
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Aceh merelokasi 479 narapidana dan tahanan Rutan Kajhu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pagar Air Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar. "Mulai hari ini seluruh narapidana dan tahanan di rutan Kajhu dipindahkan ke Lapas Pagar Air yang telah selesai pembangunannya," kata Kakanwil Kemenkumham Aceh Yatiman Eddy di Banda Aceh, Selasa.
Pembangunan Lapas di Kemukiman Pagar Air tersebut dimulai sejak 2006 yang didanai Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh dan Nias yang kemudian dilanjutkan pada 2010 dengan dana APBN melalui Kemenkumham. Pembangunan lapas di area seluas empat hektare itu menghabiskan dana sekitar Rp30 miliar.
Lapas baru yang berada di perbatasan Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar itu juga telah dilengkapi dengan sarana bengkel dan ruang ketrampilan. "Lapas Pagar Air ini mampu menampung sekitar 700 penghuni yang memiliki 52 kamar serta berbagai sarana dan prasarana seperti mushola dan lapangan olah raga," katanya.
Menurutnya ada dua tipe kamar di lapas tersebut yakni ukuran 6 X 5 untuk 15 penghuni dan 4 X 5 untuk sembilan orang.
Yatiman juga mengatakan meski saat ini rutan Kajhu di jalan Banda Aceh-Krueng Raya telah kosong namun tetap akan digunakan untuk menampung para tahanan yang menjalani proses peradilan. "Idealnya rutan itu untuk para tahanan, sementara lapas dihuni oleh narapidana yang harus mendapatkan pembinaan khusus," katanya lagi.(Ant)
0 coment:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !