
Pernyataan tersebut disampaikan Penjabat Gubernur Aceh dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten III Setda Aceh Ridwan Hasan saat membuka "workshop" pemantauan pilkada partisipatif oleh publik di Banda Aceh.
Penjabat Gubernur mengatakan, sukses tidaknya sebuah pesta demokrasi ditentukan oleh partisipasi masyarakat. Partisipasi tersebut tidak hanya sekadar datang ke tempat pemungutan suara. "Yang lebih penting bagaimana semua pihak turut mendorong agar pilkada berlangsung tertib, jujur dan adil. Jadi, masyarakat harus mampu meminimalisasi kecurangan yang terjadi," katanya.
Karena itu, kata Tarmizi, jika ada tindakan yang bepotensi melanggar pilkada harus dicegah sedini mungkin. Jika tidak bisa dilakukan sendiri, tindakan tersebut harus dilaporkan ke pihak terkait.
"Dalam konteks pilkada, laporannya disampaikan ke Panwaslu. Ini kita lakukan untuk menyelamatkan demokrasi agar berlangsung sesuai asasnya, jujur dan adil," katanya.
Ia menyebutkan, jika pelanggaran pilkada tersebut didiamkan dan menjadi masalah di kemudian hari. Permasalahan ini akan melahirkan tuduhan kecurangan, hingga terjadinya gugatan dari pihak yang dirugikan.
"Kalau masalah ini tidak bisa diselesaikan dan akhirnya tidak terkendali, maka bisa saja melahirkan situasi anarkis. Dalam situasi Aceh damai sekarang ini, tentu hal-hal yang sifatnya anarkis tidak kita inginkan," kata Tarmizi.
Di sinilah, kata dia, peran penting Panwaslu dibutuhkan. Namun, Panwaslu tentu tidak bisa bekerja optimal apabila kurang mendapat dukungan masyarakat.
"Selain masyarakat, peran serta kelompok pemantau maupun media massa dibutuhkan untuk meminimalisir pelanggaran pilkada. Jadi, setiap terjadi pelanggaran tersebut jangan didiamkan saja atau dibebankan kepada Panwaslu," kata Tarmizi A Karim.
Pilkada di Provinsi Aceh digelar serentak antara pemilihan gubernur dan wakil gubernur dengan pemilihan 17 bupati/wali kota dari 23 kabupaten/kota pada 9 April 2012.(Ant)
0 coment:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !