Headlines News :
Home » » Qanun Ekonomi

Qanun Ekonomi

Written By MAHA KARYA on Friday, May 16, 2014 | 5/16/2014

Sembilan dari sepuluh pintu rezeki ada dalam perdagangan. Kita sering mendengar ucapan yang disebut berasal dari  hadits. Pernyataan itu sangat bagus untuk mendorong warga berbisnis. Dalam penelusuran lebih lanjut, slogan sembilan dari sepuluh pintu rezeki ada dalam perdagangan termasuk hadits dhaif  yang tetap bagus diamalkan sebab bukan hadits palsu. Sangat baik memotivasi jamaah berkiprah di jalur bisnis. Tidak berduyun-duyun menjadi pegawai negeri sipil. Jika Anda punya duit atau kaya, maka Anda akan dihormati oleh saudara atau penduduk baik karena duit atau perilaku dermawan.

Menjadi pengusaha atau bergelut di rimba bisnis dalam dunia Islam bukanlah hal baru.  Sebut saja, Nabi Muhammad SAW adalah juga seorang pengusaha. Di sisi lain, umat Islam harus menguasai dunia perdagangan demi kebaikan dan kemajuan syiar Islam. Akan sangat berbahaya jika untuk urusan ekonomi, umat tergantung pada kubu non Islam. Umat Islam mesti menguasai hilir-mudik dunia perdagangan demi kejayaan syiar Islam. “Sebaik-baik pekerjaan adalah pekerjaan seorang pria dengan tangannya dan setiap jual-beli yang mabrur.” (HR. Ahmad, Al-Bazzar, Ath-Thabrani).

Tidak terbantah lagi, yang menguasai jalur bisnis berpeluang menjadi hartawan lalu konglomerat. Menjadi kaya dengan berdagang tidak menjadi tanda tanya bagi warga karena pendapatan tidak terukur setiap saat. Beda dengan pegawai negeri sipil yang gaji per bulan sudah ditetapkan. Karena itu, jika ingin menjadi kaya harta, terjunlah ke  gerbong dunia niaga serta berdagang ala Rasulullah yakni jujur dan cerdas.

Dalam Islam, ekonomi mesti diatur agar tidak penzaliman. Ada kelaziman jika sudah memiliki kekuatan, cenderung membuat peraturan atau qanun yang menguntugkan kubu tertentu dengan merugikan kepentingan rakyat. Setiap qanun harus melindungi atau membawa manfaat bagi masyarakat. Salah satu upaya memberdayakan warga dalam aspek ekonomi yakni, melalui perundang-undangan. Kita takjub dengan kebijakan Malaysia yang memproteksi bumi putera atau warga Melayu agar bisa berkembang dengan baik. Bagaiman untuk Aceh? Kita perlu qanun-qanun yang membawa manfaat bagi umat termasuk ekonomi. Dalam Islam sangat diharapkan kesadaran beribadah.  Kita beramal karena ikhlas mengharapkan ridha Allah SWT. Bukan karena takut pada ancaman atau ditemptkan di neraka. Pada waktu bersamaan,  dibutuhkan peraturan yang memerintahkan jamaah melakukan kewajibannya seperti membayar zakat penghasilan per bulan dan sebagainya.

Kita mendorong Pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk menyusun dan menerapkan qanun-qanun yang berkiblat pada Syariat Islam. Roh Aceh itu ada pada Syariat Islam sebagaimana yang sudah mendarah daging sejak Islam berkibar di Serambi Mekkah. Mungkin bagi segelintir warga, Syariat Islam dipahami pada rok mini, razia busana, hukum cambuk, dan sebagainya yang bernada negatif. Padahal hakikat penerapan Syariat Islam yakni  pemerintah atau negara melayani atau pelayan warga. Kerja abdi negara yakni memastikan air pdam meluncur mulus 24 jam, listrik dan sebagainya yang menyangkut kebutuhan publik alias penduduk terpenuhi.
 
Untuk itu, kita butuh qanun yang merangsang atau memfasilitasi lahirnya pengusaha-pengusaha berkelas kecil, menengan dan besar. Hal ini akan terjadi jika pengambil keputusan memiliki visi dan misi pada pergerakan bisnis. Tidak terpaku pada anggaran daerah atau negara yang suatu saat bisa berkurang seirama dengan menipisnya migas atau era dana otonomi khusus.Kegagalan qanun yang memihak warga kecil menyebabkan letupan-letupan yang mengiring daerah menjadi gagal membangun daerah.Murizal Hamzah
Share this article :

0 coment:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Alamat:Komplek Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. - Kontak. Telp:+62852 8244 0074 - Email: gema_btr@yahoo.co.id
Copyright © 2014. Gema Baiturrahman Online - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template Editing by Saifuddin