Headlines News :
Home » » Soal Meng-Qadha Shalat (Fiqh)

Soal Meng-Qadha Shalat (Fiqh)

Written By MAHA KARYA on Friday, June 29, 2012 | 6/29/2012

Shalat adalah tiang agama. Sebagai tiang agama dan ibadah pokok di dalam Islam maka tidak ada alasan untuk meninggalkannya. Dengan demikian secara rasio atau akal saja tidak ada istilah mengqadha shalat, apalagi secara naqal (nash syar’iy).

Mari kita membaca sabda Rasulullah SAW yang berasal dari Anas bin Malik yang artinya: “Siapa saja yang lupa melakukan shalat hendaklah ia melakukannya saat ia teringat, tidak ada kewajiban lain kecuali itu.” [HR Bukhari].

Hadits Rasulullah di atas muncul (wurud) sebagaimana yang diceritakan oleh Abu Hurairah bahwa ketika Rasulullah pulang dari peperangan khaibar di tengah perjalanan beliau diserang ngantuk. Lalu beliau berkata kepada Bilal: Bangunkan kami hai Bilal! Lalu Bilal melakukan shalat malamnya semampunya sedangkan Rasulullah dan sahabat-sahabatnya tertidur nyenyak.

Manakala fajar hampir menyingsing Bilal menyandarkan dirinya pada barang bawaannya sembari menghadap ke arah terbit fajar. Tiba-tiba dengan tanpa sengaja Bilal pun terlelap tidur. Ia baru terjaga di saat panas terik matahari menyengat mereka. Setelah terbangun dari tidur Rasulullah dan sahabat-sahabatnya melakukan shalat shubuh bersama-sama sahabatnya. Manakala shalat selesai Rasulullah bersabda : Siapa yang lupa melakukan shalat maka shalatlah saat ia teringat.

Kondisinya sangat berbeda bila orang meninggalkan shalat dengan sengaja, apakah itu sehari, sebulan atau setahun maka kepadanya tidak ada perintah mengqadhanya (menggantikannya di hari nyang lain). Sebab orang yang tidak melakukan shalat dengan sengaja ia bakal menanggung dosa yang sangat besar, sedangkan orang yang terlupa atau tertidur tidak ada dosa sama sekali tinggal lagi melakukannya saat ia jaga atau teringat.

Bagi muslim khususnya laki-laki, tidak ada alasan untuk meninggalkan shalat kapan dan di mana saja, apakah diwaktu sehat ataupun sakit, di waktu bebas atau saat tubuhnya diikat sekalipun. Ada riwayat tentang perintah Rasulullah terhadap seorang laki-laki untuk mengqadha puasa ibunya yang telah meninggal atau seorang wanita untuk menggantikan nazar haji ayahnya yang telah duluan meninggal. Saat itu Rasul sempat mengatakan bahwa hutang dengan Allah justru lebih berhak untuk dibayar, itu tidak ada hubungannya dengan ibadah shalat. Sebab shalat adalah ibadah yang harus dilakukan sendiri tidak boleh dikerjakan oleh orang lain. Drs. H. Ramli Yusuf
Share this article :

0 coment:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Alamat:Komplek Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. - Kontak. Telp:+62852 8244 0074 - Email: gema_btr@yahoo.co.id
Copyright © 2014. Gema Baiturrahman Online - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template Editing by Saifuddin