Prof. Dr. Syahrizal Abbas, MA,Guru Besar Fakultas Syariah IAIN Ar-Raniry
Fatwa merupakan pernyataan hukum mengenai suatu masalah. Fatwa merupakan pendapat para ulama (mufti) yang mempunyai keahlian dalam hukum Islam tentang aturan-aturan yang diinterprestasikan dari hukum-hukum Allah. Seberapa penting kehadiran fatwa dalam kehidupan ummat? Simak wawancara Eriza dengan Prof. Dr. Syahrizal Abbas, MA berikut ini.
Seberapa pentingkah fatwa ulama?
Sangat penting, dalam artian bisa memberikan wacana kepada masyarakat tentang hukum Islam. Fatwa tergantung pada orang yang menjalankannya. Pentingnya fatwa adalah agar masyarakat tidak bingung. Masyarakat akan memiliki kejelasan dalam status hukumnya, agar masyarakat tidak gamang sekaligus dapat memberi jawaban agar dalam mengambil suatu keputusan ada pegangannya.
Bagaimana mekanisme melahirkan fatwa?
Tentu ada metodenya yaitu metode ijtihad. Jadi para pemberi fatwa akan mencari dulu dalilnya yang sifat ‘Am, sifat yang memberikan panduan umum dari Al-Qur’an kemudian dari hadits Rasulullah, dari praktek sahabat, dari buku-buku Fiqih, dari penalaran ulama fiqih, dari metode ijtihad yang dikembangkan para ulama fiqih sampai dengan konteks hari ini. Jadi runutnya seperti itu, semacam logika deduktif. Al-Qur’an, sunnah, praktek sahabat, ada ijma’disitu, ada qiyas disitu kalau memang digunakan, kemudian ditelusuri dalam sejumlah buku fiqih dan setelah itu akan membuat logika-logika tertentu, metode istimbhat tertentu yang dikembangkan ulama fiqih.

Ada tidak fatwa yang tidak terikat dengan MPU?
Ada, bisa saja itu yang dikeluarkan oleh personal, ahli-ahli mujtahid mandiri. Kalau seperti ulama pesantren, ulama dayah yang sangat kredibel. Misalnya saya, setelah saya pelajari Al-Qur’an, saya pelajari hadits, saya pelajari ijma’, saya pelajari qiyas, saya gunakan metode istimbhat ulama fiqih, menurut saya hukum sesuatu itu seperti ini. Bisa saja saya pakai untuk saya sendiri dan bisa saja dipakai oleh murid-murid jika saya punya murid. Intinya, yang mau ikut silahkan yang tidak ikut juga tidak bisa dipaksakan.
Beda antara fatwa lembaga dan personal?
Dari segi kualitasnya dan dari segi daya jangkaunya. Apalagi kalau lembaganya ekstra, lebih luas daya jangkaunya seperti MPU yang eksekutif seperti itu. Tetapi kalau personal, kan, tidak. Daya jangkaunya kecil, lebih terbatas.
Apakah fatwa mengenal istilah expire?
Bisa saja. Fatwa yang sifatnya seperti itu bisa saja berakhir dalam konteks kasus ketika ada perubahan situasi. Hukum itu bisa berubah karena adanya perubahan waktu dan tempat.. Jadi sangat temporal karena sifatnya adalah sifat logika, sifat berpikir. Sehingga tidak permanen. Beda dengan Al-Qur’an. Kalau Al-Qur’an sampai kapan pun akan tetap seperti itu dan tidak akan berubah.
Apakah fatwa berpotensi menimbulkan pertentangan?
Bisa saja. Misalnya dalam kasus mau berangkat haji harus disuntik virus dulu. Pemerintah Arab Saudi menyatakan tidak bisa masuk jika tidak disuntik. Maka fatwa kita disini menyatakan, karena mudharatnya dianggap lebih besar kalau dia tidak disuntik maka masyarakat yang mau berangkat ke tanah suci mau tidak mau harus disuntik virus. Dalam hal suntikan virus ini juga terjadi pertentangan. Karenanya sangat memungkinkan muncul multi interprestasi dan penafsiran yang berbeda. Sangat mungkin itu. Dalam hal ini perbedaan pendapat pasti ada.

Bagaimana mengenai fatwa rokok itu haram?
Ini juga berdasarkan pertimbangan mana yang lebih besar manfaat atau mudharat. Hasil penelitian, hasil diskusi, hasil ijtihad, sebahagian besar ulama termasuk Majelis Ulama dan Muhammadiyah misalnya mengharamkan rokok. Logika yang ditempuh mereka adalah logika kemaslahatan. Jadi syariat Islam itu mengutamakan kemaslahatan dan menolak kemudharatan. Dengan melihat pertimbangan-pertimbangan medis bahwa rokok jauh lebih banyak mudharat. Maka, mereka menggunakan logika dan hukum-hukum fiqih bahwa syariat itu menarik maslahat dan menolak mudharat.
Kalau mudharat lebih besar maka tinggalkan mudharat, ambil manfaat. Hasil penelitian medis, rokok itu lebih besar mudharatnya daripada manfaat. Tetapi sebahagian yang lain masih menolak pikiran dan ijtihad fatwa seperti itu. Toh, tidak ada dalil fiqih yang ghat’i dan pasti yang menjelaskan bahwa rokok itu hukumnya haram. Kesimpulan itu diambil dari sejumlah logika berpikir. Al-Qur’an dan hadits sendiri tidak pernah secara eksklusif menyatakan bahwa rokok itu haram. Jadi masih sangat mungkin berbeda.
Karena itu mengenai pelaksaan fatwa itu sangat tergantung pada kesadaran orang untuk memahami hasil fatwa tersebut. Kita melihat sejauhmana fatwa itu bisa efektif mengubah perilaku dan sikap. Seperti fatwa haram merokok itu masih terus di pertentangkan pihak pro dan kontra sehingga rentan mendatangkan perpecahan karena tidak semua pihak bisa menerima dengan baik.

0 coment:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !