Headlines News :
Home » » Menepati Sumpah dan Janji dalam Islam

Menepati Sumpah dan Janji dalam Islam

Written By MAHA KARYA on Monday, October 5, 2009 | 10/05/2009

Drs. Tgk. Muhammad Ismy, Lc, MA

Banyak
sekali dalam kehidupan ini orang bersumpah dan berjani, lalu bagaimana pandnagan Islam terhadap sumpah dan janji tersebut? Jawabannya dapat diikuti dalam khutbah ini. Sebelum kita menjelaskan pandangan Islam terhadap menepati sumpah dan janji itu, ada baik nya kita mengetahui lebih dulu apa itu sumpah dan apa itu janji.

Sumpah dapat diartikan menurut bahasa: 1) Tangan kanan, 2) Kekuatan 3) Janji ketiga tiga pengertian ini termasuk dalam kata-kata (yamin ) dalam bahasa Arab. Jadi kata-kata (yamin ) dalam bahasa Arab ada hubungannya dengan tangan kanan, karena pada masa jahiliah, apabila mereka itu bersumpah mereka mengambil tangan kanan, mereka meletakkan atas tangan kanan saudaranya. Dan juga melalui sumpah seseorang dapat menguatkan pendapatnya sebagaimana tangan kanan lebih kuat dari tangan kiri.

Kemudian oleh para ulama menggunakan kata-kata yamin itu untuk sumpah orang Arab. Dari dulu sampai sekarang sering bersumpah untuk menguatkan kata-kata atau pernyataan mereka, misalnya mereka mengatakan, “Demi Allah, saya akan datang kepadamu.” Dan lain-lain.

Apa hukum bersumpah dalam agama Islam? Berbeda hukum bersumpah sesuai denagn perbedaan situasi. Kadang kala hukum bersumpah itu wajib, contohnya, kadang kala seseorang dituduh mencuri padahal ia orang baik-baik, tidak mencuri, lalu datang kita bersumpah untuk melepaskan dia dari hukuman dunia (potong tangan atau penjara).

Kadang kala hukum bersumpah itu haram, seperti seseorang ingin melakukan maksiat, misalnya katanya, “Demi Allah saya akan minum arak.” Kadanng kala hukumnya makruh, apabila sumpah itu diucapkan untuk melakukan sesuatu perbuatan yang makruh, seperti ucapan seseorang, “Demi Allah saya makan bawang merah atau buah jengkol.”

Selanjutnya bersumpah dengan nama Allah atau dengan sifat-sifatnya itu diperintahkan dalam agama Islam dan dianggap sumpah itu ibadah, karena ada anjuran untuk menepati janji disamping ada unsur ta’dhim kepada Allah.

Ada tiga dalil untuk perintah sumpah yaitu: (1) Dalil dari Al-Quran, (2) Dalil dari hadits, dan (3) Dalil dari ijma’ ulama.

Diantara dalil dalam Al-Quran yaitu firman Allah, artinya: Allah ta’ala tidak menyiksa kamu dengan sebab lagha (batal) pada sumpahmu. Allah akan menyiksa kamu dengan ucapan sumpahmu. (QS Al-Baqarah: 225)

Di antara hadits yaitu sabda Nabi, artinya: Demi Allah aku akan perangi orang quraisy.

Ketiga ijma’ ulama. Para ulama sudah berijma’ bahwa, bersumpah itu diperintahkan dalam agama. Ada tiga macam sumpah dalam Islam yaitu:

Pertama, umpah yang benar yang menjadi bahagian ibadah, kalau diucapkan yaitu sumpah yang dikenakan kifarat sumpah bila sudah terkena. Contoh sumpah ini, Demi Allah saya tidak makan pada hari ini.” Tiba-tiba ia makan, maka dia sudah terkena dan wajiblah ia bayar kifarat sumpah.

Kedua, sumpah lagha atau batal, yaitu sumpah yang tidak ada dosa dan tidak ada kifarat pada sumpah tersebut, seperti sumpah yang keluar dari mulut seseorang dengan tidak sengaja seperti seseorang mengatakan, “Demi Allah saya tidak makan pada hari ini” (dia mengatakan hal ini dalam keadaan tidak sengaja), maka sumpah itu batal dan yang mengucapkannya tidak berdosa. Kalau orang tersebut makan dia tidak wajib kifarat.

Ketiga, yamin ghumus, yaitu sumpah yang berdosa orang yang mengucapkannya dan tidak ada kifarat pada sumpah tersebut. Adapun sebab dinamakan yamin itu dengan yamin ghumus, karena makna ghumus ialah (menenggelamkan), artinya sumpah yang memasukkan orang yang mengucapkannya ke dalam neraka. Contoh sumpah ini, seseorang mengatakan, “Demi Allah saya nampak bulan semalam.” Padahal dia tidak nampak bulan, tapi dia berdusta. Akibat dari sumpah ini terjadi kesalahan dalam bertindak seseorang puasa atau berhari raya, karena sudah nampak bulan, padahal bulan belum nampak. Maka kepada orang bersumpah palsu tersebut mendapat dosa (masuk neraka), tapi tidak dikenakan kifarat sumpah.

Untuk sah sumpah seseorang, perlu kepada beberapa syarat yaitu: (1) Orang bersumpah itu sudah mukallaf (baligh, berakal), karena tidak sah sumpah dari anak-anak dan orang gila (2) Kemauan sendiri, karena tidak sah sumpah orang yang dipaksa dan tidak kena kifarat (3) Orang bersumpah itu sengaja, maka tidak sah sumpah orang yang terlanjur atau tidak sengaja (4) Lafadz sumpah itu salah satu dari nama Allah dengan menggunakan huruf sumpah yang tiga yaitu, Wallah, Ballah.

Apabila seseorang bersumpah dengan bukan nama Allah atau sifatnya, maka sumpah tersebut tidak sah (batal) dan kena kifarat seperti orang yang mengatakan, “Demi Jibril atau demi ka’bah” atau sumpah orang Aceh, “bak budok ke”, dan lain-lain..

Kemudian, seseorang sudah kena sumpah, dia wajib membayar kifarat inilah yang dimaksud dengan menepati sumpah. Banyak sekali orang-orang yang bersumpah, lalu tanpa disadari dia sudah kena sumpah, lalu yang bersangkutan tidak bayar kifarat sumpah.

Saya menyerukan, agar memeriksa kembali, tentunya bagi orang-orang yang pernah bersumpah, apakah sumpah yang diucapkan itu betul/sah. Kalau sah, sudahkah kita membayar kifarat, kalau belum mari kita beri kifarat sumpah tersebut, lalu apa kifaratnya?

Kifarat sumpah kalau sudah terkena sumpah boleh pilih satu di antara tiga macam, yaitu: (1) Memberi makan 100 orang fakir miskin (2) Memberi pakaian sepuluh orang fakir miskin (3) Memerdekakan hamba sahaya. Kalau salah satu di antara ini tidak sanggup, boleh puasa tiga hari. Puasa tiga hari ini tidak sah untuk kifarat, kecuali salah satu dari tiga hal tersebut tidak mampu.

Apabila kifarat sumpah tidak dilakukan, maka tetaplah dalam tanggungan orang yang bersumpah sampai dibawa ke kubur (tiada maaf). Ada orang yang bersumpah untuk memenangkan perkara, umpamanya, dia mengatakan, “Demi Allah tanah itu pusaka dari orang tua saya.” Apabila tanah itu benar pusaka dari orang tuanya, maka sumpah itu sah dan tidak kena kifarat, tapi kalau bukan maka sumpahnya itu menjadi sumpah palsu (yaminul ghumus) dan dia akan masuk ke neraka di akhirat nanti walaupun di dunia dia memang menang perkara, karena sudah bersumpah.

Artinya, didunia dia memang mau bersumpah, tapi diakhirat dia kalah, karena dia masuk neraka melalui sumpah palsu. Kalau sumpah palsu terjadi dalam bulan puasa sumpah tersebut dapat membatalkan pahala puasa sesuai dengan sabda nabi dalam suatu hadits:

Artinya: ada lima perkara membatalkan pahala puasa yaitu dusta, mengupat, adu domba, sumpah palsu, dan melihat dengan nafsu.

Selain sumpah yang wajib kita tepati, juga janji wajib kita tepati pula. Allah berfirman:


Artinya: Wahai orang-orang beriman, sempurnakanlah janji-janjimu. (QS Al-Maidah: 1)

Menepati janji merupakan kewajiban seorang muslim, berdosa apabila menyalahi, baik janji melalui lisan ataupun tulisan (surat perjanjian), bahkan melanggar janji itu salah satu tanda orang munafik, sabda Nabi Saw:

Artinya: Tanda orang munafik itu ada tiga, apabila ia berbicara ia berdusta, apabila ia berjanji ia mengingkari dan apabila ia dipercayai ia mengkhianati.

Kebanyakan orang melanggar janji dewasa ini pada utang. Hukum mambayar utang itu wajib dan menepati janji itu wajib. Kalau seseorang berutang dan berjanji akan membayar dalam bulan suci ramadhan, maka dia wajib membayar dalam bulan suci ramadhan. Apabila dia tidak mambayar utang tersebut dalam bulan ramadhan, maka ia berdosa, karena tidak menepati janji dan pahala puasanya terhapus, karena dia sudah berdusta dalam bulan puasa, bahkan bagi pemilik utang boleh merusakkan pribadi orang yang berutang tersebut dengan memasukkan dia ke penjara atau merusakkan kepribadiannya.

Hal ini dibenarkan oleh Islam, karena ia tidak menepati janji. Sabda Nabi Saw, Artinya, “Penundaan membayar utang orang yang mampu bayar adalah penganiayaan (terhadap si pengutang.”

Halal bagi pemilik utang untuk merusakkan pribadi atau mengancam orang berutang tersebut. Hal ini kalau yang berutang itu mampu bayar, karena punya uang atau harta, tetapi kalau yang berutang itu lagi miskin/tidak mampu bayar, maka si peminjam tidak boleh berlaku kasar terhadap orang yang berutang tersebut.

Firman Allah SWT dalam Al-Quran, artinya, “Jika orang yang berutang itu sedang dalam keadaan tidak mampu bayar, maka ditunggu sampai dia mampu bayar (kaya).”

Memang, dalam Islam ada dua macam janji, ada janji yang wajib ditepati dan ada janji yang tidak wajib ditepati. Ada para ulama yang mengatakan, “Janji itu wajib ditepati.” dan ada pula yang mengatakan, “Janji itu tidak wajib ditepati.” Kedua pernyataan itu cuma kita yang harus pandai menempati kata-kata tersebut.

Khatib, Pimpinan Ponpes Babun Najah dan Babul Maghfirah
Share this article :

6 comments:

  1. jika kita berjanji kepada seseorang, tapi kita berjanji karena terpaksa dan janji itu diminta karena keegoisan sebelak pihak!
    maka bagaimana hukumnya?

    ReplyDelete
  2. Kalau sumpah m pcr .sumpah sya tdk akn mningglknmu .! .ini kalau mlanggr dosa apa tidak . ?.

    .dan bgaimana cara mencabut sumpah itu. ?? .
    .trimaksih.

    ReplyDelete
  3. Kalau berjanji menyewa rumah orang tua kita sendiri (bapa kita) dan kita bayar dua tiga kali sahaja - selepas itu kita tidak bayar pada bapa kita - apa hukumnya dalam islam.

    ReplyDelete
  4. sy mau tanya ceritanya begini waktu itu anak saya berumur 2 th bermain diluar sm sy dan tetangga tanpa sengaja sy bilang cepat gemuk mau ada hari raya qurban mau kurban paha kiri apa kanan lantas tetangga bilang hus gak boleh spontan sy bilang ya maaf2 ya gak jadi sambil mukul mulut sy. setelah itu selang beberapa lama sy puasa 3 hari maksud sy utk menebus ucapan tsb,dan sampai 2 kali sy puasa 3 hari lagi sambil sholat tobat dan mohon ampunan atas ucapan sy .Apakah yg harus sy perbuat mohon bantuan penjelasannya sekarang anak sy berumur jalan 6 th desember besok

    ReplyDelete
  5. sy mau tanya dulu sy pernah ucap tanpa sengaja ke anak sy ayo cepat gemuk mau qurban paha kiri apa kanan lalu tetangga hus jangan spontan sy oh maaf2 gak jadi stlh itu sy kepiiran utk puasa 3 hari sampai sy lakukan 2 kali dan sholat tobat mohon ampun atas ucapan sy.mohon bantuannya utk masalah sy ini mksh.

    ReplyDelete
  6. Kalau kita terpaksa bersumpah kerana dipaksa bersumpah meski kita tidak mahu bersumpah apakah hukumnya? Contohnya saya dipaksa bersumpah bermacam2 meskipun saya tidak tahu sama ada saya dan dirinya ada jodoh untuk hidup bersama atau tidak? Saya dipaksa untuk bersumpah dan ada diantaranya saya sendiri tidak ingat apa yang telah saya ucapkan? Kadangkala saya terpaksa bersumpah untuk mengelakkan diri dari terus dimarahi atas sesuatu yang remeh oleh kerana keegoan seorang lelaki

    ReplyDelete

Saran Masukan silahkan Anda kirim. Redaksi amat senang menerimanya.

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Alamat:Komplek Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. - Kontak. Telp:+62852 8244 0074 - Email: gema_btr@yahoo.co.id
Copyright © 2014. Gema Baiturrahman Online - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template Editing by Saifuddin