Headlines News :
Home » » DSI Aceh : Dua Cara Antisipasi Aliran Sesat

DSI Aceh : Dua Cara Antisipasi Aliran Sesat

Written By MAHA KARYA on Tuesday, March 19, 2013 | 3/19/2013

PENGANTAR| Melihat berbagai fenomena yang terjadi, berbagai macam “aliran sesat” muncul bagaikan jamur dimusim hujan, tentunya banyak hal yang melatarbelakangi hal yang juga meresahkan kehidupan beragama didalam masyarakat Aceh akhir-akhir ini. Berikut Petikan wawancara Gema Baiturrahman dengan Prof. Dr. Syahrizal Abbas selaku Kepala Dinas Syari’at Islam Provinsi Aceh beberapa waktu lalu.

Bagaimana dasar hukum penetapan hukum sesatnya sebuah lembaga atau kelompok kegiatan itu?

Untuk Aceh sekarang ini, lembaga yang diberi berkewenangan oleh undang-undang untuk menentukan kriteria satu aliran keagamaan dan pemikiran termasuk kategori sesat atau tidak sesat adalah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), dan kriteria tersebut sudah disusun oleh MPU tentunya sesuai dengan landasan dan sumber ajaran islam itu sendiri yaitu Al-qur’an dan Hadist.
Satu lagi yang paling penting untuk menentukan satu aliran itu sesat atau tidaknya berdasarkan kriteria itu, harus dilakukan penelitian, harus dilakukan diskusi, memeriksa, investigasi, apakah suatau aliran yang dibawa seseorang itu keluar tidak dari garis yang sudah ditentukan. Jadi ini harus dilakukan secara hati-hati.

Dan tentu MPU, sudah melakukan itu. Sedangkan Dinas Syari’at Islam tidak punya kewenangan untuk menyatakan itu sesat atau tidak. Kewenangan DSI adalah memfasilitasi,  dan mengupayakan kehidupan keagamaan yang rukun dan damai di Aceh ini.

Faktor apa saja yang menjadi penyebab sehingga terjadinya konflik horizontal selama ini di masyarakat, dalam hal ‘aliran sesat’ tersebut?
Sebetulnya kalau kita lihat lebih banyak faktor eksternal dari pada internal keagamaan itu sendiri. Bisa saja misalnya faktor bisnis, satu penganutnya banyak, dan satu lagi tidak, bisa juga konteks penguasaan sumber daya lahan dan tidak tertutup kemungkinan adanya ‘interest politik’ dan juga teritorial. Karena dia bukan orang setempat, itu  juga bisa menyebabkan konflik yang berdalih aliran ‘sesat’ keagamaan. Oleh karena  itu dalam menyatakan sebuah aliran itu sesat atau tidak sesat maka hasil penelitian, kajian-kajian yang mendalam serta konfrehensip menjadi penting untuk dilakukan. Sehingga tidak berdampak pada munculnya respon atau pemikiran yang justru berdampak tidak baik.

Kedepannya bagaimana biar tidak tidak menjadi masalah baru?
Yang pertama saya fikir adalah seluruh komponen masyarakat harus menahan diri, harus melakukan verifikikasi atau tabayyun secara benar terhadap informasi-informasi yang berkembang di dalam masyarakat.

Yang kedua, kepada masyarakat diharapkan agar punya kesadaran agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang anarkis, atau tindakan yang membuat seakan-akan  mereka ini, tidak berada di negeri syariat. Tentu ketika suatu aliran itu menyimpang tentu harus diambil langkah-langkah hukum yang baik dalam menciptakan kedamaian, keadilan dan kesejahteraan dalam masyarakat.

Kemudian, bahwa masyrakat Aceh berkehendak untuk hidup damai, adil dan bermartabat, maka tindakan-tindakan yang membuat orang lain tidak nyaman harus dihilangkan, dan apabila ada yang menyimpang dari ajaran islam. Maka lembaga yang berwenang atau penegak hukum harus bisa menciptakan situasi yang aman, damai dan bermartabat.

Untuk mengantisipasi aliran ’sesat’ yang menjadi fenomena selama ini di Aceh, apa yang harus dilakukan oleh kita semua?
Yang pertama, yang harus lebih intens, adalah keluarga ya! untuk membentengi aqidah keluarga itu yang paling pokok sebagai benteng utama pribadi muslim. Yang kedua adalah lingkup masyarakat, kehidupan keagamaan di gampong harus di tumbuh kembangkan. Ya menasah, TPA, dan pengajian, dialog di masjid, ceramah oleh para da’i, itu juga harus mengarah kepada pembentengan ‘aqidah. Sehingga bagaimanapun muncul aliran keagamaan yang menyimpang. Kita tidak akan terpengaruh oleh aliran-aliran itu. Karena sudah cukup kuat bentengnya. Kemudian terakhir, tentunya pemerintah dalam hal ini akan berusaha melahirkan kebijakan-kebijakan, atau regulasi-regulasi. Seperti di Dinas Syari’at Islam, tentu akan mencoba membangun komunikasi-komunikasi dengan berbagai pihak, kita memberikan pemahaman-pemahaman agar di Aceh kedepan, situasi kehidupan keagamaan  bisa  menjadi lebih baik. darlis aziz
Share this article :

0 coment:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Alamat:Komplek Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. - Kontak. Telp:+62852 8244 0074 - Email: gema_btr@yahoo.co.id
Copyright © 2014. Gema Baiturrahman Online - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template Editing by Saifuddin