Headlines News :
Home » » Penyeludupan Sabu Malaysia Digagalkan

Penyeludupan Sabu Malaysia Digagalkan

Written By MAHA KARYA on Saturday, May 5, 2012 | 5/05/2012

Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banda Aceh menggagalkan penyeludupan sabu seberat 125,2 gram dari Malaysia. Kepala KPPBC Banda Aceh Beni Novri di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan, sabu-sabu senilai Rp313 juta tersebut diseludupkan wanita berinisial H.

Ia mengatakan, modus tersangka dengan memasukan tiga bungkus sabu-sabu melalui dubur atau anusnya. Modus penyeludupan seperti ini baru pertama kali terjadi di Aceh. "Wanita tersebut ditangkap di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang Aceh Besar, Jumat (4/5) pukul 13.00 WIB. Wanita itu penumpang pesawat Air Asia tujuan Kuala Lumpur Banda Aceh," katanya.

Beni mengatakan, penangkapan tersangka wanita tersebut berawal dari kecurigaan petugas terhadap penumpang pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK-1305 dari Kuala Lumpur, Malaysia. "Petugas memeriksa barang bawaan penumpang wanita tersebut. Namun, tidak ditemukan adanya barang terlarang. Selama pemeriksaan barang, wanita berinisial H memperlihatkan sikap mencurigakan," katanya.

Ia menjelaskan, petugas membawa wanita itu ke RSUD Meuraxa, Banda Aceh, untuk dirontgen. Hasil foto rontgen memperlihatkan benda asing di perut penumpang tersebut. Setelah menunggu beberapa saat, benda mencurigakan itu berhasil dikeluarkan. Benda tersebut tiga butir berbentuk kapsul yang berisi bubuk kristal putih seberat 125,2 gram. "Berdasarkan hasil pengujian laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Bea dan Cukai Medan, diketahui bubuk kristal putih tersebut positif methamphetamine atau sabu-sabu," kata Beni.

Saat ini, kata dia, tersangka diserahkan kepada Direktorat Narkoba Polda setempat. Tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari 15 tahun dan denda Rp10 miliar. "Dari pengakuannya, tersangka mengaku mendapat bayaran tujuh juta rupiah membawa sabu-sabu ke Aceh. Dari paspornya diketahui tersangka baru pertama kali ke Malaysia," katanya.

Pada 11 April 2012, kata Beni, petugas KPPBC Banda Aceh menggagalkan penyeludupan 229,2131 gram sabu-sabu dari Malaysia melalui Bandara Sultan Iskandar Muda. Tersangka yang wanita berinisial NB dengan usia 38 itu menyeludupkan sabu-sabu bernilai Rp458 juta dengan jalan menelannya. Sabu-sabu itu diketahui di perut tersangka berdasarkan hasil foto rontgen. "Penggagalan penyeludupan ini berkat kerja sama semua pihak, kepolisian, TNI Angkatan Udara, maupun petugas bandara," kata Beni Novri.(Ant)
Share this article :

0 coment:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Alamat:Komplek Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. - Kontak. Telp:+62852 8244 0074 - Email: gema_btr@yahoo.co.id
Copyright © 2014. Gema Baiturrahman Online - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template Editing by Saifuddin