Headlines News :
Home » » Wilayatul Hisbah Sebagai Polisi Syariat

Wilayatul Hisbah Sebagai Polisi Syariat

Written By MAHA KARYA on Saturday, January 23, 2010 | 1/23/2010

Oleh Sayed Muhammad Husen

Sebuah pernyataan sangat mengejutkan dilontakan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat, TAF Haikal: Bubarkan saja WH (Wilayatul Hisbah)! “Fungsi WH diserahkan pada polisi,” katanya. Sikap itu bisa saja dilatar-belakangi kekesalannya dan opini negatif WH, akibat ulah oknum WH Langsa yang diduga telah memperkosa tahanan (mahasiswi pelaku khalwat). Memang, dalam dua pekan terakhir, citra WH cukup buruk. Institusi WH sendiri dan Dinas Syariat Islam tidak mampu mengimbangi opini negatif itu.

Spontan saja desakan pembubaran WH dijadikan tema Obrolan Sikap Kita Radio Baiturrahman, Selasa, 19/1. Acara yang berlangsung interaktif itu menyatakan sikap tidak setuju WH dibubarkan hanya akibat ulah oknum. “Jangan gara-gara tikus, lumbung padi di bakar,” kata Saiful A Bakar. Menurut penyiar Radio Baiturrahman ini, sangat tidak beralasan WH dibubarkan. Justru yang diperlukan, langkah perbaikan dan memperkuatnya, sehingga WH benar-benar menjadi teladan dalam masyarakat.

Pada umumnya, penelepon dan SMS masuk pada acara itu, mengharapkan rekrutmen WH dilakukan secara obyektif dengan persyaratan yang ketat. Malah ada yang merekomendir, supaya rekrutmen WH diutaman dari kalangan murid dayah. “Jangan seperti sekarang, ada WH yang malah melanggar syariat, menghisap narkoba, ini perlu dibenahi,” kata penelepon, yang mengaku tinggal di Samahani, Aceh Besar. “WH tidak perlu dibubarkan,” kata penelepon berikutnya.

Gagasan pembubaran WH sebenarnya sama kualitasnya dengan gagasan serupa pada awal pembentukan WH. Ketika itu, seorang perwira polisi mengatakan, WH tidak diperlukan dalam bentuk institusi khusus, tapi peran itu (baca: pengawalan syariat Islam) dapat diintegasikan dan dipundakkan kepada lembaga kepolisian. Polisi telah memiliki prosedur yang ketat, regulasi dan pengalaman yang memadai. SDM polisi juga cukup terlatih. “Polisi boleh menggunakan pistol dan tidak bisa digertak oleh orang yang tidak suka syariat,” katanya.

Sebenarnya, menggabungkan WH dengan Satpol PP telah mengakomodir gagasan mempolisikan WH. WH memang telah menjadi polisi WH. Masalahnya, poses “polisisasi” itu masih membutuhkan waktu yang cukup. Sungguh tidak mungkin anggota WH yang masih berstatus pegawai kontrak menjadi polisi. Untuk itu, Pemprov dan Pemkab/Pemkot seluruh Aceh patut membuat rencana strategis mengangkat WH menjadi PNS dalam jumlah yang memadai.

Upaya polisisasi WH tidaklah mulus. MPU misalnya telah merekomendir supaya WH dikembalikan kepada induk organisasinya: Dinas Syariat Islam. Pendapat serupaya juga semakin mengeras dikalangan WH sendiri. Mereka merasa belum nyaman serumah dengan Polisi Pamong Praja (Pol PP). Masih saja terjadi konflik dan “gesekan” dalam pembagian tugas dan peran antara Pol PP dan Pol WH.

Untuk itu, yang diperlukan sekarang, bagaimana mempercepat proses menjadikan WH sebagai polisi syariah, sehingga WH mendapat legitimasi, perlindungan dan hak-haknya terpenuhi. Tidak boleh lagi anggota WH hanya sebagai pegawai kontrak dan gajinnya dibayar menuggu pengesahan APBA/APBK yang sering kali terlambat. Melengkapi prosedur dan mekanisme rekrutmen, pendidikan dan pelatihan serta pola pengawasan WH yang terukur. Sehingga, tidak terjadi lagi pagar makan tanaman. Polisi syariat jutru yang langgar syariat. Na’uzubillahi minzalik.


Share this article :

0 coment:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Alamat:Komplek Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. - Kontak. Telp:+62852 8244 0074 - Email: gema_btr@yahoo.co.id
Copyright © 2014. Gema Baiturrahman Online - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template Editing by Saifuddin