Headlines News :
Home » » Hasil Alam dikeruk, Rakyat Terpuruk

Hasil Alam dikeruk, Rakyat Terpuruk

Written By MAHA KARYA on Saturday, April 23, 2011 | 4/23/2011

Terkait dengan kebijakan eksploitasi kekayaan alam di Aceh, Direktur Eksekutif WALHI Aceh, TM Zulfikar menyebutkan, seharusnya kebijakan eksploitasi alam lebih banyak memberi dampak positif ketimbang negatif bagi kepentingan masyarakat secara umum. 

Sebelum merumuskan kebijakan, kata dia, seharusnya dilakukan proses perencanaan secara matang dengan partisipasi aktif semua pihak termasuk masyarakat. Harus ada informasi yang transparan kepada publik. Seharusnya eksploitasi apa saja wajib memperhatikan aspek kekayaan alam, dampak positif dan negatifnya, berwawasan lingkungan dan faktor kesejahteraan masyarakat.

Kalaupun dikaitkan dengan pendapatan asli daerah dan kesejahteraan masyarakat sekitar juga tidak terlalu signifikan. ”Menurut laporan dari Direktorat Pajak Aceh, pajak yang diterima dari hasil tambang di Aceh tidaklah seberapa, banyak perusahaan tambang yang tidak taat pajak,” ungkap TM Zulfikar.

Ia mencontohkan eksploitasi hasil hutan. Telah terjadi tingkat kerusakan cukup parah pada hutan Aceh. Seharusnya eksploitasi tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kenyataannya justru masyarakat menjadi korban. Karena regulasi hingga pelaksanaan dan pengawasan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Bukan hanya hutan, hasil alam seperti gas bumi yang dieksploitasi oleh PT. Arun dan Mobil Oil, indikasi kesejahteraan masyarakat sekitar jauh panggang dari api. Justru jumlah populasi masyarakat miskin di Aceh Utara dan Lhokseumawe lebih besar daripada daerah lainnya di Aceh.

Begitu juga dengan dampak eksploitasi yang dilakukan oleh PT. LSM di Lhoong Aceh Besar. Serangkaian proses yang mestinya melibatkan pihak masyarakat tidak dilakukan. Akibatnya, terjadi konflik sosial dan sebagainya. Dampak terhadap alam juga terjadi. Kerusakan tanah di sekitar wilayah tambang, sumber air bersih terganggu, jalur transportasi darat dan hutan disekitarnya juga rusak, debit air berkurang serta terjadi kebisingan (polusi suara).

Ia mengharapkan, pihak pemerintah dan swasta lebih memperhatikan eksploitasi kekayaan alam yang ada di permukaan bumi bukan dalam perut bumi. Alternatif eksploitasi di sektor peternakan, perikanan, kelautan dan pariwisata, hendaknya menjadi prioritas pihak pemerintah maupun swasta. ”Jangan terlalu cepat mengeksploitasi material yang ada di dalam perut bumi, mungkin itu dapat kita wariskan kepada anak cucu kita,” pungkas Zulfikar.

Terkait dengan proses perizinan eksploitasi bahan tambang, Kasi Penyiapan Wilayah dan Konservasi Pertambangan Mineral Batu Bara dan Panas Bumi Dinas Pertambangan dan Energi Aceh, Said Faisal menyebutkan, ada dua kategori perizinan. Perizinan eksplorasi atau pencarian bahan tambang yang berprospek. ”Luas daerah juga berbeda. Kawasan eksplorasi lebih luas, sebab masih dalam proses pencarian, pendataan, dan pemetaan. Sedangkan kawasan eksploitasi lebih kecil, sebab sudah ditemukan bahan galian yang prospek,” ujar Said Faisal.

Baik izin eksplorasi maupun eksploitasi, keduanya dikeluarkan oleh bupati atau kepala daerah setempat. Dengan syarat dalam pengajuan izin tersebut sudah ada rekomendasi izin prinsip dari gubernur. Setelah diproses pada Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BP2T) Kantor Gubernur Aceh dan bila sudah keluar rekomendasi gubernur, barulah bupati dapat mengeluarkan izin operasional.

Senada dengan penjelasan Said Faisal, Sekretariat Dinas Pertambangan dan Energi Aceh, Dar Jalil menambahkan, bahwa aturan tentang perizinan tersebut sudah disesuaikan dengan Undang-undang Otonomi Daerah dan Qanun Nomor 12 tahun 2002, bahwa kewenangan untuk mengeluarkan izin itu harus diajukan dan dikeluarkan kepada dan oleh Bupati/Walikota.

”Adapun keterlibatan Distamben dalam proses perizinan, ketika BP2T meminta pertimbangan teknis sebelum dikeluarkan rekomendasi oleh gubernur,” tutur Dar Jalil.

Terkait dengan bahan tambang apa saja yang boleh dieksplorasi atau dieksploitasi, Said Faisal menyebutkan, jenis bahan tambang tersebut mineral logam, seperti emas, tembaga, biji besi, timah hitam, dan batu bara.

Khusus untuk izin operasi produksi (eksplorasi), Said Faisal menjelaskan, pihak investor harus melewati tahapan yang ketat. Pertama, mereka harus memperoleh izin kelayakan analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL); baik itu UKL atau UPL yang disahkan oleh Bappedal atau Komisi Amdal. Kedua, harus memberikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik. Ketiga, harus memiliki dokumen study kelayakan dan dokumen eksplorasi detail yang telah disahkan oleh Distamben Provinsi.

Selanjutnya mereka juga harus menyertakan tanda bukti iuran tetap ekplorasi dan tanda bukti jaminan kesungguhan dengan menyertakan uang jaminan, yang disahkan oleh Kas Daerah. Kalau pihak perusahaan telah dinilai sungguh-sungguh, maka uang jaminan akan dikembalikan oleh pemerintah plus bunganya.

Setelah keluar izin, maka pihak perusahaan juga masih harus menjalankan atuaran main yang telah dtentukan. Misalnya mereka harus menyampaikan laporan triwulan kepada Distamben Kabupaten/Kota dan Provinsi. Membuat rencana anggaran biaya tahunan. Melaporkan kegiatan ekspor produksi dan hasil uji laboratorium terhadap bahan ekspor tersebut.

Wewenang Pengawasan
Dalam hal pengawasan, dilakukan oleh instansi terkait termasuk Bappedalda. Jika ada temuan yang menyalahi ketentuan maka perusahaan tersebut ditegur dan diminta untuk me-nol-kan kesalahan atau meminimalisir dampaknya.

Sejauh ini, dampak penambangan dapat dikatakan masih di ambang batas. Tidak sampai pada kondisi tercemar. Dengan kata lain masih dapat ditanggulangi. Hal terpenting untuk mengurangi resiko pencemaran ini, yakni pihak perusahaan wajib menaati amdal.

Berdasarkan keterangan Distamben Aceh, prioritas operasi produksi selama ini mineral logam jenis biji besi. Karena terkait dengan kebutuhan dan permintaan pasar dunia yang cukup tinggi.

Ada lima titik operasi produksi yang sudah aktif. Tiga titik di Kabupaten Abdya, satu titik di Lhoong Aceh Besar dan satu titik di Manggamat, Aceh Selatan. Tiga diantaranya hasil produksi sudah diekspor dan dua masih dalam tahap persiapan ekspor. muhammad meflin
Share this article :

0 coment:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Alamat:Komplek Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. - Kontak. Telp:+62852 8244 0074 - Email: gema_btr@yahoo.co.id
Copyright © 2014. Gema Baiturrahman Online - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template Editing by Saifuddin