Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Aceh
Apa pendapat Anda soal wacana Pemerintah Aceh untuk memberangkatkan jama’ah haji via laut?
Saya pikir itu merupakan wacana bagus dan harus kita kaji secara mendetail bagaimana mekanismenya. Kajian ini menyangkut berbagai aspek, seperti aspek administrasi, regulasi, dan kenyamanan jama'ah. Apakah jama'ah merasa nyaman berangkat via laut? Sementara via pesawat hanya tujuh jam sedangkan dengan via kapal laut lebih kurang lima hari dan diberangkatkan dengan jumlah yang besar. Apakah calon jama'ah haji kita bisa bersabar, terhadap hal itu?
Berapa jama'ah yang bisa ditampung?
Sementara ini embarkasi haji Banda Aceh hanya mampu menampung sekitar 600 orang. Jika menggunakan kapal laut sudah pasti diberangkatkan dengan jumlah yang lebih banyak. Jadi, para jama'ah yang akan berangkat itu terlebih dahulu harus diinapkan atau dikarantina selama 24 jam sebelum keberangkatan.
Soal kuota bagaimana?
Soal kuota itu ada keputusan OKI yaitu diberikan kepada negara-negara muslim 1 per mil atau 1 per 1000 penduduk muslim. Seperti Aceh misalnya, hari ini ada 3900 sekian JCH dari 4,6 juta jumlah penduduknya. Kalau merujuk kepada keputusan OKI nanti akan disesuaikan dengan sensus penduduk terakhir.
Pengaruh kekhususan Aceh?
Secara khusus, Aceh mempunyai wewenang dalam pelaksanaan agama. Makanya hal ini harus ditindaklanjuti dengan pemerintah pusat sebab urusan haji ini belum dilepaskan ke Aceh. Pelaksanaan ibadah haji hingga saat ini masih dibawah kementerian Agama dan Kementrian Agama statusnya masih bersifat vertikal. Jadi urusan haji belum dapat dilepaskan oleh negara, karena itu menyangkut mobilisasi penduduk dari suatu negara ke negara yang lain, maka dalam hal itu harus terlibat negara.
Peluang realisasi wacana ini menurut Anda?
Itu sangat tergantung kepada lobi pemerintah Aceh ke pemerintah pusat atau ke duta besar Arab Saudi, dan ini sudah masuk ke wilayah politis. marmus
0 coment:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !