Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh
Bagaimana mengadili pelaku ajaran sesat?
Mahkamah sampai saat ini belum pernah menyidangkan pelaku ajaran sesat. Walaupun peraturan perundangan sudah ada di qanun No.11 tahun 2002 pelaksanaan syariat Islam tentang aqidah, ibadah dan muamalah. Tapi mahkamah sifatnya tidak menjemput tapi harus menunggu melalui penuntutan oleh jaksa setelah ada penyelidikan. Jika sudah sampai ke mahkamah baru kita menyidangkan.
Peradilan yang sesuai terhadap penyebar ajaran sesat?
Dalam qanun No.11, pasal 5 ayat 2 disebutkan barangsiapa menyebarkan paham aliran sesat, dihukum dengan ta’zir hukuman penjara atau hukuman cambuk di depan umum sebanyak 12 kali maksimum. Kemudian yang keluar dari aqidah Islam dengan sengaja memang mendapat hukuman, namun belum diatur dalam qanun tersebut.
Untuk melihat kriteria aliran sesat, kita perlu saksi ahli yaitu ulama untuk menilai apa aliran ini sesat atau tidak. Karena banyak aliran sesat yang tidak bernama tapi cepat menyusup dan mempengaruhi masyarakat, yang dikategorikan tidak sesuai dengan ajaran Islam. Kecuali paham itu tidak mengatasnamakan agama, bisa karena pengaruh budaya luar misalnya.
Kalau penyebar dan pengikut terbukti menyelewengkan ajaran Islam lewat paham-paham yang tidak sesuai syariat. Itu yang menjadi kewenangan kita untuk meluruskannya. Tentu sifatnya setelah ada persuasif dari pihak ulama, masyarakat, ada proses pembinaan terlebih dahulu di pengajian atau masjid. Yang akhirnya, kalau masih tidak sadar maka harus diajukan kepada mahkamah dengan disertai bukti dan sanksi.
Siapa yang berhak mengadili?
Ya, seharusnya mahkamah atau hakim yang semestinya memutuskan hukuman yang pantas. Oleh karena itu, masyarakat tidak boleh main hakim sendiri. Kita kan punya aturan. Di Aceh ada landasan hukum dalam qanun no.11, bahkan ada undang-undang penodaan agama dalam KUHP. Jadi tidak perlu mengadakan pengadilan sendiri. Kita sebenarnya tidak ada kekosongan hukum. Tindakan main hakim sendiri ini juga salah dalam agama. Karena ajaran yang belum jelas diselidiki apakah sesat atau tidak. Semestinya kekecewaan jangan diselesaikan secara anarkis, perlu disalurkan menurut jalurnya, dia bisa dilaporkan polisi atau ulama.
Alur pengadilan aliran sesat?
Jika ada suatu tindak penodaan agama segera laporkan ke pimpinan setempat. Mungkin saja pimpinan setempat belum tahu, kita cepat sekali menghakimi. Mahkamah Syar’iyah sebagai benteng terakhir setelah proses di MPU dan Dinas Syariat Islam. Sebab aliran sesat tidak bisa langsung ditindak. Proses hukum juga harus ada jalur, karena jangan sampai diindikasi karena dendam atau fitnah, nah ini bisa menjadi bahaya sekali. Dalam hal ini, dimahkamahkan harus ada alur pembuktian. Apa betul ini aliran sesat atau tidak. Kalau ia kemudian sadar, bisa dibina.
Cara menghadapi pengikut aliran sesat?
Dari segi perlakuan antara penyebar dengan pengikut, harus dibuktikan di pengadilan. Orang yang melakukan kriminal sangat beda sekali hukuman dengan korban. Kalau ia korban, bisa jadi berkurang masa hukumannya, umpamanya selama 1 tahun atau 6 bulan. Kemudian untuk cambuk bisa jadi maksimal 12 kali atau minimal 6 kali bahkan bisa jadi bebas dari hukuman. Seperti terhipnotis, itu hampir sama dengan hukuman terhadap orang yang diperkosa. Paling dia dibina dan dipulihkan dari traumatiknya dengan bimbingan psikolog. Hal yang sama berlaku di aliran sesat. nelly
0 coment:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !