Ibadah haji adalah salah satu rukun Islam . Tidak sempurna Islam seseorang sebelum melaksanakan rukun Islam yang kelima, Dikatakan tidak sempurna bila ia telah memiliki kemampuan biaya, sehat fisik dan aman di perjalanan akan tetapi belum juga berangkat ke tanah suci.
Persoalan besar yang muncul sekarang ini bagaimana seseorang menyegerakan untuk naik haji kalau daftar antrean masih panjang? Oleh karena itu maka perintah Rasulullah Ta’ajjalu Ilal Hajj (bersegeralah untuk naik haji) untuk zaman ini dipahami sebagai perintah untuk bersegera mendaftarkan diri untuk tujuan naik haji.
Berbeda dengan sepuluh tahun yang silam orang mendaftar haji bulan ini dapat berangkat bulan depan. Dengan dibatasi quota jama’ah haji maka calon jama’ah haji yang telah mendaftarkan dirinya harus bersabar dan menunggu sekian tahun untuk memperoleh kesempatan berangkat.
Selain istitha’ah (kemampuan) biaya, kemampuan fisik , aman diperjalanan dan tersedianya alat transportasi syarat mampu naik haji bertambah satu syarat lagi yaitu tersedianya quota haji untuk setiap negara.
Oleh karena itu orang yang hendak berangkat menunaikan ibadah haji kewajiban pertama adalah mendaftarkan diri. Apabila seseorang telah mendaftarkan diri untuk naik haji ternyata kemudian meninggal dunia sebelum jatah berangkat maka ia tidak berdosa lagi sebab ia sudah berniat melakukannya cuma saja belum tersedia quota untuk dirinya. Kemudian salah seorang keluarganya yang telah naik haji wajib menggantikan hajinya untuk menyempurnakan niat keluarganya itu.
Berbeda dengan orang yang tidak pernah berniat sama sekali untuk haji dan sudah mampu melaksanakannya ternyata ia meninggal dunia maka hajinya tetap terpundak kepada dirinya dan keluarganya tidak wajib menghajikannya sebab dirinya saja tidak pernah meniatkannya.Rasulullah pernah mengancam dalam sabdanya: Siapa saja yang tidak dihadapkan oleh kebutuhan yang mendesak , atau penyakit yang tidak mungkin sembuh atau tidak diizinkan oleh pemerintah yang dhalim maka ia belum juga naik haji maka ia memilih saja masuk golongan Yahudi atau Nasrani di waktu meninggal nanti. (Riwayat Baihaqi).
Menunda-nunda kewajiban adalah suatu dosa termasuk menunda pelaksanaan ibadah haji. Orang menunda-nunda mendaftarkan diri untuk naik haji adalah dosa. Sekian puluh juta kita stor di bank, bayangkan kalau uang itu dijadikan sebagai modal usaha. Yang demikian itu adalah ungkapan yang muncul dari orang-orang yang rakus harta tapi tidak sayang kepada roh dan fisiknya saat kelak di azab Allah.
Padahal dengan tabungan itulah kita dapat naik haji kapan saja tersedianya quota. Dan seandainya seseorang tidak mau menabung atau mendaftarkan diri dari sekarang maka sampai kapanpun ia tidak mungkin naik haji karena tidak menempuh prosedur sebagimana yang ditetapkan pemerintah.
Mari kita merenungi sepotong hadits Rasulullah: Bersegeralah naik haji sebab seorangpun tidak mengerti apa yang bakal terjadi untuk dirinya. (RiwayatAhmad). Jadi ungkapan bersegeralah naik haji dalam konteks sekarang ini adalah bersegera menabung dan mendaftarkan haji. Wallahul Muwaffiq
Drs. Ramli Yusuf, MA :: Salah Seorang Penceramah Masjid Raya Baiturrahman
0 coment:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !