Gubernur Aceh dr Zaini Abdullah dan Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf membuat gebrakan di awal pemerintahnya. Mereka kompak memberikan instruksi bahwa kawasan kantor gubernur harus bebas dari asap rokok.
Dengan kata lain, tidak ada lagi pegawai, warga dan siapa pun merokok di gedung yang dibangun oleh rakyat. Demikian instruksi yang disampaikan sebelum 100 hari masa kerja mereka berlalu. Instruksi yang patut dihargai dan diapresiasi.
Siapa pun sepakat, instruksi itu wajib ditaati oleh pegawai dan lain-lain. Yang mau merokok, silakan ke ruang yang lazim penuh asap rokok yakni di kantin. Dengan demikian, di ruang kerja atau lobi kantor gubernur tidak ada deburan asap rokok. Kita yakin dan percaya, tidak ada yang protes terhadap perintah tersebut.
Kita berharap, Doto dan Mualem bisa memberikan hukuman kepada mereka yang merokok di ruang terbuka. Untuk hal itu, dibutuhkan keseriusan oleh para stafnya untuk menerapkan perintah tersebut.
Masalah hukum rokok menurut Islam seusia rokok. Ada yang berfatwa merokok itu mubah hingga haram. Terlepas dari berbagai fatwa tersebut, sejatinya yang perokok sudah candu. Berbagai alasan diutarakan tidak bisa berhenti merokok karena sudah ketagihan.
Buktinya, sebagai muslim dan muslimah bisa berhenti merokok sejak subuh hingga berbuka puasa. Paling tidak, selama Ramadhan, mayoritas umat Islam bisa menahan diri tidak merokok sepanjang hari. Untuk berhentik merokok dibutuhkan keinginan yang serius.
Jika di komplek Kantor Gubernur Aceh bisa bebas asap rokok, selanjutnya bisa diterapkan secara serius dan berstruktur di seluruh kantor-kantor pemerintah hingga ke komplek kantor bupati dan camat.
Hal serupa bisa bisa diterapkan di masjid-masjid, meunasah dan komplek pendidikan. Terutama di masjid-masjid, perlu diberi pengumuman dilarang merokok di sekitar masjid. Matikan puntung rokok begitu kaki kanan melangkah ke perkarangan masjid.
Semua ulama sepakat untuk melarang merokok karena lebih banyak mudharat daripada manfaat. Secara perlahan dan pasti, para ahli isa (perokok) terus dipasung atau dibatasi tempat merokok di tempat publik. Dalam hal ini sangat dibutuhkan teladan dari pemimpin setempat.
Dengan merokok sehari sebungkus berarti paling kurang perokok telah mengeluarkan Rp 10 ribu lebih. Perokok adalah manusia sombong yang mementingkan diri sendiri. Tanpa bersalah memuntahkan racun-racun kepada istrinya, anaknya, ibunya, rekan dan lain-lain di sekitarnya.
Tidak bersalah kita sebutkan perokok adalah pembunuh berdarah dingin. Jika perokok pasif atau tidak merokok namun menghirup asap dari perokok aktif. Sering terjadi, orang tua yang berkelit tidak ada duit untuk beli buku atau iuran pengajian namun tetap ada uang untuk beli rokok atau kopi.
Gerakan memasung ahli isap mesti dilakukan secara sistematik dan terukur. Anak atau istri bisa meminta ayahnya untuk tidak merokok di dalam rumah. Kadangkala imbauan dari buah hati kepada bapaknya lebih menusuk. Secara perlahan, perokok mengurangi merokok di rumah dengan harapan bisa berlanjut di kantor atau tempat umum lainnya. Kita bisa tidak merokok di tempat umum. Buktinya, ketika Anda berada di Malaysia atau Singapura, Anda bisa tahan diri untuk tidak merokok karena patuh atau takut pada peraturan yang tegas.
Akhirukalam, kita kutip pendapat ulama internasional Yusuf Qardhawi dalam buku Fatwa-fatwa Kontemporer jilid I menyatakan hukum merokok adalah haram. Dalil haram itu antara lain bersumber pada "Tidak boleh memberi bahaya kepada diri sendiri dan tidak boleh memberi bahaya kepada orang lain." (HR Ahmad dan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas dan Ubadah) Murizal Hamzah
0 coment:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !