Penulis Buku Aceh Pungo
PENGANTAR Kaukus Wartawan Pembela Syariat Islam usianya baru seumur jangung. Sejumlah pihak menaruh harapan padanya. Seperti halnya Penulis Buku Aceh Pungo Taufik Al Mubarak dalam wawancaranya dengan Gema Baiturrahman berikut ini.
Tanggapan Anda terhadap KWPSI?
Mendirikan lembaga apapun itu dibolehkan dan menjadi hak semua orang yang dilindungi oleh undang-undang, tak terkecuali pendirian Kaukus Wartawan Pembela Syariat Islam (KPWSI). Selama pendirian lembaga untuk maksud yang baik, silahkan saja. Namun, yang harus diingat, pendirian itu bukan dimaksudkan karena benci terhadap sesuatu. Nah, soal KPWSI itu kita kembalikan kepada ide dan niat awal, kenapa lembaga ini dibentuk? Apakah karena ketidakpuasan dan ingin menyerang lembaga lain ataukah benar-benar berangkat dari keinginan tulus mendorong penegakan syariat? Sebab, tidak ada lembaga yang dibentuk untuk tujuan yang buruk.
Tujuannya kan untuk penegakan syarait?
Seperti sudah saya sampaikan, kita kembalikan apa tujuan awal lembaga ini dibentuk? Oke, jika tujuannya untuk membantu penegakan syariat islam, tapi pertanyaannya kenapa lembaga seperti ini baru sekarang didirikan? Padahal pemberlakuan Syariat Islam di Aceh secara resmi yang diakui Negara itu sudah berlangsung sejak lama (2001). Gaungnya tentu akan berbeda jika lembaga ini sejak dulu digagas, kata Taufik.
Apa harapan Anda kepada KWPSI?
Saya berharap KPWSI benar-benar memahami konteks pemberlakuan syariat Islam. Jika sekedar untuk tegaknya syariat formalitas (kamuflase) seperti yang berjalan selama ini, maka KPWSI bisa bergabung dengan Wilayatul Hisbah saja. Tetapi, jika syariat yang diinginkan benar-benar seperti tuntunan Ilahi (Syariat Substansial), KPWSI harus bekerja lebih keras. Harus terlibat dalam proses penyadaran masyarakat untuk mematuhi kewajiban-kewajiban seperti diinginkan Islam. Indra/ Bas
0 coment:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !