“Sudah 10 tahun lebih ia dilaksanakan di sini terhitung I Muharram 1423 H hingga 1 Muharram 1433 H sekarang ini. Nampak tiada seorang muslim atau pemimpin muslim atau tokoh dan intelektual muslim pun yang berani tampil dan merasa memiliki syari’at Islam di Aceh. Sehingga syari’at Islam yang sudah sah berlaku menurut hukum Indonesia mendapatkan pembelaan dan dijalankan dengan sebenarnya” sebut Hasanuddin.
Selain itu, Dewan Dakwah Aceh juga menilai bahwa ketika DPRA periode yang lalu (2004-2009) mensahkan qanun jinayah dan qanun acara jinayah pada tanggal 14 September 2009 yang tidak mau diteken gubernur Aceh Irwandi Yusuf, tiada seorang pemimpin, ulama, intelektual Acehpun yang berusaha memaksa gubernur agar qanun tersebut diteken segera. Sebaliknya malah ada orang-orang tertentu yang membenarkan sikap arogansi gubernur yang tidak menandatangani qanun tersebut.
Akibat dari tidak ditekennya qanun jinayah dan qanun acara jinayah tersebut oleh gubernur Aceh Irwandi Yusuf, maka semenjak September 2009 sampai November 2011 (dua tahun dua bulan) lamanya eksistensi syari’at Islam di Aceh ambruk dan maksiyat berkembang meraja lela. “Pergaulan bebas laki-perempuan mewarnai wilayah Aceh setiap hari, pembunuhan, perampokan, terror, perzinaan meraja lela terjadi dengan mulus di sini. Selain itu persaudaraan Islam semakin hari semakin luntur dan layu di bumi Aceh tercinta ini. Yang sangat kita khawatirkan lagi kalau semakin hari semakin banyak bangsa Aceh yang murtad atau dangkal aqidah Islamiyahnya akibat tidak dijalankan syari’at Islam di Aceh dengan sungguh-sungguh dan penuh bertanggung jawab, ungkap Hasanuddin.
Dalam rangka menyambut tahun baru hijriyah 1433 kali, Dewan Dakwah Aceh mengharapkan kepada seluruh komponen pemimpin Aceh mulai dari level gampong sampai level provinsi agar segera sadar bahwa syari’at Islam merupakan satu-satunya ajaran yang mampu menyelamatkan kehidupan kita di dunia dan di akhirat kelak.
Untuk itu masing-masing pemimpin Aceh dari berbagai level dan berbagai posisi segera sadar, sayang dan melaksanakan syari’at Islam secepat mungkin, seserius mungkin dan sekemampuan yang ada pada dirinya masing-masing. Karena itu merupakan tanggung jawab seorang pemimpin terhadap amalan ibadah rakyatnya yang masih beragam kemampuannya.
Dilain pihak, Dewan Dakwah Aceh menyikapi pemilukada di Aceh kedepan, menghimbau kepada seluruh masyarakat Aceh agar bijak dalam menentukan pilihannya sehingga tidak terulang pengalaman pahit masa silam dimana pemimpin yang dipilih tidak menjalankan syari’at Islam dengan kaffah dan serius di Aceh. Masyarakat Aceh jangan terpengaruh dengan sogokan uang seratus ribu rupiah atau selembar kain sarung atau sejumlah bantuan semen untuk pembangunan masjid/meunasah lalu memilih pemimpin yang tidak bertanggung jawab untuk melaksanakan hukum Allah di bumi Aceh ini.(gbo)

saya selaku rakyat aceh mendukung syariat islam. Dan perundang2an yg berlaku di acehpun harus sesuai dgn hukum yg ada di Al-Quran dan hadist. Knp demikian? Krn bumi, langit dan makhluk hidup semua adlh milik Allah dah hny hukum Allah yg mampu mengatur itu semua dgn seimbang.
ReplyDelete