Dosen Fakultas Ekonomi Unsyiah
Pengantar
Ketika operasional Asuransi mengikut ketentuan syariat, ada fenomena apa sesungguhnya? Mungkinkah para pengusaha asuransi membidik nilai Islam dimana menggalakkan kerja sama, berbuat kebajikan dan tawakkal dalam menghadapi musibah? Berikut wawancara GBO dengan DR. M. Shabri Abd. Majid, M.Ec, Dosen Fakultas Ekonomi Unsyiah.
Bisa Anda jelaskan tentang Asuransi Syariah?
Asuransi syariah disebut juga dengan takaful merupakan sebuah institusi keuangan yang menawarkan pelayanan untuk membantu meringankan resiko akibat musibah dan petaka yang tidak diprediksikan. Operasionalnya mengikut ketentuan syariat. Takaful didirikan atas landasan saling bekerja sama dan tolong menolong. Sifatnya saling menguntungkan dan melindungi seseorang dari berbagai resiko yang telah ditentukan.
Apakah ada konsepnya dalam Al-Quran atau hadist?
Tidak ada ayat Al-Quran dan hadits yang secara terang-terangan dan mutlak menyebutkan, bahwa ummat Islam dalam meminimalisir resiko yang dihadapi harus dengan takaful. Namun, cukup banyak dalil naqli seperti Islam menggalakkan kerja sama, berbuat kebajikan dan tawakkal dalam menghadapi musibah.
Secara garis besar, sumber hukum Islam yang mengatur takaful dapat dikategorikan ke dalam dua kategori, yaitu sumber hukum umum dan khusus. Sumber hukum umum termasuk Al-Quran, hadits, praktek para sahabat, ijma’ ulama, qiyas, dan adat-istiadat. Sedangkan sumber hukum khusus meliputi prinsip-prinsip kontrak, tanggungjawab, kejujuran, Al-mirath (warisan) dan Al-wasiyah (wasiat), agen, jaminan, profit-loss sharing dan persyarikatan, hak dan tanggung jawab, undang-undang kemanusiaan, dan prinsip kerjasama yang saling menguntungkan.
Jadi, siapa saja yang terlibat dalam takaful?
Ada empat orang atau pihak yang terlibat dalam takaful, yaitu; peserta/anggota, perusahaan takaful, pihak yang diasuransikan dan ahli waris.
Bisa Anda jelaskan idealitas takaful?
Dalam operasionalnya, takaful dalam mengelola dana hasil sumbangan anggotanya yang dibayar secara secara angsuran akan ditempatkan dalam dua rekening tabungan berbeda, yaitu dana untuk investasi yang dijalankan berasaskan prinsip mudharabah dan beberapa persen dari dana tersebut akan ditempatkan dalam rekening tabungan sedakah berdasarkan prinsip tabarru'.
Apakah asuransi syariah di Aceh sudah seratus persen islami?
Terus terang, saya tidak memiliki pengetahuan yang terperinci tentang operasional asuransi takaful di Aceh. Tetapi, berdasarkan wawancara dengan praktisi takaful saya yakin Takaful Indonesia telah berusaha semaksimal mungkin untuk dioperasikan selaras dengan ketentuan syariat. Dari beberapa produk yang ditawarkan, tampaknya operasionalnya telah bebas dari elemen-elemen riba, maisir dan gharar yang bertentangan dengan syariat.
Apa harapan Anda?
Operasinonal asuransi syariah atau takaful sekarang, mungkin masih berbau konvensional, tetapi kita sebagai ummat Islam harus memilih mana yang lebih baik.
Pengantar
Ketika operasional Asuransi mengikut ketentuan syariat, ada fenomena apa sesungguhnya? Mungkinkah para pengusaha asuransi membidik nilai Islam dimana menggalakkan kerja sama, berbuat kebajikan dan tawakkal dalam menghadapi musibah? Berikut wawancara GBO dengan DR. M. Shabri Abd. Majid, M.Ec, Dosen Fakultas Ekonomi Unsyiah.
Bisa Anda jelaskan tentang Asuransi Syariah?
Asuransi syariah disebut juga dengan takaful merupakan sebuah institusi keuangan yang menawarkan pelayanan untuk membantu meringankan resiko akibat musibah dan petaka yang tidak diprediksikan. Operasionalnya mengikut ketentuan syariat. Takaful didirikan atas landasan saling bekerja sama dan tolong menolong. Sifatnya saling menguntungkan dan melindungi seseorang dari berbagai resiko yang telah ditentukan.
Apakah ada konsepnya dalam Al-Quran atau hadist?
Tidak ada ayat Al-Quran dan hadits yang secara terang-terangan dan mutlak menyebutkan, bahwa ummat Islam dalam meminimalisir resiko yang dihadapi harus dengan takaful. Namun, cukup banyak dalil naqli seperti Islam menggalakkan kerja sama, berbuat kebajikan dan tawakkal dalam menghadapi musibah.
Secara garis besar, sumber hukum Islam yang mengatur takaful dapat dikategorikan ke dalam dua kategori, yaitu sumber hukum umum dan khusus. Sumber hukum umum termasuk Al-Quran, hadits, praktek para sahabat, ijma’ ulama, qiyas, dan adat-istiadat. Sedangkan sumber hukum khusus meliputi prinsip-prinsip kontrak, tanggungjawab, kejujuran, Al-mirath (warisan) dan Al-wasiyah (wasiat), agen, jaminan, profit-loss sharing dan persyarikatan, hak dan tanggung jawab, undang-undang kemanusiaan, dan prinsip kerjasama yang saling menguntungkan.
Jadi, siapa saja yang terlibat dalam takaful?
Ada empat orang atau pihak yang terlibat dalam takaful, yaitu; peserta/anggota, perusahaan takaful, pihak yang diasuransikan dan ahli waris.
Bisa Anda jelaskan idealitas takaful?
Dalam operasionalnya, takaful dalam mengelola dana hasil sumbangan anggotanya yang dibayar secara secara angsuran akan ditempatkan dalam dua rekening tabungan berbeda, yaitu dana untuk investasi yang dijalankan berasaskan prinsip mudharabah dan beberapa persen dari dana tersebut akan ditempatkan dalam rekening tabungan sedakah berdasarkan prinsip tabarru'.
Apakah asuransi syariah di Aceh sudah seratus persen islami?
Terus terang, saya tidak memiliki pengetahuan yang terperinci tentang operasional asuransi takaful di Aceh. Tetapi, berdasarkan wawancara dengan praktisi takaful saya yakin Takaful Indonesia telah berusaha semaksimal mungkin untuk dioperasikan selaras dengan ketentuan syariat. Dari beberapa produk yang ditawarkan, tampaknya operasionalnya telah bebas dari elemen-elemen riba, maisir dan gharar yang bertentangan dengan syariat.
Apa harapan Anda?
Operasinonal asuransi syariah atau takaful sekarang, mungkin masih berbau konvensional, tetapi kita sebagai ummat Islam harus memilih mana yang lebih baik.
0 coment:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !