| Dr. Armiadi Musa, MA |
Jika kita mendalami ajaran Islam, seringkali kita temukan nilai filosofi atau hikmah yang rasional (ma'qûl al-ma'nâ atau ta'aqqulî). Sedikit sekali ajaran yang bersifat supra rasional (ghair ma'qûl al-ma'nâ), yang semata-mata sebagai penghambaan manusia kepada Allah (ta'abbudî), yakni pada ajaran yang merupakan ibadah mahdhah (murni).
Jika kita mendalami ajaran Islam, seringkali kita temukan nilai filosofi atau hikmah yang rasional (ma'qûl al-ma'nâ atau ta'aqqulî). Sedikit sekali ajaran yang bersifat supra rasional (ghair ma'qûl al-ma'nâ), yang semata-mata sebagai penghambaan manusia kepada Allah (ta'abbudî), yakni pada ajaran yang merupakan ibadah mahdhah (murni).
Salah satu ibadah yang sarat hikmah adalah ibadah wakaf. Ibadah ini tidak hanya memiliki dimensi vertikal namun juga sosial. Karena itu ibadah wakaf mempunyai filosofi dan hikmah yang sangat rasional serta bermanfaat bagi kehidupan umat. Manfaat ini sudah terbukti dalam sejarah umat Islam sejak awal sampai kini. Tetapi hal tersebut memang sangat tergantung kepada kemampuan umat sendiri untuk mengaktualisasikan filosofi dan hikmah wakaf dalam kehidupan mereka.
Secara bahasa, wakaf bermakna menahan atau berhenti, diam di tempat, tetap berdiri. Menurut Sayyid Sabiq, wakaf adalah menahan pokok benda dan mempergunakan hasilnya, yaitu memanfaatkannya di jalan Allah. Wakaf telah disyariatkan pada tahun ke-2 Hijrah. Menurut pendapat Imam Abu Hanifah, wakaf ialah penahan pokok harta yang dimiliki oleh pewakaf dan menyumbangkan manfaatnya (hasilnya) untuk orang miskin, untuk masyarakat umum atau untuk tujuan kebajikan. Ulama Syafi'iyah menyebutkan bahwa harta yang telah diwakafkan tidak boleh lagi ditasarrufkan, baik dijual, dihibah ataupun diwariskan.
Wakaf adalah amalan sunnah yang memiliki kedudukan istimewa. Wakaf bertujuan untuk memperbanyak harta yang dapat digunakan seluas-luasnya bagi kemashlahatan ummat. Pemanfaatan harta wakaf yang berkesinambungan menjadikan ibadah wakaf sebagai salah satu ladang amal yang tidak terpotong pahalanya sekalipun orang yang berwakaf telah meninggal dunia. Dampak dari amalan wakaf tidak hanya dinikmati oleh pewakaf melainkan juga dirasakan secara luas oleh masyarakat yang memanfaatkan harta wakaf tersebut. Selagi harta yang diwakafkan itu tetap dimanfaatkan oleh orang banyak untuk kebajikan, maka pahala wakaf ini akan menjadi amal jariyah yang terus mengalir.
Hadits Nabi SAW yang bersumber dari Abu Hurairah berbunyi, "Ketika Manusia meninggalkan Dunia maka terputuslah amalnya kecuali tiga hal. "Diantaranya adalah Shadaqah Jariyah…" Ibadah wakaf termasuk ibadah yang memiliki keutamaan yang sangat besar dan nikmatnya kembali pada orang yang berwakaf dan penerima manfaat wakaf. Karena besarnya manfaat wakaf ini, maka wakaf tidak cukup hanya dipahami sebatas aturan atau hukumnya saja, tetapi juga filosofi dan hikmahnya. Ibadah wakaf yang tergolong pada perbuatan sunnah ini mengandung banyak sekali keutamaan diantaranya:
Pertama, Bagi orang yang berwakaf (wakif) akan mendapatkan pahala dan keuntungan yang akan tetap mengalir, baik kala dia masih hidup maupun ketika ia telah meninggal dunia. Selagi benda wakaf itu masih ada dan dapat dimanfaatkan. Oleh sebab itulah diharuskan benda wakaf itu tahan lama. Dalam keadaan seperti ini wakaf sebagai inventaris untuk meraih keuntungan pahala dari Allah. Selain itu, ibadah wakaf juga menghadirkan balasan di dunia berupa kepuasan bathin atau semakin terciptanya rekatan ukhuwah islamiyyah diantara sesama. perbuatan-perbuatan yang baik seperti ini akan senantiasa mengalir pahalanya bahkan setelah meninggal dunia.
Kedua, Eksistensi objek atau harta benda yang diwakafkan dapat tetap terpelihara dan terjamin kelangsungannya. Tidak perlu ada kekhawatiran barangnya hilang atau pindah tangan, karena secara prinsip barang wakaf tidak boleh di-tasarruf-kan, apakah itu dalam bentuk dijual, dihibahkan atau diwariskan (la yuba', la yuhab, la yurats)
Ketiga, Sumber harta wakaf merupakan salah satu sumber dana yang sangat penting dan besar manfaatnya bagi kehidupan agama dan umat. Antara lain untuk pembinaan mental spiritual dan pembangunan fisik material.
Keempat, Dampak positif langsung dari ibadah wakaf itu akan membentuk tali hubungan yang erat antara si wakif dengan mauquf 'alaih atau antara si kaya dan si miskin sehingga terciptalah rasa kesetiakawanan sosial. Ibadah ini bahkan mampu menjadi sumber dana umat Islam untuk mengembangkan dakwah islamiyyah.
Jika ibadah mulia ini dijalankan menurut semestinya akan meningkatkan rasa sosial di tengah-tengah masyarakat, sehingga terbentuk atau terjalinlah hubungan yang harmonis antara si wakif (pewakaf) dengan si mauquf alaihi (penerima manfaat). Dengan demikian akan tumbuh sinar keimanan bagi setiap individu dan terhindar dari segala perpecahan dan perselisihan di antara anggota masyarakat. Memang inilah yang diharapkan dan menjadi sasaran dari ajaran agama kita khususnya pada jenis filantropy wakaf. Wallahu a'lam.
Assalaamu alaikum
ReplyDeleteBagaimana saya bisa mendapatkan materi hutbah ini dalam bentuk buku supaya bisa di sampaikan melalui mimbar jum'at saya?Kalau bisa tolong kirimi saya ke alamat = jln.Telagabiru sungai jelai masjid nurul hikmah kec.Tambang ulang kab.Tanah laut prov.Kal-sel 70854 terim kasih.Wassalaamu alaikum