
“Setelah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Majelis Permusyarawatan Ulama dan lintas sektor, maka kami berkesimpulan bahwa kegiatan ini tidak sesuai dengan pelaksanaan Syariat Islam dalam Bulan Ramadhan, dan dikhawatirkan akan mendapat protes keras dari masyarakat, karena itu, kita minta untuk ditunda dulu sampai selesai Ramadhan” jelasnya.
Menanggapi pernyataan ketua Panitia Kegiatan Kampanye Perdamaian, Azriana di salah satu media online terbitan Aceh yang mengatakan telah mendapat izin dari Wakil Walikota Banda Aceh, T Saifuddin menjelaskan bahwa ketika pihak LSM Jaringan Masyarakat Sipil untuk Perdamaian melakukan audiensi dengan wakil Walikota tidak membicarakan masalah pagelaran Barongsai dan Liong pada acara. “Yang dibicarakan hanyalah deklarasi damai saja, tidak ada pembicaraan terkait Barongsai, Ibu Illiza sendiri tidak mengetahui ada materi acara seni tersebut” jelasnya.
Lebih lanjut, T Saifuddin juga memaparkan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan di wilayah Kota Banda Aceh harus mendapatkan izin rekomendasi dari MPU Kota dan pertimbangan lebih lanjut dari Dinas Syariat Islam serta Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kesbangpolinmas Kota Banda Aceh. “Sementara LSM jaringan Masyarakat Sipil untuk Perdamaian ini belum memiliki SKT dari Kesbangpolinmas” paparnya.
Lebih lanjut T Saifuddin mengatakan kehidupan umat beragama saat ini sudah berjalan cukup baik di Banda Aceh, bahkan bulan Mei yang lalu Forum Kerukunan Umat beragama Kota Surabaya melakukan studi banding ke Banda Aceh, karena menurut mereka toleransi kehidupan beragama di Banda Aceh bisa dijadikan contoh oleh Kabupaten/Kota lainnya di Indonesia.
Untuk itu, T Saifuddin berharap kepada kelompok-kelompok tertentu agar tidak memperkeruh suasana, karena toleransi kehidupan beragama sudah berjalan sangat baik di Banda Aceh dan mestinya sama-sama dijaga.(Gbo-R)
0 coment:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !