Headlines News :
Home » » Ulama Harus Fatwa Haram Bank Konvensional

Ulama Harus Fatwa Haram Bank Konvensional

Written By MAHA KARYA on Friday, May 16, 2014 | 5/16/2014

Chairul Fahmi, MA, Dosen Fakultas Syariah & Ekonomi Islam, UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Bagaimana pengetahuan masyarakat kita tentang ekonomi syariah?
Salah satu faktor adalah pendidikan. Sistem pendidikan di Indonesia adalah sistem pendidikan kapitalis, praktek perbankan juga kapitalis, termasuk hanya dana pemerintah Aceh masih disimpan di Bank Aceh yang juga masih menganut sistem konvensional, yang merupakan sistem kapitalis-liberal, dimana sistemnya tidak bersumber dari Syariat Islam. 

Selain itu, masyarakat dipaksa untuk berhubungan dengan sistem ekonomi konvensional. Hampir semua PNS yang gaji-nya di Bank konvensional dan umumnya bagi mereka yang bertransaksi hutang dengan bank konvensional juga. Begitu juga berbagai praktek haram dalam hubungan ekonomi tersebut tidak ada lembaga pemerintah yang berwenang untuk meluruskan dan menghukum pihak-pihak yang terus melakukan praktek haram tersebut. 

Menurut anda, bagimana praktek ekonomi syariah dalam masyarakat Aceh?
Secara praktek masyarakat Aceh sudah mempraktekkan ekonomi syariah dalam berhubuugan satu sama lain, contohnya dalam konteks pertanian, dimana masyarakat sudah mempraktekkan konsep muza’raah. Yaitu perjanjiaan pengelolaan tanah sawah antara pemilik sawah dengan pengelola, dan hasilnya dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama.

Disisi lain, dalam hal hutang piutang, umumnya tradisi masyarakat kita menggunakan emas sebagai standar untuk berhutang (meminjam), bukan dalam bentuk uang kertas. Sehingga kapanpun emas itu dikembalikan, maka nilai-nya akan sama, tidak seperti uang kertas yang mengalami defisit nilai.

Apakah ada praktik menyimpang?
Ada beberapa praktek juga mengandung praktek haram, seperti dalam hal ‘gala’ atau gadai. Misalnya, si A meminjam sejumlah uang atau emas pada si B, dan si A “menggala” atau menggadaikan kebun kelapa kepada si B sebagai barang jaminan, sampai ia melunasi hutangnya. Praktek yang berkembang, kebun kelapa tersebut dikuasai dan dimanfaatkan oleh si B, dan seringkali si A tidak diperbolehkan lagi memanfaatkan kebunnya tersebut. Padahal dalam Bidayatul Mujtahis, para Jumhur Ulama bersepekat bahwa “barang yang sedang digadaikan tidak boleh dimanfaatkan oleh pemegang barang kecuali dengan se-izin pemilik barang. Seperti hadist Nabi “Tidak halal seorang muslim kecuali dengan kerelaan dari (pemilik)-nya (Hadist Sahih).

Apa yang harus dilakukan?
Yang harus dilakukan pertama sekali adalah, pemerintah sendiri harus menghidupkan sektor-sektor ekonomi syariah. Pemerintah Aceh harus meng-Islamkam (mensyahadatkan) Bank Aceh yang konvensional, dan semua dana APBA harus ditempatkan di bank-bank yang berbasis syariah. begitu juga MPU harus mengeluarkan fatwa haram menempatkan uang Aceh dibank konvensional baik bank Aceh maupun bank konvensional lainnya. Meskipun Bank Aceh sudah ada UUS (Unit Usaha Syariah), namun aktiva dan pasiva masih bercampur antara syariah dan konvensional. artinya masih bercampur pengelolaan dana dalam sistem yang halal dan sistem yang haram.

Kedua, tokoh agama dan tokoh adat juga harus mampu meluruskan kembali praktek-praktek transaksi ekonomi yang haram dimasyarakat yang sudah mentradisi. hal ini bisa dijelaskan dalam berbagai pengajian di desa-desa.

Ketika, perlu dibentuk regulasi dan instansi penegak hukum terhadap berbagai pelanggaran praktek transaksi ekonomi syariah. Seperti praktek transaksi valas (forex) yang menganut sistem SWAP, karena mengandung ketidakpastiaan (gharar). karena transaksi tersebut cenderung seperti perjudian (gambling).

Bagaimana mempercepat implementasinya?
Pemerintah harus menempatkan dulu sumber-sumber dana APBA di Bank yang berbasis syariah, kedua, pemerintah harus membentuk regulasi sistem ekonomi syariah, termasuk regulasi mensyariatkan berbagai lembaga perbankan di Aceh.  Ketiga, masyarakat adat harus diperkuat lagi untuk menjelaskan berbagai praktek yang tidak syari’i di komunitas masyarakat, keempat, MPU harus lebih banyak berperan dalam mengontrol berbagai praktek ekonomi yang bertenangan dengan syariat.indra
Share this article :

0 coment:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Alamat:Komplek Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. - Kontak. Telp:+62852 8244 0074 - Email: gema_btr@yahoo.co.id
Copyright © 2014. Gema Baiturrahman Online - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template Editing by Saifuddin