Headlines News :
Home » » Jejaring Sosial Masih Butuh Pengawasan

Jejaring Sosial Masih Butuh Pengawasan

Written By MAHA KARYA on Friday, February 19, 2010 | 2/19/2010

H. Aziz,Kabid Manajemen Data Base
Layanan Informasi dan Media
Dishub Komintel
Prov. Aceh

Sejak beberapa tahun terakhir, kehadiran dunia maya sebagai salah satu produk yang ditelurkan oleh jaringan internet semakin mendapat tempat. Berdasarkan data yang ada, penggunaan internet di Indonesia berada pada urutan ke lima tingkat Asia.
Rangking yang tergolong fantastis. Tetapi, sejauh mana manfaat yang dihadirkan dunia maya bagi pengguna? Terutama setelah booming nya ragam situs dan jejaring sosial di internet. Adakah kecanggihan teknologi tersebut mendukung upaya amar makruf nahi mungkar?
Membahas ini, simak petikan wawancara Eriza bersama H. Aziz dari Dishub Komintel.



Apa kelebihan penyebaran informasi di jejaring sosial via internet?

Pemanfaatan teknologi informasi memang bisa menjembatani jejaring sosial antar individu. Dibandingkan sistem konvensional, efek dari penggunaan sistem teknologi ini bisa lebih cepat dan lebih menggena kepada sasaran. Tetapi ia punya bias, akibat dari hubungan secara langsung yang tidak mempunyai filter. Jadi kemajuan teknologi ini harus dibarengi dengan sistem, ada sistem yang harus dibuat. Maka sekarang ada Undang-undang Nomor 14 tentang kebebasan memperoleh informasi publik dan Undang-undang Nomor 11 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Jadi ada pembatas-pembatas ranah mana yang bisa dilakukan dan yang tidak bisa dilakukan, sehingga penguasaan teknologi dalam penyebaran informasi ini tidak mengganggu kenyamanan orang lain sehingga terjadi fitnah antar individu.

Jika digunakan sebagai media berdakwah?
Untuk media dakwah itu menjadi satu fungsi yang lebih bagus dan efektif. Input dakwah yang diberikan kepada masyarakat lebih cepat sampainya. Apapun permasalahannya dan ada sistem teknologi. Komunikasi yang terjadi juga bisa langsung timbal balik. Dialog-dialog juga bisa dilakukan. Saya kira teknologi informasi lewat sistem komputerisasi dan internet saat ini bisa menjadi media dakwah yang baik.

Bagaimana topik-topik di satu jejaring ini bisa mempengaruhi opini publik?
Pengaruhnya cukup besar. Apalagi apabila disalahgunakan, bisa menimbulkan petaka. Bagaimana pengaruh dan sejauh mana pengaruhnya, tergantung pada pengguna. Seberapa masif ia dalam menyebarkan topik-topik tertentu. Nanti akan ada pengaruh positif dan negatif, yaitu bias manfaat jika disalahgunakan.

Mendukung Syariat Islam via dunia maya?
Lewat dunia maya orang bisa memberikan informasi tentang pentingnya menjalankan syariat, kondisi syariat dari daerah ke daerah serta menebar nilai-nilai kebenaran yang sesuai dengan syiar Islam. Kita memang tidak bisa membatasi teknologi informasi yang saat ini pesat berkembang. Maka penggunanyalah yang harus melakukan filter. Jika cerdas menggunakan, dunia maya malah bisa menjadi media pendukung syariat Islam.

Intinya bagaimana orang memanfaatkan teknologi itu sehingga dapat bermanfaat untuk orang banyak. Dengan kata lain, Syariat Islam disebarkan dengan memberikan informasi-informasi yang bermanfaat kepada sesama pengguna jejaring sosial.

Aturan di tingkat lokal terkait penyalahgunaan fasilitas internet?
Undang-undangnya sudah ada. Tapi kalau suatu saat Pemerintah Aceh melihat sisi negatif penggunaan internet jauh lebih banyak dari sisi positifnya, bisa saja akan muncul ketentuan khusus di tingkat daerah dalam bentuk qanun tentang penggunaa IT. Ini dimungkinkan Undang-undang. Jadi secara otonom bisa kita lakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan teknologi informasi ini dan sekaligus bisa disosialisasikan kepada masyarakat. Jadi kalau dilihat dari sisi sistemnya, perkembangannya mungkin saja nanti implementasi dari undang-undang yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat di implementasikan dengan qanun yang ada di daerah.

Yang melaksanakan fungsi pengawasan?
Kita berbicara pengawasan, pembinaan, serta hal-hal yg bs membatasi gerak dan kegiatan-kegiatan yg dilakukan media. Di era reformasi ini, kita lebih memilih mengutamakan kebebasan bagi masyarakat. Sehingga campur tangan pemerintah dikurangi agar tidak ada intimidasi dalam penggunaan jasa media.

UU Penyiaran No.32 Tahun 2002 menyebutkan, media dan penyiaran adalah ranah publik, sehingga intervensi pemerintah dibatasi, maka sebagai penggantinya, terbentuklah semacam komisi yang akan bertugas menangani segala macam urusan yang berhubungan dengan penyiaran yaitu KPI (Komisi Penyiaran Indonesia). Makanya dengan keluarnya Undang-undang Nomor 32 tahun 2002, wewenang itu secara independen akan mengantisipasi semua gejala-gejala jejaring sosial yang mengarah kepada hal negatif.

Adakah pihak lain di luar KPI?
Mereka bisa berkoordinasi dengan DPRA atau DPRK untuk membuat suatu batasan-batasan sehingga semua media yg melakukan akses ke public itu sudah ada aturan apabila terjadi pelanggaran. Ada ketetapan sanksi sebagai konsekuensi. Kemudian juga harus ada pengawasan yang pertama sekali dari orang tua, lingkungan, atau masyarakat dan tentu saja pemerintah. Agar efek negatif dari penggunaan jejaring sosial itu tidak mengarah ke hal yang negatif apalagi bagi anak-anak yang masih butuh pengawasan yang lebih ketat lagi dalam mengakses teknologi yang semakin hari semakin berkembang dan canggih.
Share this article :

0 coment:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Alamat:Komplek Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. - Kontak. Telp:+62852 8244 0074 - Email: gema_btr@yahoo.co.id
Copyright © 2014. Gema Baiturrahman Online - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template Editing by Saifuddin