FATWA adalah penjelasan hukum syariat atas berbagai macam persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Fatwa dikeluarkan oleh sekelompok ulama setelah menggali hukum-hukum syariat dari dalil-dalil syariat (ijtihad). Sehingga seorang ulama pemberi fatwa (muftiy) tak ubahnya adalah seorang mujtahid.

Meski fatwa cenderung tidak mengikat dan dalam beberapa persoalan masih mengandung potensi pertentangan, fatwa tetap dibutuhkan ummat. Apalagi banyak persoalan baru bermunculan yang belum ada dasar hukum pasti dalam Al Qur’an dan hadits nabi. Sehingga para ulama dengan ketinggian ilmunya, dituntut untuk berijtihad dan memberi penjelasan agar tidak terjadi kegamangan di tengah-tengah masyarakat.
Tercatat beberapa fatwa yang pernah dikeluarkan oleh para ulama, diantaranya fatwa tentang golput, facebook, mengemis, rebonding, foto pra-wedding, ojek wanita, dan terakhir yang banyak diperdebatkan adalah soal rokok.
Tapi di keseharian, masyarakat cenderung kebal fatwa. Fatwa seakan diminta atau dikeluarkan sekenanya saja untuk kemudian diabaikan. Kenapa perkara begini bisa terjadi? Situs majalah Times memuat artikel tentang fatwa anti-teror. Judulnya, “Can a fatwa against terrorism stop extremists?” Sang penulis, Carla Power, dalam artikel tersebut meragukan kontribusi fatwa dalam upaya menghentikan aksi teror.
Pasalnya, banyak ulama telah mengeluarkan fatwa anti-teror sejak peristiwa 11 September. Mulai dari Ayatullah Ali Khamenei sampai Syekh Yusuf Al-Qardhawi. Yang terahir, Syekh Tahir al-Qadri, ulama berpengaruh di Pakistan, awal bulan ini juga mengeluarkan fatwa serupa. Hasilnya, aksi-aksi teror tetap terjadi. Power berasumsi, kegagalan fatwa dalam mengatasi aksi terror disebabkan karena fatwa tersebut dikeluarkan oleh para ulama yang “dekat” dengan kekuasaan.
Asumsi tersebut memang belum dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Apalagi untuk dijadikan jawaban bagi banyaknya fatwa ulama di Indonesia, termasuk Aceh, yang masih cenderung diabaikan. Tetapi tidaklah salah jika asumsi tersebut direnungkan.

Meski fatwa cenderung tidak mengikat dan dalam beberapa persoalan masih mengandung potensi pertentangan, fatwa tetap dibutuhkan ummat. Apalagi banyak persoalan baru bermunculan yang belum ada dasar hukum pasti dalam Al Qur’an dan hadits nabi. Sehingga para ulama dengan ketinggian ilmunya, dituntut untuk berijtihad dan memberi penjelasan agar tidak terjadi kegamangan di tengah-tengah masyarakat.
Tercatat beberapa fatwa yang pernah dikeluarkan oleh para ulama, diantaranya fatwa tentang golput, facebook, mengemis, rebonding, foto pra-wedding, ojek wanita, dan terakhir yang banyak diperdebatkan adalah soal rokok.
Tapi di keseharian, masyarakat cenderung kebal fatwa. Fatwa seakan diminta atau dikeluarkan sekenanya saja untuk kemudian diabaikan. Kenapa perkara begini bisa terjadi? Situs majalah Times memuat artikel tentang fatwa anti-teror. Judulnya, “Can a fatwa against terrorism stop extremists?” Sang penulis, Carla Power, dalam artikel tersebut meragukan kontribusi fatwa dalam upaya menghentikan aksi teror.
Pasalnya, banyak ulama telah mengeluarkan fatwa anti-teror sejak peristiwa 11 September. Mulai dari Ayatullah Ali Khamenei sampai Syekh Yusuf Al-Qardhawi. Yang terahir, Syekh Tahir al-Qadri, ulama berpengaruh di Pakistan, awal bulan ini juga mengeluarkan fatwa serupa. Hasilnya, aksi-aksi teror tetap terjadi. Power berasumsi, kegagalan fatwa dalam mengatasi aksi terror disebabkan karena fatwa tersebut dikeluarkan oleh para ulama yang “dekat” dengan kekuasaan.
Asumsi tersebut memang belum dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Apalagi untuk dijadikan jawaban bagi banyaknya fatwa ulama di Indonesia, termasuk Aceh, yang masih cenderung diabaikan. Tetapi tidaklah salah jika asumsi tersebut direnungkan.
Al-Minawi, dalam Faydh al-Qadîr, mengatakan, “Bencana bagi umatku (datang) dari ulama sû’, yaitu ulama yang dengan ilmunya bertujuan mencari kenikmatan dunia, meraih gengsi dan kedudukan. Setiap orang dari mereka adalah tawanan setan. Ia telah dibinasakan oleh hawa nafsunya dan dikuasai oleh kesengsaraannya. Siapa saja yang kondisinya demikian, maka bahayanya terhadap umat datang dari beberapa sisi. Dari sisi umat; mereka mengikuti ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatannya. Ia memperindah penguasa yang menzalimi manusia dan gampang mengeluarkan fatwa untuk penguasa. Pena dan lisannya mengeluarkan kebohongan dan kedustaan. Karena sombong, ia mengatakan sesuatu yang tidak ia ketahui.” Wallahua’lam.
Riza Rahmi
0 coment:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !