dan kalau mati tempatnya dalam nerakan di kemudian hari. Karena itu seseorang manusia itu tidak boleh dipaksa memeluk agama Islam, namun kalau sudah berada dalam Islam dia harus komit dengannya sampai mati agar kehidupan dunia akhiratnya menjadi selamat.
 
Hifzunnafs adalah berupa hak hidup bagi seseorang manusia dalam Islam yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun, atas dasar apapun, dengan cara bagaimanapun. Seorang anak manusia berhak hidup, berhak mempertahankan kehidupan, berhak mencarai kemajuan hidup dan tidak boleh ada orang yang mempersingkat hidupnya baik dengan pembunuhan langsung seperti menembak, memacok maupun pembunuhan tidak langsung seperti meracun, mengancam sehingga ia mati pelan-pelan dan sebagainya. Kalau hari ini pembunuhan marak lagi di Aceh berarti para pembunuh itu bukan hanya tidak mengindahkan doktrin demokrasi melainkan mereka juga melawan ajaran Islam sebagai agama yang mereka hidub di dalamnya. Firman Allah: Dan siapa yang membunuh seseorang yang beriman dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka jahannam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya. (An-Nisak; 93).
 
Hifzunnasl adalah memiliki hak untuk berketurunan, menjaga kemurnian keturunan dan melaksanakan perkawinan sesuai ketentuan Islam. Dalam hal ini dalam doktrin demokrasi setiap orang boleh kawin dengan siapa saja dan kapan saja. Namun untuk muslim muslimah hanya dibolehkan kawin sesama muslim, walaupun seorang muslim dibolehkan kawin dengan kafir ahlulkitab namun seorang muslimah sama sekali tidak dibolehkan kawin melainkan dengan seorang muslim. Semua itu diprotek oleh Islam dalam rangka menjaga kemurnian keturunan sebagai calon penghuni syurga. Karena itu pula zina sangat dilarang dalam Islam karena selain ia perbuatan binatang juga dapat mengotori keturunan sesebuah keluarga.

Hifzul 'aql adalah pemeliharaan akal pikiran seseorang manusia dari berbagai gangguan, ia juga melingkupi kebebasan berekspressi seseorang manusia dari hasil kreasinya baik dalam bentuk lisan maupun tulisan atau dalam bentuk benda atau alat peraga. Dalam Islam tidak boleh ada penyiksaan terhadap seseorang sehingga orang yang disiksa tersebut mengalami gangguan jiwa. Islam juga melarang teror karena itu menngganngu akal dan pikiran orang yang diteror. Seorang da'i dalam Islam kalau ia menyampaikan dakwah sesuai dengan Al-Qur'an dan Al-Sunnah maka tidak boleh dilarang dan dihambat karena itu sebuah kewajiban bagi seorang juru dakwah.
 
Hifzul mal adalah kebebasan seseorang dalam mencari rizki, mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya dengan cara-cara halal. Islam melarang ummatnya untuk mengganggu saudaranya dalam mencari rizki dengan cara halal, namun Islam mewajibkan zakat kepada ummatnya yang sudah mendapatkan rizki tersebut sekian persen sesuai dennggan jenis perbuatan yang dilakukan sehingga mendatangkan rizki kepadanya. Dalam konteks pemilu atau pemilukada kita melihat ramai orang yang coba mengadu nasib lewat partai atau jalur independen sebagai langkah awal untuk mencari rizki. Kalau cara-cara yang ditempuhnya jauh dari jenis-jenis aksi haram maka itu dibenarkan, tetapi kalau ada yang menggeserkan orang lain secara haram agar dia terpilih jadi anggota parlemen maka itu dilarang dalam Islam, apalagi kalau sempat membunuh orang lain agar dia mati dan kita terpilih, ini cara haram dan dilarang dalam Islam.

Maqasid syari'ah dalam Islam memiliki nilai kesopanan, kemuslihhatan, keadilan dan kebebasan yang sangat logis dan objektif bagi kehidupan ummat manusia. Karenanya bagi orang yang faham maqasid syari'ah secara otomatis sudah memahami demokrasi karena semua nilai demokrasi objektif tertera di dalamnya. Demokrasi untuk Aceh semestinya haruslah demokrasi yang bernuansa maqasid syari'ah yang selaras denngan peninggalan para endatu dahulu kala baik pada zaman kerajaan Peureulak, Samudera Pasè maupun zaman Iskadar Muda Meukuta Alam.
 
"Ketua Umum Dewan Dakwah Aceh & Dosen Fakultas Syari'ah IAIN Ar-Raniry
Share this article :

0 coment:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Alamat:Komplek Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. - Kontak. Telp:+62852 8244 0074 - Email: gema_btr@yahoo.co.id
Copyright © 2014. Gema Baiturrahman Online - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template Editing by Saifuddin