Kursus bagi calon pengantin (suscatin) sudah digalakkan. Meski baru berjalan di tiga kabupaten-kota; Banda Aceh, Aceh Tengah, dan Aceh Selatan. Diharapkan, lewat jalur ini, pembekalan ilmu pasca menikah bisa berlangsung lebih baik. Tetapi, meski sudah ikut suscatin, bukan jaminan rumah tangga akan harmonis.
Ada prasyarat lain yang harus dipenuhi. Apa saja prasyarat itu? Bagaimana perceraian bisa menggoyang ikatan perkawinan? Berikut wawancara Eriza dengan Koordinator Women's Crisis Center Kelompok Kerja Transformasi Gender Aceh, Rida SH.
Usia lazim untuk menikah?
Yang saya amati, di pedesaan, usia 20 tahun ke atas sudah banyak yang menikah, tetapi kalau di perkotaan, usia 25 tahun ke atas. Namun itu bukan patokan baku. Sebab ada juga perempuan, di pedesaan umumnya, yang menikah di bawah usia 20 tahun.
Pendapat Anda tentang kursus catin?
Kursus catin itu sangat mendukung calon pengantin (catin) agar lebih siap membina rumah tangga dan lebih memahami ilmu-ilmu yang dibutuhkan. Tetapi itu semua tidak menjamin sebuah keluarga akan harmonis dan baik-baik saja. Itu tidak bisa kita prediksi. Semua tergantung pada kepribadian dari kedua belah pihak, laki-laki dan perempuannya. Secara garis besar, kursus catin itu baik. Namun dalam implementasinya di rumah tangga nanti, tetap harus memperhatikan faktor komunikasi, saling menghargai, kepercayaan, dan koordinasi antara suami dan isteri. Walaupun kursus catin telah dilakukan, empat faktor tersebut harus tetap dijalankan.
Terkait dengan kasus perceraian yang marak terjadi, bagaimana pendapat Anda?
Kebanyakan perceraian terjadi karena di dalam rumah tangga sering sekali kekuasaan didominasi lelaki, yang kemudian disalah-gunakan. Memang lelaki pemimpin dalam rumah tangga tetapi jadilah pemimpin yang bijak dan arif. Jika ada masalah, baik ringan atau berat, komunikasikan dan lakukankan koordinasi secara baik dengan isteri. Jangan langsung marah-marah dan main tangan alias memukul isteri sehingga terjadi KDRT. Komunikasi pasca terjadi masalah sering tidak di lakukan dalam rumah tangga. Padahal sebelum melakukan pernikahan, psangan sudah ikut kursus catin.
Tetapi perceraian tidak selalu dipicu oleh salah satu pihak. Gugatan cerai bisa datang dari istri mau pun suami. perceraian juga bisa disebabkan adanya perselingkuhan, penelantaraan dalam rumah tangga, atau persoalan ekonomi. Bulan Januari lalu, KKTGA menangani 11 kasus kekerasan terhadap perempuan atau kekerasan dalam rumah tangga, bulan Februari ada 9 kasus kekerasan terhadap perempuan (KDRT) dan bulan Maret ada 3 kasus.
Bagaimana faktor ekonomi memicu perceraian?
Banyak orang yang mampu dalam hal ekonomi tapi bisa juga terjadi perceraian. Bukan yang berekonomi lemah saja. Ini bisa disebabkan karena suami tidak terbuka tentang masalah ekonomi yang diperolehnya. Maka saling memahami dan pengertian sangat di perlukan dalam hal ini.
Adakah program mediasi dari KKTGA sebelum perceraian terjadi?
Mediasi ada dan tetap kita lakukan. Tetapi semua itu tergantung keputusan dari klien juga. Kalau memang ada klien yang membutuhkan mediasi, kita akan lakukan mediasi dulu sebelum proses hukum ditempuh. Namun, sering juga mediasi yang dilakukan tanpa kesepakatan pada saat implementasinya tidak berjalan. Kekerasan terulang lagi dan salah satu pihak akan melakukan proses hukum kembali. Sebelum proses perceraian terjadi, kita tetap melakukan upaya perdamaian. Dan kita berharap, mudah-mudahan kedepannya kasus perceraian tidak ada lagi dengan adanya kursus catin.
Ada prasyarat lain yang harus dipenuhi. Apa saja prasyarat itu? Bagaimana perceraian bisa menggoyang ikatan perkawinan? Berikut wawancara Eriza dengan Koordinator Women's Crisis Center Kelompok Kerja Transformasi Gender Aceh, Rida SH.
Usia lazim untuk menikah?
Yang saya amati, di pedesaan, usia 20 tahun ke atas sudah banyak yang menikah, tetapi kalau di perkotaan, usia 25 tahun ke atas. Namun itu bukan patokan baku. Sebab ada juga perempuan, di pedesaan umumnya, yang menikah di bawah usia 20 tahun.
Pendapat Anda tentang kursus catin?
Kursus catin itu sangat mendukung calon pengantin (catin) agar lebih siap membina rumah tangga dan lebih memahami ilmu-ilmu yang dibutuhkan. Tetapi itu semua tidak menjamin sebuah keluarga akan harmonis dan baik-baik saja. Itu tidak bisa kita prediksi. Semua tergantung pada kepribadian dari kedua belah pihak, laki-laki dan perempuannya. Secara garis besar, kursus catin itu baik. Namun dalam implementasinya di rumah tangga nanti, tetap harus memperhatikan faktor komunikasi, saling menghargai, kepercayaan, dan koordinasi antara suami dan isteri. Walaupun kursus catin telah dilakukan, empat faktor tersebut harus tetap dijalankan.
Terkait dengan kasus perceraian yang marak terjadi, bagaimana pendapat Anda?
Kebanyakan perceraian terjadi karena di dalam rumah tangga sering sekali kekuasaan didominasi lelaki, yang kemudian disalah-gunakan. Memang lelaki pemimpin dalam rumah tangga tetapi jadilah pemimpin yang bijak dan arif. Jika ada masalah, baik ringan atau berat, komunikasikan dan lakukankan koordinasi secara baik dengan isteri. Jangan langsung marah-marah dan main tangan alias memukul isteri sehingga terjadi KDRT. Komunikasi pasca terjadi masalah sering tidak di lakukan dalam rumah tangga. Padahal sebelum melakukan pernikahan, psangan sudah ikut kursus catin.
Tetapi perceraian tidak selalu dipicu oleh salah satu pihak. Gugatan cerai bisa datang dari istri mau pun suami. perceraian juga bisa disebabkan adanya perselingkuhan, penelantaraan dalam rumah tangga, atau persoalan ekonomi. Bulan Januari lalu, KKTGA menangani 11 kasus kekerasan terhadap perempuan atau kekerasan dalam rumah tangga, bulan Februari ada 9 kasus kekerasan terhadap perempuan (KDRT) dan bulan Maret ada 3 kasus.
Bagaimana faktor ekonomi memicu perceraian?
Banyak orang yang mampu dalam hal ekonomi tapi bisa juga terjadi perceraian. Bukan yang berekonomi lemah saja. Ini bisa disebabkan karena suami tidak terbuka tentang masalah ekonomi yang diperolehnya. Maka saling memahami dan pengertian sangat di perlukan dalam hal ini.
Adakah program mediasi dari KKTGA sebelum perceraian terjadi?
Mediasi ada dan tetap kita lakukan. Tetapi semua itu tergantung keputusan dari klien juga. Kalau memang ada klien yang membutuhkan mediasi, kita akan lakukan mediasi dulu sebelum proses hukum ditempuh. Namun, sering juga mediasi yang dilakukan tanpa kesepakatan pada saat implementasinya tidak berjalan. Kekerasan terulang lagi dan salah satu pihak akan melakukan proses hukum kembali. Sebelum proses perceraian terjadi, kita tetap melakukan upaya perdamaian. Dan kita berharap, mudah-mudahan kedepannya kasus perceraian tidak ada lagi dengan adanya kursus catin.
0 coment:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !