Anggota Komisi I DPR RI Ahmed Zaki Iskandar mengapresiasi langkah Kemenkominfo melakukan peningkatan pemblokiran situs berkonten porno atau web xxx.
Menurutnya hal tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi di mana pemerintah wajib memblokir situs-situs negatif yang terbukti mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Namun Zaki mengingatkan, sebaiknya upaya pemblokiran situs porno tidak hanya dilakukan saat Ramadhan, tapi juga sepanjang tahun. "Saya mengapresiasi positif langkah yang dilakukan Pak Tifatul (Menteri Kominfo Tifatul Sembiring, red), tapi alangkah baiknya jika progress pemblokiran situs porno juga dilakukan secara periodik setiap bulan misalnya,” katanya.
Ia mengatakan, munculnya situs porno yang merambah dunia maya tanah air, menjadi ancaman moral anak bangsa. Untuk itu, Zaki mengatakan, selain pemerintah dan masyarakat, pengawasan dini juga harus dilakukan oleh para orang tua.
"Untuk mencegah ancaman moral dari dunia maya, para orang tua juga harus ikut mengawasi secara intensif situs-situs yang sering dibuka oleh anak-anak mereka. Kita harus lindungi anggota keluarga kita dari situs-situs yang berbau porno dan berdampak negatif lainnya ," ucap Zaki, seperti dilansir laman Indo Pos kemarin.
Sebelumnya, Menkominfo Tifatul Sembiring menyatakan, jumlah situs porno yang diblokir telah mencapai 1 juta situs. Hampir seluruhnya merupakan situs yang berasal dari luar negeri.
Pemblokiran dilakukan dengan mencari sendiri situs maupun berdasarkan laporan dari masyarakat. Selain itu, Kemenkominfo juga meyakinkan masyarakat bahwa konten porno harus diblokir. Meski begitu, Tifatul menuturkan, masih sulit membebaskan Indonesia bersih dari situs-situs bertendensi negatif karena saat ini terdapat sekitar 2 miliar situs di seluruh dunia.
Selain jumlahnya yang sangat banyak, pengelola situs porno sering mengubah nama dan membuat samar nama situsnya. Dalam tindakannya itu, Kemkominfo menggandeng 12 penyedia layanan jasa internet (Internet Service Provider-ISP) untuk bersama-sama membasmi situs porno di Indonesia seperti Telkomsel, Indosat, XL Axiata, Telkom, Axis Telecom, Hutchison CP Telecom, Bakrie Telekom, Smartfren, Sampoerna, Centrin Online, Linknet, dan Supra Primatama Nusantara.(Hid)
Benar sekali Ustadz, saya lihat pemerintah separuh hati memblokir situs xxx atau yg nyerempet ke xxx. Harusnya diblokir habis demi generani muda kita.
ReplyDelete