Headlines News :
Home » » Cara Terbaik Pelaksanaan Syari’at Islam

Cara Terbaik Pelaksanaan Syari’at Islam

Written By MAHA KARYA on Tuesday, February 26, 2013 | 2/26/2013

Allah SWT menegaskan salam surah al-Baqarah ayat 208 yang artinya : “Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu dalam Islam secara menyeluruh, dan janganlah kamu turuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu”. Ayat ini menggambarkan bahwa setiap muslim hendaknya memiliki keinginan dan berusaha mewujudkan syari’at Islam secara kaffah, dalam seluruh dimensi kehidupannya. Syari’at Islam mesti menjadi nidham, yang mengatur setiap prilaku muslim, baik dalam aspek teologi, ibadah ritual, sosial, hukum, pendidikan, ekonomi dan politik. Artinya tidak ada satu dimensi pun dari kehidupan muslum yang luput dari pengaturan Syariat Islam.

Syari’at Islam adalah seperangkat ketentuan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, hubungan manusia dengan sesama dan hubungan manusia dengan alam, lingkungannya. Makna syari’at Islam yang sangat normative ini, memerlukan penjelasan dan interpretasi dari para ulama. Kegiatan ini dirasakan sangat penting mengingat manusia dengan dinamika sosialnya, memiliki karakteristik yang selalu berubah, dinamis dan tidak statis. Syari’at Islam yang bersumber dari wahyu Allah yang suci, hendaknya dimaknai sebagai asas filosofi dalam membangun tata hukum, yang akan mengatur prilaku manusia. Pemahaman dan interpretasi terhadap al-Qur’an dan al-Hadis, telah dilakukan oleh para ulama mazhab, yang hasilnya termaktub di dalam berbagai kitab fiqh.

Upaya menjembatani pesan suci, baik yang terdapat dalam al-Qur’an maupun al-Hadis, dilakukan oleh para ulama mazhab (fuqaha’), dalam rangka membumikan syari’at Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin. Syari’at Islam diturunkan oleh Allah SWT bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan dan tidak sama sekali bertujuan untuk memberatkan dan menganiaya manusia. Bahkan menurut Islam binatang dan lingkungan pun tidak boleh didhalimi. Syari’at Islam bertujuan memelihara hak-hak manusia dan memberikan mereka perlindungan serta keselamatan dan perdamaian. Oleh karena itu, merasa takut terhadap syari’at Islam, apalagi memusuhinya merupakan tindakan dan sikap yang tidak beralasan.

Pemberlakuan Syariat Islam di bumi Aceh secara yurudis formal didasarkan pada UU No.44 Tahun 1999 tentang PenyelenggaraanKeistimewaaan Aceh dasn UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Kehadiran kedua undang-undang ini telah memposisikan tanggung jawab pelaksanaan syari’at Islam, bukan hanya menjadi kewajiban setiap pribadi muslim, akan tetapi telah menjadi kewajiban negara dalam penegakannya. Pelaksanaan Syari’at Islam tidak lagi berkisar seputar ibadah mahdhah yang bersifat ritual, perkawinan dan kewarisan, tetapi telah mencakupi kepada hukum mu’amalah dalam arti luas dan bahkan hukum pidana (jinayah). Upaya mewujudkan tanggung jawab besar ini memerlukan cara dan strategi yang tepat, sehingga pelaksanaan syari’at Islam di Bumi Aceh betul-betul dapat membawa kemaslahatan, kedamaian dan kesejahteraan secara menyeluruh.

Pelaksnaan syari’at Islam secara menyeluruh di Bumi Aceh, merupakan tantangan yang amat berat, sekaligus peluang dalam rangka mengembalikan Aceh pada hakikat Serambi Mekkah sebagai negeri yang menjalankan syari’at Allah. Tantangan tersebut dapat saja berasal dari konsepsi syari’at Islam sendiri, masyarakat dan bahkan dari negara yang menganut sistem hukum tertentu yang berbeda dengan sistem hukum syari’at.

Dalam rangka pelaksanaan syari’at Islam di Aceh, dapat diacu cara dan strategi yang dipergunakan Rasulullah SAW ketika menyebarkan Islam pada periode Makkah dan periode Madinah. Meskipun kasus dan era berbeda antara masa Rasulullah dengan masa sekarang, namun prinsip dasar relatif sama seperti pelaksanaan syari’at Islam dilakukan secara bertahap (gradual), memperhatikan kemampuan masyarakat memahami syari’at, penanaman akidah dan akhlaq sebagai dasar pelaksanaan hukum syari’at, serta menjadikan keluarga sebagai sasaran utama membangun generasi bangsa. Syariat Islam akan berhasil dalam pelaksanaannya, jika setiap anggota keluarga memiliki dasar akidah yang kuat dan membudayanya akhlaq al-karimah. Keberhasilan pelaksanaan syari’at Islam bukan hanya diukur seberapa banyak perkara yang berhasil diputuskan oleh Mahkamah dan dilaksanakan putusan tersebut (eksekusi), tetapi yang menjadi indikator utama adalah semakin rendah tingkat pelanggaran syari’at, sehingga dapat dipastikan semakin tinggi kesadaran untuk menjadikan hukum Allah sebagai pelindung dan pembawa kemaslahatan bagi diri, keluarga dan masyarakat.

Upaya lain yang dapat dilakukan adalah membangun pemahaman bersama (common understanding) tentang syari’at Islam. Syari’at Islam dalam makna teks suci yang berasal dari al-Qur’an dan al-Hadis memiliki sifat yang permanen, tidak berubah dan tentunya harus dibedakan dengan fiqh yang memiliki sifat dinamis dan berubah sesuai dengan perkembangan zaman. Pemahaman ini menjadi penting sehingga tidak bercampur antara makna syari’ah di satu pihak dengan makna fiqh di pihak lain.

Pelaksanaan syari’at Islam dalam kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat perlu dikosentrasikan pada tiga hal yaitu penguatan akidah islamiyah, pemantapan akhlaq al-karimah dan operasionalisasi syari’at. Aspek akidah dan akhlaq lebih menonjol sisi pendalaman dan penghayatan. Sementara aspek syari’at lebih menjurus pada sisi pelaksanaan dan tindakan-tindakan praktis lahiriyah sehari-hari. Meskipun demikian, baik aspek lahiriyah maupun batiniyah merupakan dua hal yang saling memperkuat satu sama lain dalam membentuk manusia yang paripurna (insane kamil). Di sini posisi Syariat Islam menjalin hubungan antara manusia dengan Allah dan hubungan manusia sesamanya secara teratur (reguler). Ketentuan ini pula yang menyebabkan syariat Islam tidak dapat dipisahkan dengan etika atau akhlaq.

Memperkuat institusi keagamaan, melalui peningkatan kegiatannya dalam kehidupan bermasyarakat, tentu akan berpengaruh pada penanaman akidah dan pembinaan akhlaq. Upaya ini pula yang akan menjadi sarana tepat bagi program sosialisasi syari’at Islam. Pada sisi lain, keseriusan dan i’tikad baik dari semua pihak akan menentukan berhasil tidaknya pemberlakukan syari’at Islam di bumi Aceh. Semua kita harus menyadari bahwa melaksanakan syari’at Islam merupakan perintah Allah dan Allah melarang mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. Dalam surah al-Jatsiyah ayat 18 Allah memperingatkan kita, yang artinya : Kamudian Kami jadikan syari’at kepada engkau sebagai perintah kepada mu, maka ikutilah dan jalankan syari’at tersebut, dan janganlah mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahuinya.
 
Khatib, Prof.Dr.H.Syahrizal Abbas. MA
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh
Share this article :

0 coment:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Alamat:Komplek Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. - Kontak. Telp:+62852 8244 0074 - Email: gema_btr@yahoo.co.id
Copyright © 2014. Gema Baiturrahman Online - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template Editing by Saifuddin