Headlines News :
Home » » Sahkan Qanun Jinayat Butuh Keseriusan

Sahkan Qanun Jinayat Butuh Keseriusan

Written By MAHA KARYA on Saturday, July 24, 2010 | 7/24/2010

Wawancara H. Muhammad Rum, LC, MA, Ketua IKADI Aceh

Bagaimana perkembangan terakhir qanun Jinayat?
Qanun Jinayat sebenarnya tidak ada yang mempermasalahkan lagi. Semua setuju, bahkan semua fraksi sudah, namun sungguh disayangkan pimpinan mengatakan kalau qanun ini masih sebuah draft.

Menurut saya, ada dua kemungkinan yang bisa disimpulkan, kalau bukan DPRA yang bodoh mungkin eksekutif Aceh yang bodoh. Mengapa saya katakan seperti itu, karena pimpinan sidang mengatakan ini masih draf, padahal sudah ditandatangani bersama, hanya gubernur yang belum. Tapi pada intinya ada pihak-pihak yang masa bodoh dan kurang serius.

Soal adanya tarik ulur kepentingan?
Ada indikasi komunikasi tidak berjalan lancar antara legislatif dengan eksekutif. Padahal semua hadir, ulama, kepolisian, kejaksaan, semua anggota hadir. Disepakati dan sudah disahkan, masih dianggap draf. Letak inti masalah, tidak ada semangat dalam penegakan syariat Islam. Memang yang dipermasalahkan dalam pertemuaan tertutup lebih kepada rajam, banyak hal lainnya yang terbungkus dalam qanun jinayat, misal homoseksual dan lesbian, kesemua perlu kepastian payung hukum.

Tapi ada yang menyebut qanun ini belum dibutuhkan?
Kalau menganggap permasalah bahwa subtansi qanun jinayat belum sepenuhnya diterima masyarakat Aceh, itu aneh. Aceh sudah berperang selama 30 tahun. Aceh adalah propinsi bersyariat Islam, sejak 2001 Abdullah Puteh yang mengumumkannya. Sekarang setelah diberikan penegakan syariat Islam, kemudian jawaban yang diterima masyarakat, menunda persetujuannya, belum siap menerima qanun jinayat.

Apa dinilai kecepatan dalam penerapan qanun jinayat, saya rasa malah terlambat. Dulu, larangan jangan berzina, jangan berkhalwat, setelah ada payung hukum, tampaklah semua kasus maksiat di Aceh. Eksekutif yang dipilih oleh rakyat mesti mendukung bersama ulama pun yang setuju diterapkan mesti melakukan langkah cepat, jangan berlarut-larut.

Letak permasalahan lain dari keterlambatan ditandatangani?
Sekarang kultur dan budaya orang Aceh sudah bersyariat Islam. Dulu ada qanun yang hingga sekarang belum disahkan, yaitu qanun baca Al-Quran namun sudah diterapkan. Qanun jinayat sudah lama dibicarakan sama kepolisian, kehakiman, MENKOHAM, dan semua tidak mempermasalahkan, bahkan orang Aceh sendiri terkait qanun baca Al-Quran, sekarang berjalan lancar dalam pemilihan kepala daerah, bupati, geuchik dan camat hingga gubernur.


Kabupaten di Sulawesi Selatan, membuat Perda untuk pejabat yang ingin maju, berupa harus terlebih dahulu bisa baca Al-Quran, ada disahkan dan tidak ada yang bantah. Ditanda-tangani dan tidak ada menuai protes. Kita yang harus perbaiki terlebih dahulu adalah masalah di Internal.

Qanun baca Alquran tidak mengendap, hanya tidak disahkan namun berjalan. Baca Al-Quran tidak ditanda tangani gubernur namun berjalan. Semestinya qanun jinayat juga demikian, berjalan sendirinya, kalau ada revisi ditandatangani kemudian. Atau ada butir yang dikurangi, kalau gubernur tidak tanda tangan, tetap berjalan. Intinya letak masalahnya, adakah semangat dan keseriusan. Bagaimana eksekutif serius dalam penegakan syariat Islam. (g*m2)
Share this article :

0 coment:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Alamat:Komplek Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. - Kontak. Telp:+62852 8244 0074 - Email: gema_btr@yahoo.co.id
Copyright © 2014. Gema Baiturrahman Online - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template Editing by Saifuddin