Headlines News :
Home » » Mengecam Gratifikasi

Mengecam Gratifikasi

Written By MAHA KARYA on Friday, May 31, 2013 | 5/31/2013

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyimpulkan gitar bass yang bertandatangan bass grup band Metallica Robert Trujillo yang diberikan kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) termasuk gratifikasi. Maka gitar itu mesti diserahkan kepada KPK yang kemudian barang itu diserahkan kepada negara.

Hal ini disadari benar oleh Jokowi yang pernah tinggal dua tahun di Aceh. setelah beberapa hari mencoba gitar listrik itu, Jokowi pun menyerahkan kepada KPK untuk dinilai apakah ini termasuk gratifikasi. Ternyata KPK menyatakan, hadiah itu gratifikasi. Gratifikasi bermakna uang hadiah kepada pegawai di luar gaji yag telah ditentukan.

"Jadi bahwa gitar Metallica ini akan diserahkan pada negara, tapi keputusan pimpinan belum dibuat, tapi dari Direktorat Gratifikasi KPK sudah disebutkan," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK 28 Mei 2013. 

Johan menegaskan, tindakan Jokowi menyerahkan gitar itu kepada KPK perlu mendapat apresiasi. "Dia (Jokowi) memahami bahwa pemberian berkaitan dengan jabatan dia. Langkah berikutnya, menunggu surat keputusan pimpinan KPK," ucap Johan.

Johan menyatakan, hadiah gitar termasuk gratifikasi karena menduga jika Jokowi tidak menjabat Gubernur tidak akan mendapatkan gitar dari grup band terkenal itu. "Kalau Pak Jokowi bukan Gubernur DKI dikasih gak? Gitu aja entengnya," jelas Johan.

Dalam Islam, hukum gratifikasi sudah dikupas panjang lebar oleh Rasulullah. Kita semua ingat ketika Nabi Muhammad SAW mengutus sahabat Al Walid bin Uqbah bin Abi Muyt untuk memungut zakat pada Bani Musthaliq. Dan ketika kembali, sahabat itu membawa dua bagian hasil pungutannya dan melapor kepada Rasulullah bahwa ini hasil zakat dan ini pemberian untuk dirinya.

Tak pelak, Rasulullah marah mengatakan bahwa dia tidak boleh mengambil apapun di mana pemberian itu karena dia bertugas menjemput zakat. Nah, apakah jika Uqbah tidak bertugas, akan mendapat hadiah tersebut? Hadiah yang diberikan karena berkaitan dengan jabatan sudah diharamkan, apalagi memberikan sesuatu karena ingin memperoleh sesuatu yang lain yang disebut sogok. “Allah melaknat orang yang memberi suap, dan yang menerima suap” (HR. Ahmad)

Tanpa disadari, kita sering terlibat dalam praktek gratifikasi dengan berbagai dalil. Dalam hal ini ada beberapa cara menghindari gratifikasi yakni hadiah yang dianggap gratifikasi dengan memberikan benda itu ke panti asuhan atau tempat sosial lainnya yang dirasakan lebih perlu.

Sejatinya, kemiskinan di Aceh bisa berkurang jika pejabat dan pelaku bisnis bisa mengurangi praktek gratifikasi, korupsi, suap, nepotisme dan lain-lain. Sebab praktek-praktek itu akan memangkas biaya operasional yang berdampak pada mutu proyek/bangunan  yang sedang dikerjakan. Murizal Hamzah
Share this article :

0 coment:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Alamat:Komplek Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. - Kontak. Telp:+62852 8244 0074 - Email: gema_btr@yahoo.co.id
Copyright © 2014. Gema Baiturrahman Online - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template Editing by Saifuddin