Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda
Tanah Blang Padang seluas lebih kurang 8.000 meter persegi saat ini jadi rebutan. TNI menyebut tanah itu berada dalam penguasaannya. Sementara berdasarkan fakta fisik dan dokumen pendukung hasil penelitian tim bentukan Pemerintah Aceh, secara hukum tanah Blangpadang adalah dalam penguasaan Pemerintah Aceh.
Tapi kemudian, ada fakta sejarah yang juga menyebutkan Blang Padang sebagai Umeung Musara (tanah wakaf) Mesjid Raya Baiturrahman yang tidak boleh diperjualbelikan atau dijadikan harta warisan dan tidak ada pihak yang dapat menggangu gugat status keberadaan hak miliknya. Maka, bagaimana tanggapan pihak Kodam dalam hal ini? Berikut petikan wawancara Riza Rahmi dengan Kapendam Iskandar Muda Letkol Dudi Dzulfadli.
Tapi kemudian, ada fakta sejarah yang juga menyebutkan Blang Padang sebagai Umeung Musara (tanah wakaf) Mesjid Raya Baiturrahman yang tidak boleh diperjualbelikan atau dijadikan harta warisan dan tidak ada pihak yang dapat menggangu gugat status keberadaan hak miliknya. Maka, bagaimana tanggapan pihak Kodam dalam hal ini? Berikut petikan wawancara Riza Rahmi dengan Kapendam Iskandar Muda Letkol Dudi Dzulfadli.
Ada temuan fakta sejarah dan dokumen fisik yang menyebutkan Tanah Blang Padang sebagai tanah waqaf. Tanggapan Anda? Kita tidak ingin melihat fakta sejarah, fakta bahwa sebelumnya itu tanah kerajaan. Kita tidak mengacu kesitu. Sekarang ini, kan, kita sudah memasuki wilayah hukum positif NKRI. Kita memiliki surat dan surat itu bisa jadi bukti. Jadi jangan jadikan ini sebagai polemik.
Sekarang kalau ada yang mengaku dia punya surat, punya fakta sejarah, kalau hanya bicara saja, ya, tidak akan selesai. Saya akan katakan berdasarkan surat-surat yang kita punya menegaskan bahwa penguasaan tanah itu diserahkan pada TNI. Ini juga terdaftar dalam invetaris kekayaan negara. Sampai ke tingkat Pemerintah Pusat ini sudah diakui. Datanya komplit. Jadi, TNI tidak mungkin sewenang-wenang.
Data dan surat yang saat ini menjadi acuan TNI terkait hal ini?
Begini. Blang Padang itu tanah bekas pendudukan KNIL, bekas pendudukan tentara Belanda. Tanah-tanah yang dikuasai tentara Belanda, maka setelah Belanda keluar dari republik ini, tanah itu dikuasai oleh militer. Itu saja kata kuncinya.
Lalu apakah kalau begitu seluruh daerah yang pernah dijajah Belanda dikuasai TNI? Berarti seluruh Indonesia milik TNI? Nah, ini yang kadang salah tanggap. Yang dikuasai TNI adalah tanah yang pernah dikuasai tentara Belanda. Bukan oleh Belanda, atau Gubernur Belanda. Tapi oleh tentara Belanda. Maka, kalau sekarang ada yang tidak sepakat dengan aturan ini, tunjukkan suratnya. Sertifikat tanahnya mana.
TNI tidak mungkin mengakui tanah milik orang lain. Itu kata kuncinya. Kita Institusi jelas. Kita institusi legal dan riil. Kita tidak mau mengambil hak orang lain. Pangdam juga sudah menerangkan ini ke media (Sebelumnya, Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Hambali Hanafiah sudah menyatakan pada media bahwa pihaknya punya dasar hukum mengklaim tanah itu milik TNI. Kata dia, tanah itu milik Departemen Pertahanan yang penguasaannya dipercayakan kepada Kodam Iskandar Muda. Sesuai dengan surat Keputusan Presiden tahun 1960-an. Dan itu juga tercatat di Bagian Inventarisasi Kekayaan Negara dengan nomor 3101027 dan Departemen Keuangan-red).
Jika tanah ini dinyatakan sebagai milik TNI berdasarkan data tadi, bagaimana nantinya akses publik terhadap tanah tersebut?
itu tetap jadi publik area. Siapa saja kalau mau menggunakan silahkan. Dan Anda bisa lihat sekarang bagaimana rapinya kondisi Blang Padang jika dibandingkan dulu dan sekarang. Masa-masa sebelumnya bagaimana. Tapi orang tidak melihat itu sebagai sisi positifnya. Nah, ini ada apa. Mengapa ini bisa muncul? Mengapa menginginkan Blang Padang, lalu mau dikemanakan?
Sementara TNI juga tidak hanya mempergunakan tanah itu sebagai kepentingan TNI. Kalau masyarakat mau menggunakan silahkan. Pemda atau walikota mau menggunakan juga silahkan. Kita tidak pernah menolak. Aksesnya terbuka untuk publik. Blang Padang tetap bisa dipakai untuk siapa pun yang ingin berolah raga, ingin jogging. Nah, kalau mobil kenapa tidak boleh masuk? Lha, itu kan nanti akan dipakai untuk belajar mobil. Dan itu artinya pemakaian untuk kepentingan pribadi. Bukan kepentingan publik. Makanya tidak boleh. Apakah ada larangan dari kita untuk kepentingan publik? Tidak ada.
Menurut Anda, apa langkah arif untuk menyelesaikan masalah ini?
Komunikasi. Jangan hanya bicara fakta sejarah. Tapi tunjukkan bukti konkrit. Suratnya ada tidak. Kita ini bicara masalah surat, jadi jangan dibawa ke ranah politik. Kita bicara masalah surat, jadi jangan dibawa ke ranah demokrasi atau dukungan publik. Ini tidak nyambung.
Kita jangan flash back ke belakang. Kita sudah merdeka dan masuk ke wilayah hukum positif NKRI. Ada BPN yang akan menyelesaikan. Makanya cek sekarang ke BPN. Dan selama ini komunikasinya, kan, di BPN. BPN tahu persis.
Kalau nanti ada fakta yang lebih kuat, silahkan. Dan sekarang kita punya data itu. Kalau kemudian ada data yang lebih kuat, ya kita welcome. Silahkan. Kita koridornya jelas, TNI tidak mau mengambil hak atas tanah yang bukan miliknya. Itu prinsip. Kita ada bukti surat yang menegaskan bahwa itu tanah penggunaannya diberikan pada TNI. Tanah itu milik negara maka TNI pun tidak boleh sewenang-wenang menggunakannya.
Sengketa ini bukan baru sekarang munculnya. Saya sudah empat tahun di sini. Sudah tiga kali masalah ini diangkat ke permukaan. Tapi kenapa terkesan baru sekarang munculnya? Ini ada apa? Ada kepentingan lain di luar kepentingan tanah itu. Kita sampai kapan pun akan tetap mengacu pada fakta yang kita punya karena pegangan kita jelas.
Sekarang kalau ada yang mengaku dia punya surat, punya fakta sejarah, kalau hanya bicara saja, ya, tidak akan selesai. Saya akan katakan berdasarkan surat-surat yang kita punya menegaskan bahwa penguasaan tanah itu diserahkan pada TNI. Ini juga terdaftar dalam invetaris kekayaan negara. Sampai ke tingkat Pemerintah Pusat ini sudah diakui. Datanya komplit. Jadi, TNI tidak mungkin sewenang-wenang.
Data dan surat yang saat ini menjadi acuan TNI terkait hal ini?
Begini. Blang Padang itu tanah bekas pendudukan KNIL, bekas pendudukan tentara Belanda. Tanah-tanah yang dikuasai tentara Belanda, maka setelah Belanda keluar dari republik ini, tanah itu dikuasai oleh militer. Itu saja kata kuncinya.
Lalu apakah kalau begitu seluruh daerah yang pernah dijajah Belanda dikuasai TNI? Berarti seluruh Indonesia milik TNI? Nah, ini yang kadang salah tanggap. Yang dikuasai TNI adalah tanah yang pernah dikuasai tentara Belanda. Bukan oleh Belanda, atau Gubernur Belanda. Tapi oleh tentara Belanda. Maka, kalau sekarang ada yang tidak sepakat dengan aturan ini, tunjukkan suratnya. Sertifikat tanahnya mana.
TNI tidak mungkin mengakui tanah milik orang lain. Itu kata kuncinya. Kita Institusi jelas. Kita institusi legal dan riil. Kita tidak mau mengambil hak orang lain. Pangdam juga sudah menerangkan ini ke media (Sebelumnya, Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Hambali Hanafiah sudah menyatakan pada media bahwa pihaknya punya dasar hukum mengklaim tanah itu milik TNI. Kata dia, tanah itu milik Departemen Pertahanan yang penguasaannya dipercayakan kepada Kodam Iskandar Muda. Sesuai dengan surat Keputusan Presiden tahun 1960-an. Dan itu juga tercatat di Bagian Inventarisasi Kekayaan Negara dengan nomor 3101027 dan Departemen Keuangan-red).
Jika tanah ini dinyatakan sebagai milik TNI berdasarkan data tadi, bagaimana nantinya akses publik terhadap tanah tersebut?
itu tetap jadi publik area. Siapa saja kalau mau menggunakan silahkan. Dan Anda bisa lihat sekarang bagaimana rapinya kondisi Blang Padang jika dibandingkan dulu dan sekarang. Masa-masa sebelumnya bagaimana. Tapi orang tidak melihat itu sebagai sisi positifnya. Nah, ini ada apa. Mengapa ini bisa muncul? Mengapa menginginkan Blang Padang, lalu mau dikemanakan?
Sementara TNI juga tidak hanya mempergunakan tanah itu sebagai kepentingan TNI. Kalau masyarakat mau menggunakan silahkan. Pemda atau walikota mau menggunakan juga silahkan. Kita tidak pernah menolak. Aksesnya terbuka untuk publik. Blang Padang tetap bisa dipakai untuk siapa pun yang ingin berolah raga, ingin jogging. Nah, kalau mobil kenapa tidak boleh masuk? Lha, itu kan nanti akan dipakai untuk belajar mobil. Dan itu artinya pemakaian untuk kepentingan pribadi. Bukan kepentingan publik. Makanya tidak boleh. Apakah ada larangan dari kita untuk kepentingan publik? Tidak ada.
Menurut Anda, apa langkah arif untuk menyelesaikan masalah ini?
Komunikasi. Jangan hanya bicara fakta sejarah. Tapi tunjukkan bukti konkrit. Suratnya ada tidak. Kita ini bicara masalah surat, jadi jangan dibawa ke ranah politik. Kita bicara masalah surat, jadi jangan dibawa ke ranah demokrasi atau dukungan publik. Ini tidak nyambung.
Kita jangan flash back ke belakang. Kita sudah merdeka dan masuk ke wilayah hukum positif NKRI. Ada BPN yang akan menyelesaikan. Makanya cek sekarang ke BPN. Dan selama ini komunikasinya, kan, di BPN. BPN tahu persis.
Kalau nanti ada fakta yang lebih kuat, silahkan. Dan sekarang kita punya data itu. Kalau kemudian ada data yang lebih kuat, ya kita welcome. Silahkan. Kita koridornya jelas, TNI tidak mau mengambil hak atas tanah yang bukan miliknya. Itu prinsip. Kita ada bukti surat yang menegaskan bahwa itu tanah penggunaannya diberikan pada TNI. Tanah itu milik negara maka TNI pun tidak boleh sewenang-wenang menggunakannya.
Sengketa ini bukan baru sekarang munculnya. Saya sudah empat tahun di sini. Sudah tiga kali masalah ini diangkat ke permukaan. Tapi kenapa terkesan baru sekarang munculnya? Ini ada apa? Ada kepentingan lain di luar kepentingan tanah itu. Kita sampai kapan pun akan tetap mengacu pada fakta yang kita punya karena pegangan kita jelas.
0 coment:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !