Headlines News :
Home » » Hukum dan Keadilan Dalam Islam

Hukum dan Keadilan Dalam Islam

Written By MAHA KARYA on Monday, July 13, 2009 | 7/13/2009

Oleh: Tgk. H. M. Saleh Puteh, SH

Hukum dalam suatu masyarakat memegang fungsi skunder. Dimana hukum itu biasanya berjalan diam-diam dan kebanyakan orang dalam masyarakat tidak menyadari berjalannya hukum itu. Baru terasa kalau jalannya hukum itu terganggu.
Hukum dapat diumpamakan sebagai udara bagi hidup manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan. Masyarakat biasa tidak menyadari adanya udara yang bersih untuk kehidupan itu, karena udara dianggap sebagai hal yang telah semestinya.

Akan tetapi bila suatu saat terjadi kekurangan udara atau pengab dan lain sebagainya, baru dia menyadari pentingnya udara. Inilah yang dimaksud bahwa hukum itu menduduki fungsi skunder dalam penyelenggaraan negara dan manyarakat.

Skunder bukan dalam arti kurang penting, tetapi dalam arti hukum itu sendiri harus beres lebih dahulu baru terjamin usaha atau karya yang hendak dilakukan akan beres pula.
Dalam suatu catatan sejarah yang terjadi pada masa Khalifah Umar bin Kattab r.a, dimana pada saat itu di tanah Hijaz (tempat letaknya kota Mekah dan Madinah) dilanda kemarau panjang sehingga tahun itu disebut tahun debu. Khalifah Umar, meminta pada gubernurnya (Amr bin al-Ash di Mesir) untuk mengirim bantuan logistik ke Hijaz. Lalu Amr bin Ash mengirim bantuan pangan yang diminta, yang dibawa dengan Kafilah onta yang cukup panjang, sehingga penduduk tanah Hijaz tertolong dari musibah kemarau panjang itu. Semua bantuan pangan/logistik yang dikirim sampai kepada sasarannya tanpa kurang sedikitpun, penduduk Hijaz tidak ada yang mengeluh, tidak ada yang perlu berdemontrasi. Demikian pula logistik-logistik lain yang harus diatasi oleh Khalifah Umar dan Gubernurnya, ternyata berhasil dengan baik tanpa masalah sekecil apapun.

Dari peristiwa itu, kesimpulan yang dapat kita ambil tidak lain, tentulah hokum, penegak hukum dan pelaksanaannya waktu itu baik sekali, karena Khalifah Umar bin Kattab selalu menerapkan hukum yang dicontoh teladankan oleh Nabi saw dengan adil dan ikhsan.

Satu segi dari proses hukum yang baik, adalah segi pelaksanaan hukum atau penegakan hukum. Sebaik-baik materi peraturan-peraturan hukum tidak akan bermanfaat kalau segi penegakannya tidak sesuai dengan kaedah-kaedah penegakan yang benar yang sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Kaedah-kaedah penegakan hukum yang benar adalah sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah SAW yaitu penegakan hukum sebagai penjabaran "Tauhid, penjabaran Aamanu waAmilussalihat". Kata-kata "Adil atau Adl" dalam bahasa Arab berarti :Membuat sesuatu jadi seimbang. Adl adalah perwujudan dari keseimbangan dalam segala sesuatu dari ciptaan Allah. Segala perbuatan yang merusak keseimbangan adalah Tidak adil dan harus diseimbangkan kembali, dan segala perbuatan yang seimbang itu disebut "Aamalussalihat" amal baik.

Sayid Quthub meramuskan pengertian adil sebagai berikut: "Adil itu satu sikap yang mutlak yang tidak menunjukkan kecondongan, cinta atau marah, tidak merobah ketentuan-ketentuan karena kasih sayang atau benci. Adil itu tidak mempengaruhi pandangan karena pertimbangan-pertimbangan kekeluargaan, tidak menaruh kebencian antara kaum-kaum. Tidak membedakan manusia karena bangsanya, keturunannya, hartanya, pangkatnya dan lain-lain. Antara yang satu dengan yang lain diperlakukan sama (Kitab Al-'adalatul al- Ijtima'iyah fil al-Islam).

Agama Islam mengajarkan suapaya sifat adil itu dilakukan dengan konsekwen, tanpa memilik hubungan, pertalian dan kedudukan seseorang, seperti yang disebutkan dalam firman Allah dalam surat An-Nasa' ayat 135 tersebut di atas, yang artinya: "Wahai orang-orang yang beriman jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran Dan jika kamu memutarbalikkan kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan".

Dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa kaidah penegakan hukum menurut Al-Qur'an ada dua yang keduanya sangat erat hubungannya: Pertama ; Penegakan hukum tidak mengenal kompromi, tidak ada kebijakan.

Kedua : Penegakan hukum harus didasarkan kepada kesamaan ke­dudukan. Rasulullah saw dan para sahabatnya telah memberikan contoh teladan dalam penjabaran ayat di atas di dalam kasus-kasus hukum yang beliau hadapi pada waktu itu. Dan selain itu Rasulullah dan sahabatnya senantiasa berpegang pada kalam Ilahi yang mengatakan:

"Sesungguhnya Allah memerintahkan berlaku adil dan berbuat kebaikan dan menyantuni kaum kerabat dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepada kalian agar kalian dapat mengambil pelajaran ( Q.S An-Nahl : 90 ).

Dalam masalah penegakan hukum yang berkeadilan, banyak sekali contohnya yang bisa kita lihat dalam kitab-kitab Hadits dan dalam kitab sejarah Islam, antara lain : Pertama: Pada suatu kali seorang wanita bangsawan suku Quraisy diadili dan diputuskan akan dipotong tangannya, karena terbukti mencuri.

Seorang sahabat mengajukan permohonan kepada Nabi saw agar wanita tersebut diberi pengampunan. Rasulullah saw menolak dengan tegas permohonan tersebut dengan sabdanya: "Sungguh binasanya umat-umat sebelum kamu dikarenakan apabila yang melanggar hukum itu orang-orang miskin mereka jatuhkan hukumannya, sedangkan apabila yang melanggar hukum itu orang-orang terhormat dibebaskan. Demi Allah, seandainya anakku Fatimah mencuri niscaya akan aku potong tangannya " Kedua : Umar bin Khattab sebagai Amirul mukminin pernah mengirimkan petugas bernama Muhammad bin Maslama dari golongan Anshar, untuk memeriksa pengelolaan keuangan negara oleh Gubernurnya Amr bin Ash di Mesir. Pemeriksaan tersebut berakhir dengan diambilnya sebagian harta Amr bin Ash yang dikuasai secara tidak sah (korupsi).

Ketiga: Kepada Khalifah Umar diajukan sebuah kasus, yaitu kasus seorang Raja bernama Jablah bi Laiham. Suatu saat Jablah sedang melakukan tawaf, setahu bagaimana pinggir baju mislahnya terinjak oleh seorang anak muda yang sedang tawaf pula. Raja itu marah dan menampar anak muda, sehingga hidungnya mengeluarkan darah. Pemuda itu tidak senang atas perlakuan sewenang-wenang Raja itu, lalu ia mengadu halnya kepada Khalifah Umar bin Khattab. Kemudian Khalifah Umar melakukan pemeriksaan dengan sangat teliti pada sang raja dan pemuda tadi.

Dari hasil pemeriksaan itu Khalifah memutuskan dengan menjatuhkan hukuman qishas berdasarkan hukum Qur'an terhadap Raja Jablah, yaitu dibalas dengan tindakan yang setimpal,yakni Raja itu ditampar sampai keluar darah hidungnya. Raja Jablah mengajukan protes terhadap putusan itu dengan berkata: "Bukankah aku ini seorang Raja, sedang pemuda itu rakyat biasa? Khalifah Umar menjawab : Islam sama memandang kalian berdua, tidak ada yang mulia di antara seseorang melainkan dengan ketakwaannya. Keempat: Dalam perang Siffin Khalifah Ali bin Abi Thalib kehilangan baju besinya. Setahu bagaimana baju besi itu dipakai oleh seorang perajurit Yahudi. Khaliaf Ali berkata kepada Yahudi itu, baju yang engkau pakai adalah kepunyaanku, tidak pernah aku berikan kepada siapapun. Jawab Yahudi : baju ini adalah kepunyaanku sejak dulu.

Akhirnya kasus itu diajukan ke Pengadilan dan yang menjadi hakim pada waktu itu adalah hakim Syuraih. Kata Ali kepada Hakim, baju ini kepunyaanku. Hakim bertanya kepada Yahudi, bagaimana wahai Yahudi, bahwa Ali mengatakan baju besi ini miliknya. Yahudi menjawab : tidak tuan hakim, baju ini adalah milikku. Hakim bertanya, apakah baginda Ali ada bukti untuk memperkuat dakwaan. Ali menjawab : ada yaitu anak saya Hasan dan Husen, keduanya tahu betul bahwa baju besi itu kepunyaanku. Hakim mengatakan menurut hukum Islam kesaksian anak dalam perkara ayahnya sendiri tidak dapat diterima. Pada akhirnya hakim memutuskan:
'Karena Khalifah Ali sebagai pendakwa tidak dapat membuktikan dengan keterangan dua orang saksi yang sah, yang dapat memperkuat dakwaan itu, maka dengan ini aku memutuskan : Baju besi itu adalah hak milik yang memegang baju itu,yaitu Yahudi. Khalifah Ali dengan tunduk patuh menerima putusan tersebut.

Dari kasus-kasus tersebut terlihat, bagaimana sikap seorang hakim dalam menegakkan keadilan, walau terhadap siapapun. Dan terlihat pula bahwa keadilan dalam Islam tidak pilih kasih atau tidak pandang bulu. Siapa yang salah disalahkan, siapa yang benar dibenarkannya.
Kalaulah keadilan dalam segala bidang kehidupan berjalan dengan baik, akan bahagialah yang diperoleh rakyatnya, akan aman, damai dan makmurlah Negeri ini, tetapi bilamana keadilan tidak dijalankan, maka janganlah diharapkan negeri ini akan damai, aman dan sejahtera.
Islam adalah agama yang benar, adil dan memperhatikan persamaan dan keseimbangam.

Islam datang dengan membawa ajaran-ajarannya yang luas dan menyeluruh yang mengarah kepada keadilan di antara sesama makhluk, tak seorangpun diperlakukan secara dhalim. Hak manusia tidak boleh dilanggar dengan alasan apapun. Islam adalah agama Allah yang abadi yang menghargai hak orang kecil dan orang besar, agama yang memerintahkan untuk menyerahkan amanah kepada orang yang berhak menerimanya, tanpa harus melihat apakah yang bersangkutan muslim atau non muslim, tidak boleh ada kedhaliman dan penindasan hak manusia siapapun dia.

Suatu kisah sebagai prinsip keadilan yang ditetapkan di antara anggota masyarakat, sebagai gambaran keadilan dan kemanusiaan yang sempurna yang dikenal dalam sejarah manusia, dimana para mufassir menyebutkan: "bahwa ada seorang laki-laki dari kalangan Yahudi yang mempunyai hak atas orang yang nampaknya suka mengingkari dan mengabaikan hak. Orang muslim ini bernama Bisyr. Dia tidak memenuhi hak Yahudi itu dan memakan hartanya. Dia tidak mau mengembalikan harta yang semestinya dia serahkan kepada orang Yahudi.
Suatu kali orang Yahudi berkata kepada Bisyr yang suka ingkar janji. Marilah kita menemui Muhammad saw dan kita adukan masalah kita. Bisyr berkata: Bagaimana kalau kita menemui Ka'ab bin Asyraf? Orang yang dimaksud ini adalah pemuka Yahudi dan termasuk orang munafiq yang disebut oleh Allah sebagai Taghut.

Orang Yahudi tidak ingin mengadu kecuali kepada Muhammad Rasulullah saw. Dia berkata, hai Bisyr aku mengajak untuk menemui Nabimu Muhammad, tapi justeru kamu tidak mau. Karena Bisyr yang munafiq itu merasa takut kasusnya akan didengar Rasulullah saw. Maka dengan perasaan berat dia pergi bersama orang Yahudi untuk mengadu kepada beliau ( Muhammad Saw).

