Headlines News :
Home » » Menilik Kasus Pengajian Tgk Barmawy

Menilik Kasus Pengajian Tgk Barmawy

Written By MAHA KARYA on Friday, March 15, 2013 | 3/15/2013

Sidang Dewan Paripurna Ulama (DPU) Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh, pada akhir Februari 2013 memutuskan bahwa ajaran yang dikembangkan oleh Pimpinan Yayasan Al-Mujahadah di Desa Ujong Kareung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan, Tgk Ahmad Barmawi sesat dan menyesatkan.

Sebagaimana dilansir Harian Serambi Indonesia, jumat (29/2) lalu, ajaran Tgk Barmawi dibahas berdasarkan surat dari MPU Aceh Selatan. Berbagai tahapan sudah dilakukan dan bermuara pada paripurna ulama. syarat yang ditentukan dalam tata tertib sudah dilakukan.

Pada kesempatan itu, MPU juga menyampaikan tausiah yang intinya meminta pemerintah mencabut izin operasional Yayasan Al-Mujahadah Desa Ujong Kareung, Kecamatan Sawang, Aceh Selatan, dan menutup pengajian dan penyebaran pemahaman, pemikiran, dan pengamalan yang dikembangkan Tgk Ahmad Barmawi dan seumpamanya serta mengawasi perkembangannya.

Dalam fatwa nomor 01 Tahun 2013 itu, MPU turut minta pada Tgk Ahmad Barmawi dan pengikutnya bertobat dan kembali kepada ajaran yang benar. Apabila tausiah ini tidak dilaksanakan oleh pihak berwenang, maka MPU Aceh tidak bertanggung jawab terhadap timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan.

Namun, keputusan MPU tersebut disanggah Tgk Barmawy, menurutnya apa yang disampaikan pihak MPU Aceh tersebut merupakan fitnah, dan apa yang dipelajari dan diajarkan di tempatnya selama ini tidak menyimpang dari ajaran Islam.

Kepada Gema Barmawy mengatakan, informasi yang didapatkan MPU tidak jelas. “Mereka mengambil laporan dari pihak yang bersangketa dengan kita dalam masalah lapangan bola, dan dari anggota MPU Aceh selatan yang terjebak dalam jaringan mereka dan terlanjur menulis berita pada sebuah Koran, kemudian mereka menggalang masa untuk memenangkan kasus yang terlanjur itu,” papar Barmawy.

Ia melanjutkan, pihaknya tidak menyalahkan oknum MPU Aceh selatan. “Tapi kenapa begitu mudahnya diperalat lalu mengatakan tidak ada anggaran untuk memeriksa dengan terjun ke lapangan langsung,” gugat Barmawy.

Sebagaimana diberitakan Harian Serambi Indonesia, dalam pidato penutupan Sidang Paripurna Ulama I Tahun 2013, Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk HM Daud Zamzamy alias Abu Daud Zamzamy menjelaskan, ajaran Tgk Barmawi dibahas berdasarkan surat dari MPU Aceh Selatan. Berbagai tahapan sudah dilakukan dan bermuara pada paripurna ulama. Syarat yang ditentukan dalam tata tertib sudah dilakukan. MPU duduk bersama membahas masalah Barmawi. “Kenapa diutamakan, karena ini usulan dari Aceh Selatan dan mendesak dibahas. MPU sudah mengundang Tgk Barmawi, tetapi ia tidak datang,” ujar Abu Daud Zamzamy. marmus
Share this article :

1 comment:

  1. kok ga ada penyebab di kategorikan sesat. sang hie ka mangat peugah keu gob sesat..

    ReplyDelete

Saran Masukan silahkan Anda kirim. Redaksi amat senang menerimanya.

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Alamat:Komplek Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. - Kontak. Telp:+62852 8244 0074 - Email: gema_btr@yahoo.co.id
Copyright © 2014. Gema Baiturrahman Online - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template Editing by Saifuddin