
Menurut dia, perubahan status tersebut dari penerima dan menjadi pemberi tersebut salah satu upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dan memberi peluang kepada keluarga penerima manfaat lainnya. "Artinya dengan bertambahnya wajib zakat juga akan bertambah juga dana yang dihimpun dan yang dapat disalurkan kepada keluarga penerima manfaat lainnya," katanya.
Disebutkannya, Rumah Zakat pada tahun 2012 membina sebanyak 30 usaha kecil di kawasan Banda Aceh dan Aceh Besar yang terdiri dari 15 orang di Kecamatan Blang Bintang dan di 15 orang di Darussalam.
Riadhi mengatakan total dana yang disalurkan untuk berbagai usaha binaan dari Rumah Zakat pada tahun 2012 mencapai Rp138 juta. "Alhamdulillah berbagai usaha yang kami bantu ini hingga saat ini terus eksis dan kami berharap mereka dapat menjadi muzaki di masa mendatang," katanya.
Rumah Zakat terus berupaya untuk meningkatkan penghimpunan ZIS di provinsi ujung paling barat Indonesia itu sehinga jumlah jumlah penerima manfaat dapat ditingkatkan tahun selanjutnya.(Ant)
0 coment:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !