Seperti desakan Amnesty International (AI) melalui keterangan Sam Zafiri kepada Antara London Minggu lalu, ketika meminta penghapusan hukuman cambuk atas nama pembelaan terhadap HAM. Meski hukuman serupa terhadap pelaku kriminal juga diberlakukan oleh beberapa negara lain di dunia, sorotan AI justru tertuju dan secara jelas meminta Pemerintah Indonesia mencabut hukuman cambuk yang berlaku di Aceh.
AI berdalih, hukuman cambuk melanggar Konvensi PBB Melawan Penyiksaan yang diratifikasi Indonesia pada tahun 1998. AI juga menyerukan kepada Pemerintah Indonesia untuk mengkaji semua hukum dan peraturan lokal untuk menjamin keselarasan mereka dengan hukum dan standar Hak Asasi Manusia (HAM) internasional, juga dengan ketentuan-ketentuan HAM dalam undang-undang domestik. Dengan kata lain, pemberlakuan hukum cambuk dinilai AI telah melanggar HAM.
Menarik untuk disimak, bahwa atas nama HAM, pegiat HAM Internasional sedang berusaha melanggar HAM masyarakat muslim di Aceh. Indikasinya terlihat dari upaya penjegalan pemberlakuan hukum-hukum Islam, yang notabene sesuai dengan nilai agama masyarakat mayoritas di Aceh. Begitu pun, upaya melanggar HAM juga sedang dilakukan pegiat HAM Internasional terhadap pemerintah Indonesia, dengan mengintervensi hak-hak istimewa bagi daerah-daerah tertentu yang secara legal formal telah diakui di Indonesia.
Untungnya, pemerintah pusat dan daerah belum kehilangan rasa percaya diri. Tindakan campur tangan AI tidak menghalangi keberanian pemerintah untuk mempertahankan hak-hak istimewa yang diperoleh daerah. Ibarat kepala keluarga, pemerintah masih menjaga batas kapan persoalan internal di dalam rumah berhak “ditengahi” orang-orang luar.
Di luar desakan AI, gugatan terhadap pemberlakuan hukum cambuk juga dilakukan beberapa pejuang HAM di tingkat lokal dengan alasan, cambuk yang selama ini dijatuhkan sangat diskriminatif. Cambuk dituding hanya berlaku bagi rakyat kecil dan kehilangan “kesaktian” ketika mengadili orang-orang berkuasa. Terkait hal ini, kita diingatkan kembali kepada belum lengkapnya perangkat hukum Islam di Aceh. Belum ada aturan yang membolehkan terpidana pengadilan wajib dikurung sampai cambuk dijatuhkan. Sehingga, orang-orang berkuasa, memakai kekuasaannya untuk lari dari cambuk, meski hukum negara, agama, dan sosial sudah memvonisnya bersalah.
Hatta, meski pemerintah sudah cukup percaya diri ketika menghadapi AI, kita masih menunggu kepercayaan diri yang sama dari pemerintah untuk dapat melengkapi perangkat hukum Islam di Aceh.
belum ada yang baik bo" jauh bgt dr keuteladanan , jauh bgt
ReplyDeletedr kebijaksana , jauh.. bgt .dan lagi g ada yang .jantan.
apa2 sebrono bgt,... liat bo anak di bawah umur pun ada di dibawabawa. hukum Allah hrs harga mati tp jalanin lh dgn .perkasa.