Headlines News :
Home » » Judicial Review 256 Harus Dilakukan

Judicial Review 256 Harus Dilakukan

Written By MAHA KARYA on Friday, April 30, 2010 | 4/30/2010

Mukhlis Mukhtar, SH, Praktisi Hukum.

Tanggapan Anda seputar Judicial review UUPA?
Judicial review atau uji hukum terhadap materi yang telah disahkan menjadi hak setiap warga negara Indonesia. Asal judicial review ini jangan menjadi agenda terselubung. Jadi, bagi siapa saja yang ingin maju lewat jalur independen sesuai pasal 256, agar tampil berani sejak sekarang.

Kenapa harus diadakan uji hukum?
Karena berawal dari harapan untuk masyarakat sipil, satu ruang yang dibuka selebar-lebarnya untuk memilih pemimpin Aceh kedepan. Dan ruang bagi calon independen yang bukan dari partai lokal, untuk berkesempatan menunjukkan kemampuan dengan partai lokal dan nasional. Mereka yang punya kapasitas dan kontribusi untuk Aceh mempunyai hak memilih dan dipilih. Semua tertuang dalam UUD 1945, tanpa kesampingkan partai.

Kalau dihapus kesempatan bagi non partai lewat pasal 256 maka menutup peluang demokrasi dalam pilkada yang akan datang. Dimana Pasal 256 sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 ayat 1 huruf d, berlaku dan hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali sejak UU ini diundangkan. Tahun 2006 sudah ada yang menang dari calon independen. Bahkan Aceh terlihat bisa dikelola oleh non partai. Masyarakat sipil Aceh meminta untuk dihapus bila tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Dan kedua pasal itu yang mendesak untuk diputuskan saat ini?
Saya rasa memang dua pasal itu perlu. Kalau proses finalisasi draf dan pendaftaran ke mahkamah konstitusi butuh waktu dua bulan, mengupas tentang wacana judicial review sudah berlangsung sejak Februari sampai April 2010 ini. Apalagi ditambah proses persidangan di Mahkamah konstitusi menghabiskan waktu lebih kurang empat bulan.

Selain kedua pasal tersebut, masih ada pasal-pasal lain dalam UUPA yang dirasa menganggu. Kami mencoba eksplorasi secara hukum sebagai pengacara. Bahwa dalam UUPA, ternyata masih banyak pasal-pasal yang bermasalah. Ternyata ketika kami lemparkan ke forum seminar, kajian, diskusi ilmiah. Berdasarkan seminar terakhir, mengkerucut kedua pasal adalah pasal 256 terkait calon independen dan lembaga partai lokal pasal 90.

Seberapa penting adanya calon independen bagi Aceh?
Momentum untuk memperbaiki Aceh sangat tergantung manajernya. Masyarakat bebas memilih baik calon dari partai maupun non partai(calon independen). Itu semua untuk mengurangi golongan putih (golput). Saya kira hak politik dan berdemokrasi harus dihormati. Asal pemimpin yang dicalonkan mampu bertanggung jawab dan mempunyai skala prioritas dengan agenda mensejahterakan rakyat. Asal sesuai tradisi Aceh sebagai wilayah syariat Islam. Makanya saya sangat setuju jika harus dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.(ely)
Share this article :

0 coment:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Alamat:Komplek Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. - Kontak. Telp:+62852 8244 0074 - Email: gema_btr@yahoo.co.id
Copyright © 2014. Gema Baiturrahman Online - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template Editing by Saifuddin