Memasuki bulan Ramadhan 1434 Hijriah, pemerintah Kota Banda Aceh bersama Dinas Syariat Islam mengeluarkan seruan bersama melarang berjualan di siang hari selama bulan Ramadhan.
Adapun seruan bersama tersebut ditandatangani seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh, antara lain melarang pemilik warung atau kedai makanan dan minuman menjual makanan dan minuman.
“Tidak diizinkan membuka warung untuk umum sejak pukul 05.00 sampai dengan 16.00 wib dan mulai shalat Insya sampai selesai shalat Tarawih,” kata Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Mairul Hazami didampingi Asisten Keistimewaan, Ekonomi dan Pembangunan Pemko, Bahagia, Kamis (26/6).
Selain itu, kepada pengusaha bilyard, play station dan hiburan lainnya juga tidak dibenarkan membuka usahanya selama bulan suci Ramadhan. Pasalnya, dapat menganggu konsentrasi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Sementara itu dilanjutkan Bahagia, pengusaha salon hanya dibolehkan membuka usahanya sejak pukul 9.00 s/d 16.00 WIB dengan tetap menjaga ketentuan sebagaimana tercantum dalam Surat Izin Usaha Salon.
“Pengusaha hotel dan kafetaria dilarang menyediakan makanan dan minuman di siang hari, menggelar karaoke, disko dan sejenisnya selama bulan suci Ramadhan,” ujar Bahagia.
Ia menambahkan bagi aparatur negara bahagia mengajak agar melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. aparatur dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta memelihara kode etik dan kehormatan korps sebagai aparatur pemerintah dan menjadi tauladan yang baik bagi masyarakat.
Ia juga mengingatkan untuk warga kota yang non-muslim agar menghormati pelaksanaan ibadah puasa dalam rangka pembinaan toleransi dan kerukunan hidup antar umat beragama demi terwujudnya kedamaian.Hayatullah Zubaidi
0 coment:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !