Headlines News :
Home » » Mengkader Ulama Kritis

Mengkader Ulama Kritis

Written By MAHA KARYA on Friday, June 17, 2011 | 6/17/2011

“Bagi warga kampung di wilayah Aceh yang berani menerima orang asing non-muslim bermalam di rumahnya, jika ketahuan maka orang itu akan didenda kifarat oleh ulama dengan memberinya tugas memberikan makan sidang jum’at atau mengadakan kenduri bagi orang miskin. Jika orang itu tidak mau patuh pada ulama, maka ulama itu berhak mengadukan ia ke Hulubalang dan Hulubalang akan menghukum orang tersebut dengan seadil-adilnya. “ (Qanun Meukuta Alam pasal 23-24, Rizki Ridyasmara: 2006).

Kutipan dua pasal qanun di atas menunjukkan betapa ulama sejak zaman kesultanan memiliki peran dan posisi yang sangat strategis dalam masyarakat Aceh. Ulama tidak hanya memiliki kekuatan secara pribadi, tapi juga diberi otoritas politik serta kewenangan menjatuhkan sanksi. Bukan sebatas dipicu faktor kharisma atau kemapanan ilmu agama, keberartian ulama dalam masyarakat Aceh bahkan dipositifkan secara hukum melalui qanun.

Berbagai kajian telah mengaminkan hal ini. Hampir tidak ada catatan sejarah Aceh yang meremehkan peran dan posisi ulama, baik di tataran masyarakat maupun pemerintahan. Bisa dikatakan, ulama sudah menjadi sub tersendiri dalam kultur masyarakat Aceh.

Generasi qanun yang lahir dibawah payung Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh juga tidak melupakan hal ini. Ulama masih mendapat tempat untuk mengeluarkan fatwa, memberi masukan dan pertimbangan kepada Pemerintah Aceh, menentukan kebijakan daerah dari aspek syari’at Islam, serta memfasilitasi pengkaderan ulama. Ulama masih disebut bersifat independen, sejajar, dan berfungsi sebagai mitra.

Tetapi dibanding ulama dulu, ulama masa kini telah mengalami pergeseran peran secara substantif. Ulama hanya mampu bermain dalam peran-peran yang sempit dan kurang terdengar gaungnya dalam masalah-masalah yang menyangkut kondisi riil kehidupan masyarakat, seperti kemiskinan, transparansi, pelayanan masyarakat yang buruk, pendidikan yang rendah, serta fasilitas publik yang masih minim. Ulama sekarang berperan sebagai kolaborator kekuasaan.

Ulama menjadi agent of change yang selalu mendukung kebijakan pemerintah. Kita harapkan, pengkaderan calon ulama yang tengah berlangsung dan dimotori oleh MPU Aceh, bahkan sudah angkatan ke 15, tidak melupakan upaya melahirkan ulama-ulama yang independen jiwa dan pikirannya. Demi memunculkan ulama-ulama kritis yang berani menyampaikan kebenaran di hadapan siapa saja. Kita rindu ulama-ulama Aceh yang mampu menyejarah.
Share this article :

0 coment:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Alamat:Komplek Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. - Kontak. Telp:+62852 8244 0074 - Email: gema_btr@yahoo.co.id
Copyright © 2014. Gema Baiturrahman Online - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template Editing by Saifuddin