Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) meminta gubernur terpilih Zaini Abdullah berkomitmen untuk membebaskan tahanan politik Aceh Tengku Ismuhadi Jafar dan kawan-kawan, karena hal tersebut bagian dari nota kesepahaman (MoU) RI-GAM di Helsinki 2005.
"Kami minta kepada Penjabat Gubernur Aceh Tarmizi A Karim dan Gubernur Aceh terpilih Zaini Abdullah dan Muzakkir Manaf, serta pimpinan DPR Aceh untuk menyelesaikan kasus tersebut sesegera mungkin," kata Ketua Umum HMI Cabang Banda Aceh Aiyub Bustamam saat dihubungi dari Banda Aceh, Jumat.
Aiyub bersama empat Ketua Umum HMI cabang dari Aceh, yakni Sigli, Lhokseumawe, Langsa dan Meulaboh, bersilaturahmi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta, Kamis (24/5) untuk membesuk Tengku Ismuhadi Jafar dan kawan-kawan.
Mereka merupakan terpidana hukuman seumur hidup yang belum mendapatkan keadilan dari Pemerintah Aceh dan Presiden Republik Indonesia.
"MoU perdamaian Helsinki tidak begitu dirasakan oleh tapol Aceh ini. Kombatan GAM yang dihukum atas tuduhan pengeboman Bursa Efek Jakarta telah menjalani hukuman hampir 12 tahun. Mereka harus mendapatkan keadilan dan hak yang sama dengan mantan kombatan lainnya," ujar Ketua Umum HMI Cabang Sigli Yasir Arafat.
Hal serupa juga disampaikan Ketua Umum HMI Cabang Lhokseumawe Muhammad Nasrullah yang mengharapkan kepada pihak yang terlibat dalam perundingan Helsinki untuk 'komit' membebaskan mereka.
Pada kesempatan sama, Ketua mum HMI Langsa Rahmadhani berharap kepada mantan petinggi GAM, pengurus Komite Peralihan Aceh (KPA) dan Partai Aceh untuk selalu membuka mata dan telinga terhadap kasus yang dialami oleh Ismuhadi dkk.
Menurut dia, harus ada upaya progresif menyelesaikan persoalan yang berlarut ini. "Kasus ini sudah lama terjadi pasca-MoU Helsinki. Untuk itu, pemerintah baru Aceh mesti menjadikan kasus ini sebagai salah satu fokus utama. Dengan demikian, keadilan juga dirasakan oleh tapol/napol," kata Koordinator Rombongan Ridwandi yang juga Ketua Umum HMI Meulaboh.
Permintaan pembebasan juga dipaparkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ifdhal Kasim yang juga berusaha membebaskan tiga warga Aceh tersebut.
Ifdhal menguraikan, dari aspek kemanusiaan dan peraturan perundangan, tiga napol Aceh, T Ismuhadi Jafar, Ibrahim Hasan dan Ilyas bin Abdullah sudah seharusnya bebas seperti yang dirasakan oleh ribuan rekan-rekan lainnya.
"Dalam waktu dekat ini, kami akan bicarakan lagi dengan Menteri Hukum dan HAM serta Menkopolhukam," ujar Ifdhal kepada keluarga Ismuhadi di Kantor Komnas HAM pada 27 Februari 2012.(Ant)
0 coment:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !