Firman Allah SWT: “Sekiranya bukan karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepadamu, tentulah segolongan dari mereka berkeinginan keras untuk menyesatkanmu. Tetapi mereka tidak menyesatkan melainkan dirinya sendiri, dan mereka tidak dapat membahayakanmu sedikit pun kepadamu. Dan (juga karena) Allah telah menurunkan Kitab dan hikmah kepadamu, dan telah mengajarkan kepadamu apa yang belum kamu ketahui. Dan adalah karunia Allah sangat besar atasmu”.
(QS An-Nisa’: 113)
(QS An-Nisa’: 113)
Ayat di atas masih terkait dengan cerita sebelumnya, dimana salah seorang yang mengaku menganut agama Islam namanya Thu’mah— membuat sebuah pelanggaran. Dia mencuri pedang dan menuduh orang lain (Yahudi) yang mencurinya, sehingga qabilah Thu’mah membuat rapat untuk membela tindakan Thu’mah. Ini agar Rasulullah menghukum Yahudi.
Seandainya tidak ada kurnia Allah kepada Muhammad SAW dan rahmat-Nya maka telah bertekad satu qabilah untuk menyesatkan Rasulullah. Mengapa tidak? Qabilah Thu’mah telah mengucapkan dua kalimat syahadat. Dia dituduh oleh seorang Shahabat Rasulullah mencuri pedangnya, padahal yang mencuri pedang itu adalah seorang Yahudi. Begitu tuduhan Thu’mah dan orang-orang yang seqabilah dengannya. Mereka “membungkus” alasan itu dengan perkataan yang teratur, logika yang kuat, ditambah lagi mereka mengatakan, “Dia kan satu qabilah dengan kami, dan dia sudah mengucapkan dua kalimat syahadat.”
Secara nyata, tentu, Rasul cenderung membela pengikutnya, ketimbang membela orang Yahudi yang tidak seagama dengannya. Kemungkinan besar Rasulullah memang akan membela, tapi Rasulullah seorang ma’shum (terpelihara dari membuat pelanggaran). Maka, sebelum Rasul mengambil keputusan, langsung Allah memberitahukan, bahwa sebenarnya yang mencuri itu adalah Thu’mah. Pada hekikatnya dia tidak beriman. Munafiq. Dia terpaksa mengucapkan dua kalimat syahadat, karena dia tinggal di lingkungan masyarakat yang menganut agama Islam.
Apakah kasus itu akan mengganggu Rasulullah dalam berdakwah? Tidak. Pekerjaan mereka itu tidak mengganggu dakwah Rasulullah. Seandainya tidak diberitahukan oleh AllahSWT, Rasul akan menghukum orang Yahudi itu. Lantas orang Yahudi juga akan bangkit membela orang yang seqabilah dengan mereka. Mereka menggungat apa buktinya? Tentu akan terbukti juga bahwa yang mencuri itu Thu’mah.
Sebelum Rasulullah mengambil keputusan, beliau telah duluan diberitahukan oleh Allah. Itu pertanda beliau ma’shum. Jadi jangan mentang-mentang kita seagama, satu suku dengan kita, langsung kita membelanya tanpa meyelidiki lebih dahulu. Ini pelajaran untuk kita semua. Kita harus menyelidiki dahulu walaupun lawannya itu orang yang tidak seagama dengan kita.
Rasulullah tahu, bahwa pada akhirnya Thu’mah lari kembali bergabung dengan orang Quraisy dan sesampai di sana dia kembali mencuri. Memang kalau sudah mencuri sekali, mungkin akan diikuti dengan mencuri yang kedua, dan mencuri yang ketiga kalinya. Para ahli mengatakan, biasanya itu ketahuan kalau sudah sering mencuri.
Itulah syariat Islam, yang sebenarnya bukan berlaku untuk kita saja. Dalam kelompok orang Islam itu tidak boleh mencuri, dalam kelompok orang lain pun tidak boleh mencuri. Peraturannya, dimana-mana pun mencuri itu tidak boleh. Islam mengajarkan untuk kaya supaya berusaha. Tidak boleh malas, karena akan melahirkan kemiskinan.
Seandainya tidak ada kurnia Allah kepada Muhammad SAW dan rahmat-Nya maka telah bertekad satu qabilah untuk menyesatkan Rasulullah. Mengapa tidak? Qabilah Thu’mah telah mengucapkan dua kalimat syahadat. Dia dituduh oleh seorang Shahabat Rasulullah mencuri pedangnya, padahal yang mencuri pedang itu adalah seorang Yahudi. Begitu tuduhan Thu’mah dan orang-orang yang seqabilah dengannya. Mereka “membungkus” alasan itu dengan perkataan yang teratur, logika yang kuat, ditambah lagi mereka mengatakan, “Dia kan satu qabilah dengan kami, dan dia sudah mengucapkan dua kalimat syahadat.”
Secara nyata, tentu, Rasul cenderung membela pengikutnya, ketimbang membela orang Yahudi yang tidak seagama dengannya. Kemungkinan besar Rasulullah memang akan membela, tapi Rasulullah seorang ma’shum (terpelihara dari membuat pelanggaran). Maka, sebelum Rasul mengambil keputusan, langsung Allah memberitahukan, bahwa sebenarnya yang mencuri itu adalah Thu’mah. Pada hekikatnya dia tidak beriman. Munafiq. Dia terpaksa mengucapkan dua kalimat syahadat, karena dia tinggal di lingkungan masyarakat yang menganut agama Islam.
Apakah kasus itu akan mengganggu Rasulullah dalam berdakwah? Tidak. Pekerjaan mereka itu tidak mengganggu dakwah Rasulullah. Seandainya tidak diberitahukan oleh AllahSWT, Rasul akan menghukum orang Yahudi itu. Lantas orang Yahudi juga akan bangkit membela orang yang seqabilah dengan mereka. Mereka menggungat apa buktinya? Tentu akan terbukti juga bahwa yang mencuri itu Thu’mah.
Sebelum Rasulullah mengambil keputusan, beliau telah duluan diberitahukan oleh Allah. Itu pertanda beliau ma’shum. Jadi jangan mentang-mentang kita seagama, satu suku dengan kita, langsung kita membelanya tanpa meyelidiki lebih dahulu. Ini pelajaran untuk kita semua. Kita harus menyelidiki dahulu walaupun lawannya itu orang yang tidak seagama dengan kita.
Rasulullah tahu, bahwa pada akhirnya Thu’mah lari kembali bergabung dengan orang Quraisy dan sesampai di sana dia kembali mencuri. Memang kalau sudah mencuri sekali, mungkin akan diikuti dengan mencuri yang kedua, dan mencuri yang ketiga kalinya. Para ahli mengatakan, biasanya itu ketahuan kalau sudah sering mencuri.
Itulah syariat Islam, yang sebenarnya bukan berlaku untuk kita saja. Dalam kelompok orang Islam itu tidak boleh mencuri, dalam kelompok orang lain pun tidak boleh mencuri. Peraturannya, dimana-mana pun mencuri itu tidak boleh. Islam mengajarkan untuk kaya supaya berusaha. Tidak boleh malas, karena akan melahirkan kemiskinan.

0 coment:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !