Lafal zakat dengan segala bentuknya di dalam al-Quran terulang sebanyak 30 kali, 27 kali di antaranya beriringan dengan kewajiban mendirikan shalat. Sebagaimana dimaklumkan zakat merupakan suatu kewajiban atas setiap muslim yang merdeka, yang memiliki satu nisab dari salah satu jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Sudah sangat dikenal pula bahwa zakat tersebut harus disalurkan kepada asnaf yang delapan sebagai orang-orang yang berhak menerimanya (lihat Surat at-Taubah ayat 60). Zakat merupakan suatu keterikatan seorang muslim dalam bidang sosioekonomi yang tak terhindarkan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Zakat juga memiliki peranan penting dalam pengembangan ekonomi melalui sumber-sumbernya seperti sumber pembiayaan dan pengembangan, juga melalui pendistribusian secara langsung atau tidak langsung yang memiliki pengaruh perkembangan terhadap peningkatan taraf ekonomi masyarakat miskin (kaum dhuafa).
Islam mengajarkan umatnya untuk memperhatikan kemiskinan yang ada di tengah-tengah masyarakat. Yusuf al-Qaradhawi mencatat, bahwa Islam memandang kemiskinan merupakan sesuatu yang membahayakan dari berbagai aspekseperti akidah, akhlak, kerasionalan, keutuhan rumah tangga dan lain-lain, bahkan di dalamnya ada kejahatan yang tersembunyi. Jika kemiskinan sudah mendominasi seseorang, sangat mungkin ia akan terjerumus pada sebuah kemiskinan yang mansiyyan (mampu membuatnya lupa akan Allah dan kemanusiaannya).
Untuk itu selayaknyalah seorang muslim harus meminta perlindungan Allah SWT dari kemiskinan atau kefakiran, karena kefakiran (baca: kemiskinan) menjadi titik lemah bagi manusia dan kemanusiaan. Ada keterkaitan antara kekafiran dan kefakiran. Seorang yang fakir miskin pada umumnya menyimpan kedengkian kepada orang yang mampu. Sedangkan kedengkian dapat menghapus semua kebaikan. Lebih jauh lagi, kedengkian yang mendalam juga akan menodai agamanya dan ketidakrelaan atas apa yang mereka dapatkan. Sehingga terhadap agamanya pun, mereka berani mendustakannya. Dalam konteks ini, fakir memiliki bahaya terpendam bagi kewujudan keislaman seseorang.
Islam memiliki rancangan untuk menghapuskan masyarakat dari keterpurukan, kemiskinan dengan akibatnya. Maka, zakat adalah solusi sebagai agen perubahan dari miskin menjadi kaya. Kurang tepat jika zakat dimaknai sekedar sebuah kewajiban seorang individu memberikan kelebihannya kepada orang miskin. Jauh lebih penting adalah berupaya untuk menjadikan orang miskin keluar dari kemiskinannya.
Dalam kontek keacehan, upaya untuk menjadikan orang miskin keluar dari status kemustahikannya telah memasuki tahap menggembirakan. Hal ini terlihat dari keseriusan pemerintah daerah dan lembaga terkait serta kesadaran masyarakat dalam berzakat. Terbukti hasil penerimaan zakat di Baitul Mal Aceh terus meningkat setiap tahunnya. Menurut data yang diperoleh dari Baitul Mal Aceh, tercatat sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2009 Baitul Mal Aceh berhasil mengumpulkan zakat sebesar Rp. 13,7 Milyar lebih. Sementara yang telah didistribusikan dalam bentuk konsumtif maupun produktif sebesar Rp. 9,6 Milyar lebih. Dengan zakat sebesar itu, telah berhasil diberdayakan sebanyak 1094 usahawan asnaf dalam bentuk modal usaha yang bersumber dari zakat produktif dengan dana yang disalurkan sebesar Rp. 3.094.103,000,-. yang dikembangkan dalam berbagai sektor dan jenis usaha kecil/mikro.
Peran di atas merupakan salah satu implementasi zakat yang dilakukan untuk membantu bagaimana masyarakat miskin (kaum dhuafa) dapat keluar dari kemiskinannya, dengan harapan penyaluran zakat tersebut dapat memperbaiki tingkat pendapatan ekonomi keluarga mustahik, akhirnya dari penerima zakat lambat laun dapat membayar zakat. Tentunya usaha ini tidak terlepas dari sistem pengurusan dan pendayagunaan zakat oleh lembaga terkait dimulai dari pengumpulan dan saat penyaluran tepat sasaran.
*Penulis adalah Student Postgraduate of Islamic Studies, Syariah & Economics,
University of Malaya – Kuala Lumpur
University of Malaya – Kuala Lumpur
0 coment:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !