Headlines News :
Home » , » Produktifitas MPU Aceh Pasca Tsunami

Produktifitas MPU Aceh Pasca Tsunami

Written By MAHA KARYA on Saturday, February 19, 2011 | 2/19/2011

LIPUTAN |
Problema masyarakat membutuhkan perhatian banyak kalangan, terutama problema hukum syariah Islam. Banyak masyarakat yang awam dengan sumber hukum yaitu alquran dan hadist. Masyarakat juga membutuhkan pencerahan dan kejelasan melalui ijtihad ulama.

Dulunya sebelum ada MUI tempat penyandaran hukum syariat Islam masyarakat, yang secara kuantitas lebih banyak mengeluarkan fatwa karena skopnya nasional, jadi banyak dimensi yang harus diberikan klarifikasi hukum atau informasi hukum atau kejelasan status hukum.
Akhirnya Aceh yang konon dikenal banyak melahirkan lembaga dan ide, salah satunya adalah MPU, yang merupakan lembaga ulama pertama di Indonesia. MPU di Aceh identik dengan MUI seperti mengeluarkan fatwa, MPU berada satu lembaga atau otoritas keagamaan di tingkat provinsi, bukan eksekutif tetapi idenpenden.

Di sisi lain, secara kelembagaan MPU berbeda dengan MUI Pusat atau provinsi lain. MPU Aceh adalah mitra kerja pemerintah. Setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah berkaitan dengan syariat Islam, harus mendapat persetujuan MPU. Lembaga ini memberikan pertimbangan atas kebijakan pemerintah daerah, hal tersebut tidak ada pada MUI lain.

Sementara ini MPU tidak hanya diam dalam menanggapi kegalauan masyarakat. MPU mengeluarkan fatwa berdasarkan musyawarah konfrehensif ulama, bukan perseorangan.

Menurut Guru Besar Bidang Syariah IAIN Ar-Raniry, Syahrizal Abbas, fatwa adalah hasil ijtihad seorang ulama atau sekelompok orang untuk menentukan hukum terhadap problema tertentu. Fatwa itu lahir ada dua kemungkinan, pertama masyarakat meminta fatwa karena gamang terhadap suatu problema. Kedua dikeluarkan oleh lembaga MPU, ketika melihat suatu situasi masyarakat yang memerlukan jawaban hukum yang selama ini belum jelas status hukumnya.

Saat ini, fatwa biasanya diminta oleh masyarakat, sesuai dengan problema yang dihadapi. “Sifat fatwa boleh diikuti boleh juga diabaikan, jadi tidak ada sifat memaksa mengikat banyak orang. Tetapi hanya memberikan penjelasan mengenai status hukum tertentu. Oleh karenanya para penegak hukum tidak boleh memaksa fatwa, kecuali fatwa sudah menjadi produk hukum seperti qanun atau dijadikan pertimbangan hakim untuk memutuskan perkara sehingga lahir vonis hakim, itu boleh dipaksakan,” jelas Purek IV ini.

Melihat kebutuhan fatwa saat ini, MPU sudah semestinya proaktif untuk melahirkan produk-produk fatwa terhadap sejumlah problema yang dihadapi oleh masyarakat. “Ke depan, MPU tidak hanya menunggu permintaan fatwa dari masyarakat, tetapi MPU harus proaktif dalam melahirkan fatwa sesuai kebutuhan dan problema masyarakat,” harapnya.

Tentunya dalam melahirkan fatwa Ulama-ulama di MPU tidak semena-mena dalam memproduksinya, melainkan terkadang harus turun ke daerah untuk mendapatkan fakta problema masyarakat. Agar tidak terjadi kontroversi antara kabupaten-kota.

Menurut Ketua MPU Aceh, Tgk Muslim Ibrahim, Secara hukum yang berhak mengeluarkan fatwa adalah MPU Aceh, tingkat dua tidak berhak mengeluarkan fatwa. Tetapi berhak mengkaji kesimpulannya agar dapat dibahas di MPU Aceh, itu dikhawatirkan berbeda fatwa di setiap kabupaten-kota. “Tidak semua pertanyaan masyarakat dibahas dalam bentuk fatwa, ada pertanyaan yang mungkin sudah jelas-jelas hukumnya, itu perlu secara lisan saja untuk menjelaskan kepada masyarakat melalui konsultasi agama islam,” jelas Muslim Ibrahim.

Berikut ini fatwa-fatwa empat tahun terakhir :
~ Tentang Pupuk bokashi NO/Tahun02/2007
~ Tentang Pedoman identifikasi aliran sesat NO/Tahun04/2007
~ Tentang thariqat naqsyabandiyah NO/Tahun01/2007
~ Tentang Berapa masalah aqidah, syariah (fiqh) dan akhlak NO/Tahun03/2008
~ Tentang Pengalihan status tanah wakaf NO/Tahun05/2008
~ Tentang Aliran sempalan NO/Tahun01/2009
~ Tentang Hukum nikah liar NO/Tahun02/2009
~ Tentang hukum nikah pelaku meusum NO/Tahun03/2009
~ Tentang Pemahaman bid’ah dan syubhat NO/Tahun06/2009
~ Tentang nikah NO/Tahun01/2010
~ Tentang terorisme NO/Tahun02/2010
~ Tentang kriteria thariqat mu’tabarah NO/Tahun03/2010
~ Tentang pendangkalan aqidah dan pemurtadan NO/Tahun05/2010
~ Tentang penguatan ekonomi syariah dan praktek multi level marketing (MLM) NO/Tahun08/2010

Dalam empat tahun terakhir MPU telah mengeluarkan empat belas fatwa. Disayangkan ada masyarakat yang belum melaksanakan fatwa yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat tersebut. (jannah)

Share this article :

0 coment:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Alamat:Komplek Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. - Kontak. Telp:+62852 8244 0074 - Email: gema_btr@yahoo.co.id
Copyright © 2014. Gema Baiturrahman Online - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template Editing by Saifuddin