Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjar H Muchtar Gozali meminta pemkot Banjar dan jajaran kepolisian lebih tegas dalam penegakan aturan soal minuman keras (miras). Sanksi hukum saat ini, kata dia, tidak membuat jera para penjual miras.
"Saya prihatin dengan aksi yang dilakukan oleh beberapa anggota ormas Islam kemarin (Jumat, 13/1) terhadap mobil yang diduga mengangkut miras tradisional jenis ciu. Ciu merupakan sebuah nama sebutan untuk minuman keras khas dari daerah Banyumas dan Bekonang, Sukoharjo. Hal ini terjadi lantaran sanksi hukum yang selama ini diberikan kepada para penjual miras tidak membuat jera,” ungkapnya saat dihubungi media Ahad (15/1).
Muchtar berharap insiden serupa tidak lagi terulang, terlebih di wilayah hukum Polresta Banjar. Agar tak terulang lanjut dia, jangan memberi toleransi terhadap penjual miras. "Jangan ada toleransi lagi, beri sanksi seberat-beratnya atau sanksi maksimal. Jadi ada efek jera," tandasnya.
Ketua Himpunan Alumni Miftahul Huda (Hamida) Kota Banjar ini menambahkan, MUI tidak akan pernah bosan dan lelah dalam memonitor setiap perkembangan miras dan penyakit masyarakat di Kota Banjar. “Kita minta Polres Banjar ekstra kerja keras memonitor serta melakukan tindakan hukum bagi oknum warga yang menjual maupun mendistribusikan minuman keras. Termasuk sumber pembuatan miras itu sendiri,” ungkapnya.
Ia mengatakan, kerja keras dan kerja ekstra sangat dibutuhkan demi menjaga stabilitas keamanan bersama, sebagaimana keinginan masyarakat. Bahkan dia menyarankan agar lokasi tertentu yang dijadikan pusat keramaian juga dimonitor, demi mengantisipasi hal yang tak diinginkan. “Lokasi-lokasi tempat anak muda mudi kumpul juga dimonitor,” jelasnya.
Selain itu, Muchtar meminta tempat-tempat yang selama ini diduga kerap dijadikan tempat jual beli miras untuk ditertibkan. Pihaknya juga meminta masyarakat, khususnya orang tua, dapat bersama-sama mengingatkan anak-anaknya agar tidak bebas dalam bergaul. Hal ini agar generasi muda Banjar tidak terjerumus ke hal negatif, seperti perjudian, minuman keras, penggunaan narkoba, maupun pergaulan bebas. “Mari kita saling mengingatkan dan mengajak kepada kebaikan,” ajaknya.
Secara terpisah, Kapolresta Banjar AKBP Sambodo Purnomo Yogo SIK MTCP memberikan apresiasi terhadap masukan tokoh agama dan masyarakat Kota Banjar. Pihaknya berkomitmen untuk memberantas miras, narkoba, dan apapun yang melawan hukum lainnya. “Dengan segala kemampuan, bagian dan fungsi serta anggota kita akan terus berupaya maksimal menekan tingkat kriminal yang disebabkan pengaruh negatif, baik karena miras maupun narkoba,” katanya.
Lebih lanjut, dia berharap agar masyarakat ikut berperan aktif menekan pengaruh negatif barang-barang ilegal. Kapolres mengimbau agar seluruh elemen masyarakat mampu menjaga kekondusifan Kota Banjar, agar tidak menimbulkan hal-hal yang mengganggu keamanan dan ketertiban. ”Mari kita jaga keamanan dan ketertiban di kota idaman ini dengan tidak melakukan aksi main hakim sendiri,” tegasnya.
Sambodo menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas siapapun yang melakukan aksi main hakim sendiri. Karena hal itu melanggar aturan hukum yang berlaku. “Negara kita negara hukum, jangan main hakim sendiri. Jika ada informasi mengenai peredaran miras atau yang lainnya segera laporkan kepada kami. Dan ini akan sangat membantu kami dalam upaya penegakan hukum bagi mereka. Saya akan apresiasi kepada siapa saja yang membantu kepolisian dalam memberikan informasi terkait peredaran miras di kota ini,” tutupnya.
Qanun Aceh
Beda halnya dengan Aceh, para peminum minuman keras akan mendapatkan menghukum cambuk 40 kali karena telah melanggar Qanun (peraturan daerah) Nomor 12/2003 tentang khamar (minuman keras). Pelaku pelanggar syariat tersebut dihukum 40 kali cambuk oleh petugas dari Mahkamah Syariah setempat. Prosesi cambuk tersebut dilakukan seusai Shalat Jumat di halaman sebuah Masjid. Para terhukum dicambuk di depan umum tanpa memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalankan.
Sebelumnya mereka ditangkap oleh petugas Wilayatul Hisbah (WH) dan aparat kepolisian saat sedang berpesta minuman keras di sebuah lokasi tertentu. Setelah tertangkap tangan melanggar qanun syariat Islam mereka menjalani penahanan hingga diputuskan dieksekusi cambuk di depan umum.
Sejak diterapkannya syariat Islam di Aceh pada 2001 yang telah melahirkan sejumlah qanun, sudah cukup banyak warga yang melanggar syariat diputuskan dihukum cambuk oleh Mahkamah Syariah. (Jpn/Gbo)
Jangan Tunggu Banda Aceh Di Geroroti.
ReplyDeleteSaya sebagai seorang mahasiswa prihatin melihat prilaku tersebut sudah mulai menjalar di banda Aceh. Saudara/i pengurus Gema Baiturrahman bisa langsung cek ke lokasi ;
Waktu : Jam 12 malam ke atas s/d jam 4 pagi
Lokasi : Jejeran Burger depan Bank Mandiri Jl. Daud Beureueh. Jambo Tape.
Lokasi II : Simpang 5, Depan Kafee Helsinki.
Transaksi Miras dan PSK/Pelacur tiap malam terjadi di tempat tersebut. Oknum berambut cepak/petak sering terlihat di tempat tsb. Ironis, padahal Kantor WH hanya beberapa puluh meter dari lokasi (jambo tape).
Tolong, ratakan dengan tanah.