Ke 354 orang JCH yang tidak melunasi ini, lanjut Juniazi, disebabkan oleh sejumlah alasan seperti sakit, karena tidak mendapat izin berangkat bagi pejabat publik pemerintah, tidak memiliki cukup dana untuk pelunsan BPIH, atau bahkan sudah meninggal namun belum dilapor ke Kementerian Agama setempat. JCH yang tidak dapat melunasi BPIH pada gelombang 1, otomatis masuk waiting list haji tahun 1433 H/2012 M.
“Apabila sampai dengan tanggal 26/8 lalu, kouta belum terpenuhi, maka pembayaran pelunasan diperpanjang mulai tanggal 6 sampai dengan 9 September 2011, sesuai dengan nomor urut porsi masing-masing provinsi. Adapun nomor porsi yang berhak melunasi pada gelombang ke 2 ini ditetapkan oleh Kementerian Agama sesuai dengan metode urut kacang,” sebut Juniazi.
Dengan telah dilunasinya BPIH tahun 2011 oleh 3570 JCH, maka waiting list Aceh sampai dengan hari Jumat (26/8), berjumlah 38.079 orang. Besaran BPIH JCH embarkasi Aceh tahun 2011 adalah sebesar 3.285 USD atau setara Rp. 28,5 juta dengan asumsi satu dolar US Rp.8.700.
Sementara informasi terakhir yang diperoleh dari Kemenag Pusat, sebanyak 79.600 paspor haji telah selesai mendapatkan visa haji dari Kedubes Arab Saudi di Jakarta. Musim haji tahun ini akan dimulai pada tanggal 1 Oktober 2011. (gbo)

0 coment:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !