Panitia bersama Himpunan Ulama Dayah Aceh (PB HUDA) bekerjasama dengan Rabhithan Thaliban Aceh (PB RTA) serta Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Aceh (PWNU) mengadakan pendidikan pemilih bagi 90 orang Santri, Guru Dayah dan Da’I, di Aula Syeh Abdurrauf Syiah Bayu Aceh Besar, Senin (2/4) dengan pembekalan langsung Tgk. H.Faisal Ali, Tgk. Akmal Abzal, S.SosI dan Tgk. Asqalani, STH.
“Kegiatan yang difasilitasi oleh KIP Aceh, bertujuan untuk mendidik Para Santri, Guru Dayah dan Da’I agar mereka menyampaikan secara langsung kepada masyarakat melaui Mimbar Jum’at dan Pengajian-Pengajian di Gampong-Gampog,” ujar Ketua Panitia Bersama, Tgk Rusli Daud SHI.
Ketua PWNU Aceh, Tgk. H Faisal Ali mengatakan, pilihlah pemimpin yang berkualitas dan pandai menyerap aspirasi rakyat, tidak bertentangan dengan agama dan dengan istikharah. Menurut Sekjen PB HUDA tersebut, demokrasi yang Ideal menggunakan system kepemimpinan masa sahabat 50 persen dan yang baharu 50 persen artinya walaupun modern dan maju tetap melaksanakan syariat Islam berdasarkan ahlussunah waljama’ah.
Beda halnya dengan Komisioner KIP Aceh, Tgk Akmal Abzal mengatakan aturan pemilukada selain UUPA juga mengunakan landasan UU Pemerintah Pusat, Putusan MK, dan peraturan KPU Pusat. Pemilih yang mempunyai hak untuk memilih adalah warga masyarakat yang berumur 17 tahun atau sudah menikah walaupun masih dibawah 17 tahun dan tercatat dalam daftar pemilih tetap.
Sementara itu Tgk. Asqalani, Anggota Panwas Aceh menjelaskan, tugas panwas hanya mengamati, mengkaji, memeriksa dan menilai peristiwa yang terjadi selama pemilukada berlangsung. ”Keberhasilan Panwas bukan terletak pada seberapa banyak kecurangan pemilu dapat di tangkap tapi seberapa banyak pencegahan dini terhadap pelanggaran atau politik uang yang dilakukan oleh konstestan pemilukada,” sebut Tgk. Asqalani. Nah
0 coment:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !