Rapat Koordinasi (Rakor) Pengurus Masjid se Aceh yang diselenggarakan Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Aceh yang berlangsung di Horel Grand Nanggroe 11 Mei 2013 menghasilkan beberapa rumusan, salah satunya mengharapkan pemerintah agar melahirkan qanun tentang tata kelola masjid di Aceh.
Hal lain yang diusulkan berupa kebijakan pemerintah agar dapat menempatkan PNS di Masjid Agung dan Masjid Besar tingkat Kecamatan guna membantu administrasi dan keuangan masjid. Demikian pula dalam upaya meningkatkan kemakmuran masjid, maka diharapkan adanya program-program pembinaan ummat terutama bagi remaja dalam bentuk pelatihan, penyediaan fasilitas yang layak di masjid seperti internet gratis, sarana olah raga dan lain-lain.
Rekomendasi tersebut dibacakan oleh Ketua PP-DKMA Ir H. Basri A. Bakar, MSi dan ditandatangani oleh tiga orang peserta mewakili Aceh bagian Barat Selatan, Bagian Tengan dan Bagian Timur masing-masing Tgk. Khairuddin (Kab. Abdya), Tgk. Yusbi Yusuf (Banda Aceh) dan Tgk Hasan Mustaqin (Aceh Tengah).
Rakor tersebut dibuka oleh Kepala Biro Keistimewaan Aceh Drs H. Syaiba Ibrahim mewakili Gubernur Aceh, diikuti sekitar 100 peserta dari pengurus Masjid se Aceh. Selain mendapatkan materi tentang manajemen masjid, peserta juga dibahani dengan materi tentang dana hibbah dan bantuan sosial.
Ketua panitia pelaksana, Ir H. Sulaiman berharap para peserta agar ilmu yang diperoleh selama Rakor dan diskusi yang berkembang dapat mengaplikasikan di wilayah masing-masing. Menurut Sulaiman, Sabtu besok (18/5) pihaknya juga akan melaksanakan Rapat koordinasi para imam masjid se Aceh bertempat di hotel yang sama di Banda Aceh. (rel)
0 coment:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !