
Bicara mengenai perlindungan anak tidak terlepas dari pembahasan hak asasi manusia, sebab anak merupakan manusia kecil yang sepatutnya harus diindungi. Disebut anak, yakni orang yang berusia dibawah 18 (delapan belas) tahun, termasuk yang masih dalam kandungan. Perlindungan anak merupakan bentuk implementasi penyelenggaraan hak asasi manusia, sebab hak anak termasuk bagian integral dari hak asasi itu sendiri.
Pada perkembangannya, sebagian masyarakat menganggap alergi ketika membahas konsep hak asasi manusia, menurut mereka hak asasi merupakan konsep barat. Pada kenyataannya Islam juga mengajarkan konsep perlindungan anak. Secara jelas kita dapat melihatnya dari hadist yang artinya “Cukup berdosa seorang yang mengabaikan orang yang menjadi tanggungannya”.(HR. Abu Daud Nasa’I dan Hakim)
Hadist ini menjelaskan mengenai penelantaran terhadap anak, dengan demikian Islam melarang terjadinya penelantaran terhadap anak, penelataran termasuk dalam kategori kekerasan terhadap perekonomian.
Isyarat perlindungan anak yang dikehendaki Allah SWT tertuang dalam firman-Nya, yang artinya sebagai berikut “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu perbuat.” (QS.Al-Maidah:8)
Ayat diatas turun berawal dari peristiwa yang menimpa Nu’man bin Basyir. Pada suatu ketika Nu’man bin Basyir mendapat sesuatu pemberian dari ayahnya, kemudian Umi Umrata binti Rawahah berkata “aku tidak akan ridha sampai peristiwa ini disaksikan oleh Rasulullah.” Persoalan itu kemudian dibawa ke hadapan Rasulullah SAW. Untuk disaksikan. Rasul kemudian berkata “apakah semua anakmu mendapat pemberian yang sama?” Jawab ayah Nu’man “tidak”. Rasul berkata lagi “takutlah engkau kepada Allah dan berbuat adillah engkau kepada anak-anakmu”. Sebagian perawi menyebutkan, “sesungguhnya aku tidak mau menjadi saksi dalam kecurangan.” Mendengar jawaban itu lantas ayah Nu’man pergi dan membatalkan pemberian kepada Nu’man. (HR. Bukhari Muslim)
Esensi ayat diatas adalah semangat menegakkan keadilan dan perlindungan terhadap anak. Islam memiliki standar yang mutlak dengan penggabungan norma dasar ilahi dengan prinsip dasar insani. Syariat Islam merupakan pola yang luas tentang tingkah laku manusia yang berakal dan otoritas kehendak Allah SWT yang tertinggi, sehingga garis pemisah antara hukum dan moralitas sama sekali tidak bisa ditarik secara jelas seperti pada masyarakat barat pada umumnya.
Kehidupan majemuk dalam masyarakat menuntut perlindungan anak ditegakkan dengan cara setiap individu terpenuhi haknya baik hak jasmani maupun rohani, material maupun spiritual.

Akhirnya, pencegahan utama kekerasan terhadap anak khususnya mengenai perlindungan anak yaitu satu; memperkuat kemampuan masyarakat dalam perlindungan dan pengasuhan anak, kedua; advokasi dan kampanye peningkatan kesadaran untuk perubahan sikap dan prilaku social masyarakat, ketiga; memperkuat keterampilan orang tua dalam mendidik anak, keempat; mempromosikan bentuk-bentuk alternative metode penegakan disiplin dan menghindarkan hukuman badan, dan kelima; kesadaran masyarakat tentang dampak buruk kekerasan terhadap anak.
Semoga dengan adanya pemaparan ini, perlindungan anak dapat ditegakkan dan anak-anak tumbuh sebagai generasi yang sehat fisik dan mentalnya, berguna bagi bangsa, Negara serta agama.
Penulis, Advokat, Pada Kantor Pengacara, Advokat, Konsultan Hukum ” Mohd.Syafi’I Saragih,SH & Associate”
0 coment:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !