Headlines News :
Home » » Zina dan Hukumannya

Zina dan Hukumannya

Written By MAHA KARYA on Tuesday, September 11, 2012 | 9/11/2012

Drs. Tgk. H. Ramly Yusuf, MA
Rasulullah bersabda dalam sebuah hadits: Bujangan yang berzina dengan perawan hukumannya dijilid 100 (seratus) kali dan bujangan tersebut diasingkan selama satu tahun. Sedangan jejaka (laki-laki yang telah kawin) yang berzina dengan seorang janda hukumannya dilempar dengan batu sampai mati. (Riwayat Imam Muslim)

Perbuatan zina adalah salah satu dosa besar yang pelakunya di kutuk Allah yang dibenci oleh semua agama, baik agama samawi (langit) maupun agama ardhi (bumi). Perbuatan Zina dapat mengundang penyakit yang menjijikkan dan mematikan yaitu aids dan lain-lain. Di dalam Al-Qur’an Allah  menyatakan bahwa zina sebagai perbuatan yang keji dan prilaku yang paling buruk. 

Dinamakan keji karena dengan sebab perbuatan zina itu dapat mengundang penyakit yang dapat mengancam kehidupan umat manusia. Disebut paling buruk adalah karena orang yang berzina sama dengan prilaku binatang dalam menyalurkan nafsu seksualnya.  Allah telah memuliakan manusia dengan akal dan ilmunya di atas segala makhluk yang ada di muka bumi ini bahkan dengan Malaikat sekalipun. 

Untuk menghalalkan hubungan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan Allah mensyari’atkan aqad pernikahan. Sekarang ini istilah zina telah dipelesetkan dengan istilah perselingkuhan sehingga term  zina hampir tidak terdengar lagi terutama di media-media massa. Hal itu karena umat telah jauh dengan Al-Qur’an yang mengakibatkan hukum-hukumnya pun sama diringan-ringankan. 

Sebagian orang merasa sinis bila disebut atau mendengar hukuman rajam bagi pelaku zina, cambuk bagi peminum khamar serta potong tangan bagi sipencuri, baik dengan menggunakan polpen ataupun dengan menggunakan obeng. Perasaan tersebut muncul karena hukum-hukum produk Allah tersebut tidak sesuai bahkan bertentangan dengan selera dan nafsunya. Lebih fatal lagi hukuman tersebut akan berakibat fatal kepada dirinya sendiri bak senjata makan tuannya. Itulah sebabnya hukum jinayat tidak mendapat respon dari pemimpin terkemuka di provinsi Aceh ini.

Pada saat Rasulullah melakukan mi’raj ke Siratul Muntaha Rasulullah sempat menyaksikan sekelompok laki-laki dan perempuana yang tanpa busana (telanjang) yang dimasukkan dalam periuk besar, dasarnya luas dan mulutnya sempit. Periuk tersebut dipanaskan di bawahnya dengan api neraka. Bila periuk tersebut telah dipanaskan dengan api neraka maka berhamburan ke luar dalam keadaan terebus dengan air mendidih. 

Dan setelah tubuhnya hancur Allah kembalikan lagi seperti sedia kala dan kemudian hancur lagi dan segitulah seterusnya. Rasulullah menanyakan kepada Malaikat Jibril siapakah gerangan mereka. Jibril menjawab: Itulah  orang-orang yang melakukan zina selama di dunia. Yang demikian itu terjadi di alam barzah dan belum lagi siksaan di hari kiamat.

Sesuai dengan hadits Rasulullah di atas jelaslah bahwa siksa Allah sangatlah besar, sejak di dunia, alam barzah dan di  akhirat kelak. Orang yang belum kawin baik laki-laki maupun perempuan kemudian mereka berzina maka mereka dihukum dengan jilid setelah penetapan hakim . Jilid adalah  pemukulan dengan rotan sebanyak seratus kali, apakah ia mati dengan jilid tersebut atau tidak. Dan laki-laki yang berzina  tersebut dibuang ke negeri orang selama satu tahun.  

Sedangkan orang yang telah pernah kawin secara shah baik laki-laki maupun perempuan kemudian mereka berzina maka hukumannya adalah rajam. (Rajam adalah hukuman dengan menggali lobang dan dimasukkan orang yang melakukan zina (laki-laki dan perempuan)  ke dalamnya setinggi dadanya dan kemudian dirapatkan tanahnya dan mereka dilempar dengan batu sampai mati).  Sedangkan hukuman cambuk yang kita kenal selama ini adalah hukum ta’zir  yang tidak ada nashnya dalam Al-Qur’an yang dijalankan menurut ijtihad para hakim yang muslim. 

Oleh kerena itu jama’ah yang mulia; Besar sekali siksa Allah bagi orang yang berzina baik di dunia maupun di akhirat kelak yang tidak kuasa seorangpun menahannya. La taqrabuzzina…. (Jangan dekati zina!!).  Mari kita berlindung kepada Allah semoga kita dan keluarga kita dijauhkan dengan perbuatan zina yang terkutuk itu. Wallahul Muwaffiq.
Share this article :

0 coment:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Alamat:Komplek Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. - Kontak. Telp:+62852 8244 0074 - Email: gema_btr@yahoo.co.id
Copyright © 2014. Gema Baiturrahman Online - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template Editing by Saifuddin