Headlines News :
Home » » Komnas PA Pinta SBY Hilangi Penjara Anak

Komnas PA Pinta SBY Hilangi Penjara Anak

Written By MAHA KARYA on Monday, January 16, 2012 | 1/16/2012

Desakan agar penjara khusus anak dihapuskan terus menguat. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghapuskan penjara anak. Karena bukan tanpa alasan, alih-alih penjara dapat memberikan efek jera untuk anak namun justru memunculkan pelaku kriminilitas dari kalangan anak-anak.

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait, dalam perbicangan bersama RRI mengatakan bahwa keberadaan penjara untuk anak selama ini tidak berpihak kepada perkembangan psikologis anak. Penjara, jelas Aris Merdeka Sirait, untuk anak justru menjadi wahana belajar kriminalitas. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Komnas Perlindungan Anak dari berbagai negara maju, didapati penjara untuk anak tidak memberi efek jera.

"Ya saya kira ini cita-cita lama karena penjara bukan membuat efek jera. Berdasarkan hasil penelitian di beberapa negara termasuk Indonesia. Dari 16 lapas yang diteliti pada 2008, ada 2.000-an anak menjadi 6.000 harus menerima vonis penjara dan itu bukan membuat efek jera justru mereka banyak belajar kriminalitas dari penjara. Karena memang situasi penjara belum disebut penjara anak karena umumnya mereka bergabung dengan orang dewasa," kata Aris Merdeka Sirait, Senin (16/1).

Selain meningkatnya pelaku kriminalitas anak di penjara, efek lain dari keberadaan penjara untuk anak adalah kekerasan seksual terhadap anak. “Anak juga di penjara mengalami kekerasan seksual sehingga terjadi perubahan perilaku. Artinya penjara bukan pengajar yg baik,” ungkap Aris.

Komisi Nasional Perlindungan Anak tidak hanya mendesak agar pemerintah menghapus keberadaan penjara anak, Komnas Anak juga mendesak agar DPR merivisi Undang Undang Pengadilan Anak tahun 1997 mengenai kriteria usia anak yang dapat dimintai pertanggung jawaban hukum.

“UU Pengadilan Anak tahun 1997 yakni anak yang bisa dianggap bertanggung jawab 8 tahun keatas. Ini masih menjadi masalah batasan usia. Oleh karena itu dalam RUU Pengadilan anak kita akan minta dinaikkan dari 8 menjadi 12 tahun. Secara medis usia 8 tahun agak riskan,” tambah Aris Merdeka Sirait.

Oleh karena itu, dirinya berharap agar reformasi terhadap penegakkan hukum terhadap anak segera dilakukan. “Saya setuju reformasi peradilan untuk anak. Sehingga anak tidak lagi berhadapan dengan hukum. Kalau ada anak bermasalah tetapi ada penangan agar tidak terulang lagi,” tegas Aris. (Rri)
Share this article :

0 coment:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Alamat:Komplek Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. - Kontak. Telp:+62852 8244 0074 - Email: gema_btr@yahoo.co.id
Copyright © 2014. Gema Baiturrahman Online - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template Editing by Saifuddin