Orang Yahudi menceriterakan kasusnya kepada Nabi Muhammad saw dan Bisyr membenarkan perkataan Yahudi. Maka Rasulullah saw memutuskan perkaranya, yaitu kemenangan bagi Yahudi dan mengharuskan Bisyr yang munafiq yang mengaku diri sebagai Muslim itu untuk memenuhi hak Yahudi.

Setelah keluar dari Majelis Rasulullah, Bisyr tidak menerima atas keputusan Rasulullah saw itu dan ia berkata kepada Yahudi, mari kita mengadukan kasus kita sekali lagi kepada Umar bin Khattab. Lalu keduanya menemui Umar bin Khattab, kepada Umar orang Yahudi menuturkan : "Aku memiliki kasus perselisihan dengan orang ini (Bisyr), kami sudah mengadu kepada Muhammad saw dan beliau telah memutuskan hakku atas orang ini. Namun dia tidak ridha terhadap keputusan beliau, lalu ia mengajak aku untuk mengadu kepadamu. Umar bertanya kepada Bisyr itu. Benarkah permasalahannya seperti yang disampaikannya itu?. Benar jawab Bisyr. Umar berkata : kalian tunggu barang sejenak, karena aku masuk terlebih dahulu agar aku dapat menuntaskan urusan kalian berdua. Lalu Khalifah Umar masuk ke dalam rumahnya, kemudian keluar lagi sambil menghunus pedangnya dan memenggal leher Bisyr yang hanya mengaku sebagai seorang muslim. Setelah itu Khalifah Umar mengucapkan: "Beginilah aku memutus perkara terhadap orang yang tidak ridha terhadap hukum atau ketentuan Allah dan Rasul-Nya. Karena kasus itu turunlah ayat Allah SWT.

"Apabila dikatakan kepada mereka; Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul, niscaya kamu lihat orang-orang munafiq menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari(mendekat) kamu. Maka bagaimanakah halnya apabila mereka (orang-orang munafiq) ditimpa sesuatu musibah disebabkan perbuatan tangan mereka sendiri, kemudian mereka datang kepadamu sambil bersumpah: "Demi Allah, kami sekali-kali tidak menghendaki selain penyesalan yang balk dan penyesalan yang sempurna"(Q.SAn-Nasa': 61-62)

Ayat-ayat berikutnya masih berbicara tentang kisah ini sehingga sampai pada suatu hakikat yang tidak boleh dilupakan orang-orang mukmin yaitu bila seseorang telah memvoniskan dirinya sebagai muslim dan mukmin wajib bertahkim kepada hukum Allah dan hukum Rasul-Nya, ridha dengan ketetapan Allah dan ketetapan Rasul-Nya.

Syari'at Islam adalah hukum Allah dan Rasul-Nya Karenanya melaksanakan Syari'at Islam bagi seorang Muslim adalah melaksanakan hukum Allah dan Rasul-Nya, mengabaikan Syari'at Islam adalah mengabaikan Allah dan Rasul-Nya, bila demikian dikhawatirkan orang tersebut akan digolongkan kedalam kelompok orang yang mengolok-olokan Allah dan Rasul-Nya,bila Allah dan Rasul sudah diolok-olok tunggulah Allah akan mengolok-ngolok kita semua dengan bermacam mmsibah, bencana dan malapetaka, na'uzibillah min zalik.

Akhirnya marilah kita resapi peringatan seorang penya'ir dalam sebuah sya'irnya: Di bawah syari 'at kita semua bernaung, Jangan ingkar tak ada tempat lain untuk berlindung orang yang tak mempedulikan syari 'at secara gamblang, menjadi hamba nafsu yang selalu membawa terbang bagi kaum yang ingkar syari 'at takperlu awal dan akhir' Lihat dan dengarkan bagaimana azab terus mengalir Musibah turun laksana air bak, Di tengah-tengah kaum yang melakukan dosa tanpa resah, Aduhai para pendosa yang air matanya tidakjatuh berlinang, Kasihan orang tak berdosa yang terpaksa dalam bencana itu ikut berenang.

Khutbah, 01 Mei 2009
Khatib, Dai di Banda Aceh
Share this article :

0 coment:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Alamat:Komplek Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. - Kontak. Telp:+62852 8244 0074 - Email: gema_btr@yahoo.co.id
Copyright © 2014. Gema Baiturrahman Online - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template Editing by Saifuddin