Headlines News :
Home » » Madrasah untuk Para Hakim

Madrasah untuk Para Hakim

Written By MAHA KARYA on Friday, March 5, 2010 | 3/05/2010

Telah tercatat dalam lembar sirah tentang Rasulullah SAW, bahwa pada suatu kali seorang wanita bangsawan suku Quraisy diadili dan diputuskan akan dipotong tangannya, karena terbukti mencuri. Seorang sahabat mengajukan permohonan kepada Nabi SAW agar wanita tersebut diberi pengampunan. Rasulullah saw menolak dengan tegas permohonan tersebut dengan sabdanya:

“Sungguh binasanya umat-umat sebelum kamu dikarenakan apabila yang melanggar hukum itu orang-orang miskin mereka jatuhkan hukumannya, sedangkan apabila yang melanggar hukum itu orang-orang terhormat dibebaskan. Demi Allah, seandainya anakku Fatimah mencuri niscaya akan aku potong tangannya.”
Fatimah adalah putri yang sangat disayangi Rasul. Dengan menyertakan nama Fatimah dalam hadits tersebut, Rasulullah secara tidak langsung mengungkapkan bahwa keadilan tidak mengenal keberpihakan atau belas kasih kecuali pada pihak yang benar. Tidak ada istilah tebang pilih. Setiap yang salah harus dihukum. Dan nilai-nilai yang diajarkan rasul adalah nilai-nilai yang diridhai Allah. Sebuah tuntunan syari’at Islam yang tidak ada tawar menawar dalam batasan haq dan bathilnya.

Tetapi apa yang terjadi beribu tahun setelah masa kenabian? Di tengah ummat yang tak pernah lupa bershalawat kepada Rasul ini, ternyata keadilan dan kepastian hukum masih sulit dipenuhi. Apalagi jika berhadapan dengan rakyat-rakyat miskin yang tidak mampu membayar pengacara atau menyuap para makelar kasus (markus)

“Kasus suap masih menjadi fenomena, baik di tingkat lokal maupun nasional. Bahkan tren sekarang ini, hukum itu begitu kejam kepada rakyat kecil. Tapi memberi peluang bagi koruptor untuk bebas berkeliaran.” Cecar pegiat Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Kamaruddin, SH

Padahal secara formal, yang menyuap ataupun yang disuap dua-duanya melanggar hukum. “Tetapi harus juga dilihat akar persoalannya, rakyat tidak punya posisi tawar ketika berhadapan dengan kekuasaan peradilan. Mereka berani mengeluarakan uang untuk menyuap karena mereka tidak mempunyai pilihan lain,” tambah Kamaruddin.

Di Aceh juga tak jauh beda. Ia menyebut beberapa kasus korupsi yang hingga kini belum mendapat putusan pengadilan. “Mereka bebas berkeliaran. Seperti sudah ada skenario yang mampu melindungi. Apalagi kalau kena pejabat, kasusnya pasti dipolitisir,” katanya.

Sudah Lebih Baik
Pun demikian, proses hukum di negeri ini sudah jauh lebih baik jika dibandingkan dengan kenyataan semasa konflik. “Bagaimana pun kita harus sadar bahwa Aceh pernah dilanda konflik dan tsunami. Dua hal ini menyebabkan hukum amburadul. Tidak fair juga jika menuntut hukum terlalu sempurna. Yang pasti, pasca konflik dan tsunami, hukum di Aceh sudah lebih baik,” Begitu papar pakar hukum Unsyiah, Mawardi Ismail, SH M. Hum.

Meski demikian ia mengakui, beberapa kasus yang masuk ke pengadilan mengalami kemacetan dalam penyelesaiannya. Ada banyak kerugian dalam hal ini. “Publik bisa antipati terhadap hukum dan terus bertanya-tanya. Kemudian nama baik yang terjerat perkara pun bisa terancam karena kasusnya tidak berkesudahan,” kata dia.

Selain karena ragam persoalan yang muncul selama penyidikan, menurut Mawardi, mandegnya peradilan di Aceh juga diakibatkan oleh aparatur hukum yang tidak menjunjung amanah dan tidak tahu apa haknya.

“Itu tidak selamanya tergantung pada berapa jumlah kasus dan berapa jumlah hakim. Yang paling menentukan adalah bagaimana kinerja hakim,” tegas Mawardi.

Pasal-pasal Karet
Selain itu, jika kita cermati secara jeli alur peradilan di negeri ini, banyak hal yang perlu diperbaiki. Di samping watak para penegak hukumnya yang tidak jujur, juga undang-undangnya sendiri masih memuat banyak pasal karet. Akibat lamanya Orde Baru berkuasa, sebagian besar peraturan di negeri ini sepertinya dibuat sedemikian rupa agar bisa disiasati.


Dalam hal peradilan contohnya. Orang yang diputus bersalah pada Pengadilan Negeri bisa dianulir oleh Pengadilan Tinggi. Sehingga dengan harap-harap cemas, arti naik banding itu adalah untuk melenyapkan putusan hakim pada tingkat Pengadilan Negeri. Andai kata Pengadilan Tinggi memvonis sama atau malah memperberat, maka masih juga dianggap tak punya kekuatan hukum tetap karena masih dimungkinkan sebuah kasasi.

Padahal kita tahu, kasasi bisa memakan waktu lama untuk mengusut ulang kasus yang menumpuk sebelumnya. Tetapi andai kata pun akhirnya Mahkamah Agung (MA) membenarkan vonis pada tahapan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, si terpidana masih punya peluang untuk lolos karena masih ada lembaga Peninjauan Kembali (PK). Tentu PK memerlukan waktu bertahun-tahun, sehingga orang sudah lupa sama sekali terhadap kasus sebenarnya. Dengan mengikuti cara berpikir seperti ini, maka muncullah hukum-hukum yang koruptif.

Jika sudah begini, apa yang bisa kia banggakan dari hukum di negeri kita? Para penegak keadilan sudah mengenyampingkan moral. Hidup jauh dari landasan agama. Padahal, ketiga aspek itu—hukum, moral dan agama—harus bersanding. Tak ada aturan tanpa hukum, tak ada hukum tanpa moralitas, dan tak ada moralitas tanpa agama sebagai sumber pertama dari nilai-nilai moral dan etika. riza
Share this article :

0 coment:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Alamat:Komplek Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. - Kontak. Telp:+62852 8244 0074 - Email: gema_btr@yahoo.co.id
Copyright © 2014. Gema Baiturrahman Online - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template Editing by Saifuddin