Headlines News :
Home » » BPJS Menjamin Kesejahteraan Masa Tua Pekerja

BPJS Menjamin Kesejahteraan Masa Tua Pekerja

Written By MAHA KARYA on Friday, June 13, 2014 | 6/13/2014

H. Nazarullah, SE,
Kepala BPJS Banda Aceh

UPAYA pemerintah guna mensejahterakan dan melindungi warganya menghadapi resiko hari tua patut disahuti. Satu lembaga negara yang mendapatkan amanah melaksanakan dan percepatan tujuan positif  tersebut adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan mulai 1 Januari 2014. BPJS bukanlah produk baru, karena jauh sebelumnya telah berdiri PT. Jamsostek (Persero) yang menjadi BPJS Ketenagakerjaan serta PT. Asuransi Kesehatan (Persero) mengubah nama, BPJS Kesehatan.

Khusus BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah masih perlu upaya lebih intensif agar iktikad baik ini dapat diterima seluruh pekerja di Indonesia, khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS). "PNS diwajibkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Juli 2015," kata Nazarullah.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh. Lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada presiden ini, pada saat tersebut akan menambah Program Jaminan Pensiun pada tahun 2029 dengan menggabungkan dua persero lain yaitu PT Asabri dan PT Taspen seirama dengan visi, menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial berkelas dunia, terpercaya, bersahabat dan unggul dalam operasional dan pelayanan.

"Adalah kesempatan bagi anggota PNS untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab program unggulan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Hari Tua (JHT) dapat memberikan jaminan sosial dan kesejahteraan dalam menghadapi musibah dan masa pensiun. Apalagi dalam pengurusan santunan dapat diselesaikan sehari "one day service," tambah suami Hj. Nispasanti Rauf ini. Bonus lain, bagi peserta yang memiliki anak berprestasi di sekolah atau bangku kuliah akan mendapatkan beasiswa. Bagi karyawan BUMN/BUMD dan perusahaan, tenaga kontrak serta tenaga kerja lainnya, kepesertaan dan keanggotaan dalam lembaga nirlaba yang tercatat secara perorangan maupun instansi sudah tidak terkendala.

Asas manfaat yang begitu luas namun belum diminati abdi negara disebabkan kurangnya sosialisasi juga kebijakan tidak berkelanjutan bila ada pergantian pejabat BPJS. Menurut pria kelahiran Blang Pidie, 12 Desember 1970, pemerintah akan berupaya percepatan seluruh pekerja negara dan swasta tercatat sebagai peserta BPJS.

Salah satu jalan ditempuh adalah setiap warga berstatus pekerja yang memerlukan surat izin, pembuatan surat keterangan, pengurusan administrasi, dan lain-lain akan diberikan syarat tambahan berupa lampiran bukti keanggotaan terus digaungkan, sehingga sebelum masa pemberlakuan efektif  BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Juli 2015, semua pegawai negara, karyawan BUMN/BUMD, honorer, tenaga kontrak dan perusahaan dan pekerja lainnya, berbondong-bondong mencatatkan diri menjadi peserta karena sadar program unggulan badan hukum publik ini, dapat memberikan kesejahteraan bagi peserta terlebih bagi ahli waris.

Bila tiba saatnya, santunan atau klaim yang dipersiapkan pemerintah adalah hadiah pelipur lara dan kemandirian apabila terjadi musibah berupa kecelakaan kerja dan kematian atau menikmati masa pensiun dengan lebih baik. Syaratnya pun sederhana berupa tertib administrasi, tertib iuran dan laporan. "Kewajiban peserta hanya membayar premi berkisar 0,24-1,74 persen dari gaji. Ayo, segera bergabung," ajak ayah dua anak ini.NA. RIYA ISON
Share this article :

0 coment:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Alamat:Komplek Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. - Kontak. Telp:+62852 8244 0074 - Email: gema_btr@yahoo.co.id
Copyright © 2014. Gema Baiturrahman Online - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template Editing by Saifuddin